Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang diberi umra, maka ia akan menjadi miliknya dan milik keturunannya. Yakni, ia akan menjadi milik orang yang diserahi, dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena dia telah memberikan suatu pemberian yang padanya berlaku hukum waris." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya." Abu Daud berkata, " [Aqil] juga menceritakan dari [Ibnu Syihab] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab]. Dan telah diperselisihkan pada lafazh [Al Auza'i] dari [Ibnu Syihab] dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Fulaih bin Sulaiman] seperti hadits Malik."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Sesungguhnya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dengan mengatakan, 'Barang tersebut untukmu dan untuk orang setelahmu'. Adapun jika ia mengatakan, 'Barang tersebut untukmu selama hidupmu', maka pemberian tersebut akan kembali kepada pemiliknya."
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah memberikan Ruqba atau Umra. Barangsiapa diberi Ruqba atau Umra maka hal tersebut untuk para pewarisnya."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Humaid Al A'raj] dari [Thariq Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai seorang wanita anshar yang telah diberi kebun kurma oleh anaknya kemudian wanita tersebut meninggal, lalu anaknya berkata, 'Sesungguhnya aku memberinya selama hidupnya' -Dan orang tersebut memiliki beberapa orang saudara-. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebun tersebut miliknya selama hidup dan matinya." Orang tersebut berkata, "Dahulu aku mensedekahkan kebun tersebut kepadanya." Maka beliau bersabda: "Yang demikian itu lebih tidak mungkin kembali kepadamu."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "'Umra adalah diperbolehkan bagi pemiliknya, dan ruqba diperbolehkan bagi pemiliknya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] ia berkata; aku membacakan riwayat di hadapan [Ma'qil] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan sesuatu dengan cara 'umra maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberinya selama hidup dan matinya. Dan janganlah engkau memberikan sesuatu dengan cara ruqba, Barangsiapa memberikan sesuatu secara ruqba maka ia punya hak untuk mewariskannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah] dari ['Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] ia berkata, "Umra adalah seseorang berkata kepada orang lain, 'Sesuatu tersebut untukmu selama engkau hidup. ' Maka apabila ia mengucapkan hal tersebut sesuatu tersebut miliknya dan milik para pewarisnya. Ruqba adalah seseorang berkata, 'Sesuatu tersebut milik orang yang meninggalnya paling akhir antara aku dan kamu. '
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tangan bertanggung jawab atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya, -kemudian Al Hasan lupa lanjutannya-. Lantas ia menyebutkan, "…. dia adalah orang yang engkau percayai, tidak ada tanggung jawab atasnya."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] dan [Salamah bin Syabib] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Umayyah bin Shafwan bin Umayyah] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminjam beberapa baju besi saat perang Hunain, lalu ia berkata, "Apakah ini suatu perampasan wahai Muhammad!" Beliau menjawab: "Tidak, melainkan pinjaman yang akan dijamin." Abu Daud berkata, "Ini adalah riwayat Yazid di Baghdad, ketika berada di Wasith pada periwayatannya terjadi perubahan dan tidak seperti itu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [beberapa orang dari keluarga Abdullah bin Shafwan] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Shafwan, apakah engkau memiliki senjata?" Shafwan menjawab, "Sebagai pinjaman atau perampasan?" Beliau menjawab: "Bukan perampasan, melainkan peminjaman." Kemudian ia meminjamkan kepada beliau antara tiga puluh hingga empat puluh baju besi. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Hunain. Ketika orang-orang musyrik dapat dikalahkan, maka baju-baju besi milik Shafwan dikumpulkan, namun beliau kehilangan beberapa baju zirah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata kepada Shafwan: "Sesungguhnya kami kehilangan sebagian baju besimu, apakah kami menanggung untukmu?" Shafwan menjawab, "Tidak, wahai Rasulullah! Karena dalam hatiku pada hari ini terdapat sesuatu yang tidak ada pada saat itu." Abu Daud berkata, " Ia memberi pinjaman itu sebelum ia masuk Islam." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Atha] dari [beberapa orang keluarga Shafwan] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminjam….. kemudian ia menyebutkan maknanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Syurahbil bin Muslim] ia berkata; saya mendengar [Abu Umamah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." Kemudian beliau mengatakan: "Pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuatu yang diberikan agar diambil manfaatnya dikembalikan kepada pemiliknya, hutang harus dibayar, dan penanggung jawab adalah orang yang bertanggung jawab."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir Al 'Ushfuri] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ayahnya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila para utusanku datang kepadamu, maka berikan kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh unta!" Ya'la berkata, "Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah hal itu sebagai pinjaman yang akan mendapat jaminan atau pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya?" Beliau menjawab: "Bahkan pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya." Abu Daud berkata, "Habban adalah paman (dari pihak ibu) Hilal Ar Rai."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada di rumah sebagian isterinya, kemudian salah seorang Ummul mukminin menyuruh pelayannya mengirimkan sebuah nampan yang berisi makanan." Anas berkata, "Kemudian isteri beliau memukul nampan tersebut dengan tangannya hingga pecah." Ibnu Al Mutsanna menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dua pecahan tersebut dan menggabungkan sebagian dengan yang lainnya, kemudian mengembalikan makanan pada tempatnya (semula) seraya berkata: "Ibu kalian sedang cemburu." Ibnu Al Mutsanna menambahkan, "Makanlah." Kemudian mereka makan hingga datang nampan yang ada di rumah isteri beliau tersebut. Kemudian kita kembali kepada lafazh hadits Musaddad, beliau bersabda: "Makanlah!" Dan beliau menahan utusan dan nampan tersebut hingga mereka selesai lalu beliau menyerahkan nampan yang tidak pecah kepada utusan tersebut, dan beliau menahan nampan yang pecah di rumahnya."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Fulait Al 'Amiri] dari [Jasrah binti Dajajah] ia berkata, " [Aisyah] radliallahu 'anha berkata, "Aku tidak melihat pembuat makanan seperti Shafiyyah, ia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirimkannya kepada beliau. Maka aku merasa gemetar, hingga aku pun memecahkan bejana tersebut. Kemudian aku katakan, "Wahai Rasulullah, apa hukuman dari apa yang telah aku perbuat?" Beliau menjawab: "Bejana yang sama, dan makanan yang sama."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah] dari [Ayahnya] bahwa unta Al Bara bin 'Azib masuk ke dalam kebun seorang laki-laki lalu merusaknya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan atas pemilik harta (kebun) agar menjaganya pada siang hari, dan bagi pemilik hewan agar menjaganya pada malam hari."
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah Al Anshari] dari [Al Bara bin 'Azib] ia berkata, "Dahulu ia memiliki seekor unta yang biasa makan tanaman orang lain. Lalu unta tersebut memasuki sebuah kebun dan merusak apa yang ada di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi kabar tentang hal itu, maka beliau pun memberi putusan bahwa penjagaan kebun pada siang hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan penjagaan hewan pada malam hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, serta pemilik hewan bertanggung jawab atas apa yang dirusak hewan tersebut pada malam hari."