Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah menghutangkan kurma selama satu tahun, dua tahun serta tiga tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghutangkan kurma, maka hendaknya ia menghutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta tempo yang diketahui.""
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad atau Abdullah bin Mujalid] ia berkata, "Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih mengenai jual beli salaf. Kemudian mereka mengirim aku kepada Ibnu Abu Aufa untuk bertanya kepadanya. [Ibnu Abu Aufa] lalu berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar kami pernah menjual jewawut, kurma dan kismis secara salaf - [Ibnu Katsir] menambahkan- kepada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut -Kemudian keduanya sepakat pada lafazh-, dan aku bertanya kepada [Ibnu Abza], lalu ia mengatakan seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Mahdi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid] dan Abdurrahman menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abu Al Mujalid. Ia berkata, "Pada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut." Abu Daud berkata, "Yang benar adalah Ibnu Abu Al Mujalid, dan Syu'bah dalam hal ini."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Ghaniyyah] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Aufa Al Aslami] ia berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Syam. Dahulu para pedagang Syam datang kepada kami, lalu kami menjual gandum dan minyak secara salam dengan harga yang diketahui, dan tempo yang diketahui." Ia ditanya, "Dari mana ia mendapatkan riwayat itu?" Ia menjawab, "Kami tidak bertanya kepada mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [seorang Najran] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki telah menjual kurma kepada seseorang secara salaf. Kemudian pada tahun itu, pohon kurma tersebut tidak berbuah sedikitpun. Lalu mereka mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu menjawab: "Dengan alasan apakah engkau menghalalkan hartanya? Kembalikan harta tersebut kepadanya!" Kemudian beliau berkata: "Janganlah kalian menjual kurma dalam pohon secara salaf hingga nampak kematangannya buah tersebut!"
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] dari [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Sa'd Ath Thai] dari ['Athiyyah bin Sa'dan] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual sesuatu secara salaf, maka janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah kurma yang ia beli sehingga hutangnya menjadi banyak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kalian kepadanya!" Maka orang-orang pun bersedekah kepadanya, namun hal itu belum dapat membayar hutangnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan, kalian tidak memiliki sesutupun kecuali hal tersebut."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] dan [Ahmad bin Sa'id Al Mahdani] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] secara makna, bahwa [Abu Az Zubair Al Makki] mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau menjual kurma kepada saudaramu kemudian kurma tersebut rusak, maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apakah engkau mengambil harta saudaramu tidak dengan hak."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] ia berkata, "Jaihah adalah setiap fenomena yang merusak, berupa hujan, musim dingin, belalang atau angin atau kebakaran."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ia berkata, "Tidak disebut jaihah jika musibah yang menimpa tanaman itu kurang dari dari sepertiga modal." Yahya berkata, "Ini adalah sesuatu yang biasa di antara orang-orang Muslim."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh menahan kelebihan air untuk menghalangi tumbuhnya rumput."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara kepada mereka pada Hari Kiamat; seorang laki-laki yang menghalangi Ibnu Sabil untuk mendapatkan kelebihan air yang ada padanya, seorang laki-laki yang bersumpah palsu untuk menjual barang setelah 'Ashar, dan seorang laki-laki yang membai'at seorang imam, apabila Imam tersebut memberi sesuatu kepadanya maka ia penuhi haknya, namun jika Imam tersebut tidak memberi maka ia tidak memenuhi haknya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dengan sanad dan maknanya. Ia sebutkan, "Tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih." Ia juga menyebutkan, "(bersumpah) dengan Allah, 'Sungguh aku diberi tawaran sekian dan sekian'. Lalu orang pun percaya dan membelinya."
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Sayyar bin Manzhur] seorang laki-laki dari Bani Fazarah, dari [Ayahnya] dari seorang wanita yang dipanggil [Buhaisah] dari [Ayahnya] ia berkata, "Ayahku minta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia masuk di antara badan dan jubahnya, lalu mencium dan merangkulnya. Kemudian ia berkata, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Air." Ia bertanya lagi, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Garam." Ia bertanya lagi, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Engkau berbuat kebaikan lebih baik bagimu."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui] telah mengabarkan kepada kami [Hariz bin Utsman] dari [Hibban bin Zaid Asy Syar'i] dari [seorang laki-laki Qarn]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hariz bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Khidasy] dan ini adalah lafazh Ali, dari [seorang laki-laki Muhajirin] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas bin Abdu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] dan [Ali bin Bahr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa] dan [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Zaid Ash Shan'ani] bahwa ia mendengar [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan kucing."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun."
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Qais bin Habtar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku ['Aun bin Abu Juhaifah] bahwa [Ayahnya] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Rabah Al Lakhmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdul Wahhab bin Bukht] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Beliau bersabda: "Tidak boleh, karena ia adalah haram." Beliau menambahkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] ia berkata, " ['Atha] menulis surat kepadaku dari [Jabir] seperti itu, namun ia tidak menyebutkan bahwa lemak adalah haram."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Bisyr bin Al Mufadldlal] dan [Khalid bin Abdullah] telah mengabarkan kepada mereka secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Barakah] -Musaddad menyebutkan dalam hadits Khalid bin Abdullah; dari Barakah Abu Al Walid, kemudian keduanya sepakat- dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di rukun. Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya." Namun dalam hadits Khalid bin Abdullah Ath Thahhan tidak disebutkan lafadz, "Aku melihat." Beliau mengatakan: "Semoga Allah melaknat orang-orang yahudi."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dan [Waki'] dari [Thu'mah bin 'Amru Al Ja'fari] dari [Umar bin Bayan At Taghlabi] dari ['Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual arak, maka hendaknya ia menghalalkan babi!"
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata, "Tatkala beberapa ayat terakhir Surat Al Baqarah turun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan membacakannya kepada kami. Beliau bersabda: "Perdagangan arak telah diharamkan." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad dan maknanya, ia berkata, "Yaitu ayat-ayat terakhir mengenai riba."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami membeli makanan, kemudian beliau memerintahkan kepada dengan mengutus seseorang agar kami memindahkan makanan tersebut dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya dengan tanpa penakaran dan penimbangan."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Dahulu orang-orang berjual beli makanan dengan tanpa penakaran dan panimbangan di atas pasar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya hingga mereka memindahkannya."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid Al Madini] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya." Abu Bakr menambahkan, "Ia berkata, "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas dengan apa yang ia katakan, "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." [Sulaiman bin Harb] menyebutkan, "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan, "Ia berkata, "Ibnu Abbas berkata, "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku lihat orang-orang dipukul jika membeli makanan Juzaman (tanpa ditakar dan ditimbang), kemudian menjualnya kembali, kecuali ia membawanya terlebih dahulu ke tempat tinggalnya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Az Zinad] dari ['Ubaid bin Hunain] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku pernah membeli minyak di pasar, kemudian ketika minyak tersebut telah menjadi hak milikku, ada seorang laki-laki datang kepadaku dan memberiku keuntungan yang baik. Maka ketika aku ingin membuat kesepatakan dengan orang tersebut, seorang laki-laki memegang lenganku dari belakang hingga aku pun menoleh, ternyata laki-laki itu adalah [Zaid bin Tsabit]. Ia lalu berkata, "Jangan engkau menjualnya di tempat engkau membelinya hingga engkau membawanya ke tempat tinggalmu! Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menjual barang ditempat pembeliannya hingga para penjual tersebut memindahnya ke tempat tinggal mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dirinya telah ditipu dalam jual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau melakukan transaksi jual beli maka katakanlah, 'Tidak boleh ada penipuan'." Setelah itu jika laki-laki tersebut melakukan transaksi jual beli ia selalu mengatakan, 'Tidak boleh ada penipuan'."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Aruzzi] dan [Ibrahim bin Khalid Abu Tsaur Al Kalbi] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], Muhammad Abdul Wahhab bin 'Atha berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki membeli sesuatu sementara dia adalah seorang yang akalnya lemah. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Nabi Allah, batalkanlah jual belinya, sebab ia melakukan transaksi jual beli padahal akalnya lemah." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memanggil dan melarangnya melakukan berjual beli. Lalu ia berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku tidak bisa bersabar untuk berjual beli. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau tidak dapat meninggalkan jual beli, maka lakukanlah dengan kontan dan tidak ada penipuan." [Abu Tsaur] menyebutkan dari [Sa'id]."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata; aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli 'Uryan." Malik berkata, "Jual beli Uryan menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata, 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahik] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, apakah boleh aku membelikan untuknya dari pasar? Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!"
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Aku menjualnya -yaitu untanya- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mensyaratkan untuk aku naiki hingga sampai kepada keluargaku. Pada akhirnya beliau bersabda: "Apakah kamu mengira aku menawarmu untuk membawa pergi untamu? Ambillah untamu dan uang penjualannya, keduanya untukmu!"
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah."