Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maram] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Yunus bin Zaid] dari [Az Zuhriy] dari [Salim bin 'Abdullah] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh". Abu Abdullah Al Bukhari berkata; "Ini adalah tafsiran pertama karena Beliau tidak menentukannya saat waktu pertama kali, yakni hadits Ibn Umar; "Pada setiap tanaman yang diairi dengan hujan adalah sepersepuluh". Lalu Beliau menjelaskan hal ini; "Dan menentukan waktu dan tambahan ini bisa diterima, dan penafsiran adalah suatu tuntutan suatu hal yang belum jelas, jika diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Seperti Fadhal bin 'Abbas pernah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tidak shalat di dalam Ka'bah namun Bilal berkata, bahwa Beliau shalat disana. Maka perkataan Bilal diambil, sedangkan perkataan Fadhl ditinggal.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Malik] berkata, telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada zakat pada harta (uang) kurang dari lima waaq ". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhari: "Ini tafsiran awal ketika Beliau bersabda: ""Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurang dari lima wasaq". Kemudian yang dijadikan pegangan dalam masalah ilmu selamanya adalah apa yang ditambahkan oleh perawi yang dikenal kuat atau ang mereka jelaskan".
Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Muhammad bin Al Hasan Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Suatu hari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberikan (menerima) zakat kurma ketika masa panen yang ketika itu seseorang membawa zakat kurmanya dan yang lain juga membawa zakat kurmanya sehingga kurma-kurma itu menumpuk karena sangat banyaknya. Tumpukan itu menjadi tempat bermainnya Hasan dan Husein radliallahu 'anhuma. Satu diantara kedua anak itu lantas mengambil sebutir kurma tersebut lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya seraya bersabda: "Tidak tahukah kamu bahwa keluarga Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam tidak boleh memakan shadaqah (zakat)?".
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin Dinar]; Aku mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] (berkata,): Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada saya [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Khalid bin Yazid] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua]; Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga kurma itu berkembang baik". Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Hingga memerah".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] menceritakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu". Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai shadaqah".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata; Aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] berkata,: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Suatu hari Al Hasan bin 'Ali radliallahu 'anhuma mengambil kurma dari kurma-kurma shadaqah (zakat) lalu memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hei, hei". Maksudnya supaya ia membuangnya dari mulutnya. Selanjutnya Beliau bersabda: "Tidakkah kamu menyadari bahwa kita tidak boleh memakan zakat".
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Uqair] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada saya ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata,: Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mendapatkan seekor kambing yang diberikan oleh seorang sahaya wanita Maimunah sebagai zakatnya dalam keadaan mati. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? '. Orang-orang berkata,: "Kambing itu sudah jadi bangkai". Beliau SHAlLAlLAHU'AlAIHIWASAlLAM menjawab: "Yang diharamkan itu memakannya".
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia berkehendak membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia ('Aisyah radliallahu 'anha) menjad tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu. Maka ('Aisyah radliallahu 'anha) menceritaklan hal itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepadanya: "Belilah, dan wala' dari sahaya adalah siapa yang membebaskannya". ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata,: Kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan bahwa daging ini dari zakat yang diterima Barirah. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Baginya ini zakat tapi bagi kita ini hadiah".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah Al Anshariyyah radliallahu 'anhuma] berkata,: Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menemui 'Aisyah radliallahu 'anha lalu berkata,: "Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?". Dia 'Aisyah radliallahu 'anha berkata,: "Tidak ada, kecuali apa yang dikirim buat kita oleh Nusaibah dari daging kambing yang diperuntukkan untuknya sebagai zakat". Maka Beliau berkata,: "Shadaqah itu telah sampai kepada tempatnya".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam diberikan sepotong daging dari zakat yang diberikan kepada Barirah. Maka Beliau bersabda: "Daging ini baginya shadaqah (zakat) dan bagi kita ini sebagai hadiah". Dan berkata, [Abu Daud]: [Syu'bah] menceritakan kepada kami dari [Qatadah] bahwa dia mendengar [Anas] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] sahayanya [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman: "Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mena'ati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap do'anya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya".
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari ['Abdullah bin Abu Awfaa] berkata; Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila suatu kaum datang kepadanya dengan membawa shadaqah mereka, Beliau mendo'akannya: "Allahumma shalli 'alaa aali fulan" (Ya Allah berilah shalawat kepada keluarga fulan"). Maka bapakku mendatangi Beliau dengan membawa zakatnya., maka Beliau mendo'akanya: "Allahumma shalli 'alaa aalii abu awfaa". (Ya Allah, berilah shalawat kepada keluarga Abu Awfaa").
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayab] dan dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang gembalaan yang mencelakai tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya), begitu juga menggali sumur dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya) dan menggali barang tanbang dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya). Sedangkan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Abu Humaid As-Sa'adiy radliallahu 'anhu] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat) ".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa ada sekelompok orang dari 'Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu-susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh pengembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang. Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka dibawah panas dan ditindih dengan bebatuan". Hadits ini dikuatkan juga oleh [Abu Qalabah] dan [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas].
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru Al Awza'iy] telah menceritakan kepada saya [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Tholhah] telah menceritakan kepada saya [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata: "Aku berangkat di pagi hari bersama 'Abdullah bin Abu Tholhah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mentahniknya dan aku dapati di tangan Beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta (dari hasil zakat).
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As-Sakkan] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdham] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Umar bin Nafi'] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin 'Uqbah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh bin 'Abdullah] dari [Abu Sa'id radliallahu 'anhu] berkata: "Kami memberi makan (orang miskin) dari zakat dengan satu sha' dari gandum".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh bin 'Abdullah bin Sa'ad bin Abu Sarhi Al 'Amiriy] bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Kami mengeluarkan zakat fithri satu sha' dari makanan atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju (mentega) atau satu sha'dari kismis (anggur kering) ".
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tentang zakat fithri berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". Berkata, 'Abdullah radliallahu 'anhu: "Kemudian orang-orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar [Yazid bin Abu Hakim Al 'Adaniy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Iyadh bin 'Abdullah bin Abu Sarhi] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami memberi makan (mengeluarkan zakat fithri) satu sha' dari makanan atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari sha'dari kismis (anggur kering). Ketika Mu'awiyah datang (untuk melaksanakanhajji) dan gandum dari negeri Syam, dia berkata: "Aku menganggap satu mud ini (kurna) sama dengan dua mud (gandum negeri Syam) ".
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fithri sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Ied) ".
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Umar Hafsh bin Maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh bin 'Abdullah bin Sa'ad] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata, Abu Sa'id: "Dan saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma".
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri, atau katanya zakat Ramadhan bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' untuk biji gandum. Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila berzakat dia memberikannya dengan kurma. Kemudian penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma akhirnya mereka mengeluarkan gandum. Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikan zakatnya atas nama anak kecil maupun dewasa hingga atas nama bayi sekalipun dan Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul Fithri.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari gandum atau sha' dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak) ".