Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Syu'bah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Unta ini untuk qurban". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengulangi perintahnya: "Kendarailah unta itu", sampai tiga kali.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan hajji tamattu saat hajii wada' dengan dengan menggabungkan niat (berihram) 'umrah dan hajjinya dan Beliau membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau memulai berihram dengan niat 'umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang berhajji tamattu' bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan niat ihram 'umrah untuk pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Makkah, Beliau berkata, kepada orang banyak: "Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji. Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka'bah Baitullah itu supaya dia shalat dua raka'at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan qurban melakukan seperti yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lakukan". Dan dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] mengabarkannya dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dalam pelaksanaan haji tamattu' dengan niat 'umrah dalam pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu' bersama Beliau sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata; ['Abdullah bin 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhum] berkata, kepada [bapaknya]: "Bangkitlah karena aku tidak dapat menjamin bahwa kamu tidak akan dihalangi untuk thawaf di Ka'bah Baitullah". Maka dia berkata: "Kerjakanlah seperti apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam karena Allah subhanahu wata'ala telah berfirman: ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku sendiri untuk melaksanakan 'umrah lalu aku berihram untuk 'umrah dari rumah". Dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu". Lalu dia membeli hewan qurban di Qudaid lalu masuk (makkah) dan thawaf utnuk hajji dan 'umrah sejali thawaf dan tifdak bertahallul hingga telah selesai (tahallul) dari keduanya".
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Al Miswar bin Makhramah] dan [Marwan] keduanya berkata: "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berangkat saat perjanjian Al Hudaibiyah dari Madinah bersama sekitar seribu orang sahabat Beliau hingga ketika sampai di Dzul Hulaifah, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengikatnya dan menandai hewan qurban Beliau, lalu berihram untuk 'umrah".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tanganku sendiri lalu Beliau mengikatnya, manandainya dan menyembelihnya. Maka apa-apa yang diharamkan setelah itu menjadi halal baginya".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafshoh radliallahu 'anhu] berkata; Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apa yang telah diperbuat oleh orang-orang itu mereka bertahallul sedangkan anda tidak?". Beliau berkata: "Aku telah mengikat rambutku, telah aku tandai hewan qurbanku, maka tidak halal bagiku segala sesuatu hingga aku menyelesaikan seluruh manasik hajji".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membawa hewan qurbannya dari Madinah lalu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Beliau maka Beliau tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus diijauhi oleh orang yang berihram".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Aflah bin Humaid] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu Beliau menandainya dan mengikatnya atau aku mengikatnya kemudian Beliau mengirim hewan qurbannya itu ke Baitullah dan Beliau tinggal di Madinah. Maka apa-apa yang diharamkan bagi Beliau setelah itu menjadi halal baginya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar bin 'Amru bin Hazm] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwasanya dia mengabarkan bahwa Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan qurban maka haram baginya sebagaimana diharamkan terhadap orang yang berhajji hingga dia menyembelih hewan qurbannya". 'Amrah berkata; Maka dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Bukan begitu halnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Sungguh aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan tanganku sendiri lalu Rasulullah Shallallahu' alaihi wasallam mengikatnya dengan tangan Beliau lalu mengirimnya bersama bapakku. Dan tidak menjadi diharamkan bagi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sesuatu yang Allah halalkan hingga hewan qurbannya disembelih".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Suatu kali Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mempersembahkan hewan qurbannya berupa seekor kambing".
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau mengikat kambingnya kemudian tingal bersama keluarganya secara halal".
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Al Mu'tamir]. Dan telah diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada kambing (hewan qurban) milik Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau mengirimnya kemudian Beliau tinggal (bersama keluarganya) secara halal".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya'] dari ['Amir] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban milik Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, yang dia maksud adalah hewan qalaid (hewan yang ditandai sebagai hewan hadyu), sebelum Beliau berihram".
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mui'adz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Al Qasim] dari [Ummul Mu'minin radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengalungkan (pada hewan qurban) dengan kalung terbuat dari benang wol yang ada padaku".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad], dia adalah Ibnu Salam telah mengabarkan kepada kami ['Abdul A'laa bin 'Abdul A'laa] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Unta ini untuk qurban". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengulangi perintahnya: "Kendarailah unta itu". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Aku melihat kemudian orang itu mengendarai untanya berjalan disamping kiri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sedangkan sandalnya digantungnya pada lehernya". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin 'Umar] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya] dari ['Ikrimah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata: "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan aku agar menshadaqahkan pelana unta yang aku sembelih sebagai qurban dan juga kulitnya".
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] berkata; Bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun hajinya Kauk Al Haruriyyah pada zaman kekuasaan Ibnu Az Zubair radliallahu 'anhuma lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peperangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian ketika dia tiba di Al Baida' (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah menggabungkan hajji dan 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli dan telah aku ikat dan tandai. Maka dia ber thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Ash-Shafaa dan tidak lebih dari itu, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan hingga hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya lalu menyembelih hewan qurbannya dan dia memandang telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama, kemudian dia berkata: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada lima hari terakhir bulan Dzul Qa'dah yang tujuan kami tidak lain kecuali untuk menunaikan hajji. Ketika kami sudah dekat dengan kota Makkah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan: "Barangsiapa yang tidak membawa Hadyu (hewan qurban) apabila telah thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Shafaa dan Marwah hendaklah dia bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Ketika hari Nahar kami dikirimi daging sapi lalu aku bertanya; "Apa ini?. Dia menjawab: "Ini kurban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam atas nama isteri-isteri Beliau". Yahya berkata; Lalu aku ceritakan kepada Al Qasim, maka dia berkata: "Dia menyampaikan hadis kepadamu secara langsung?".
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia mendengar [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah radliallahu 'anhu] menyembelih hewan qurban pada tempat penyembelihannya". Berkata, 'Ubaidullah: Yaitu tempat penyembelihan hewan qurban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] mengirim hewan qurbannya dari Jama' pada akhir malam hingga dibawa masuk pada tempat penyembelihan hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, bersama para jama'ah hajji yang terdiri dari orang-orang merdeka dan para budak".
Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Bakar] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Abu Qalabah] dari [Anas] lalu menyebutkan hadits, katanya: "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk pendek.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus] dari [Ziyad bin Jubair] berkata: Aku melihat [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] mendatangi seseorang yang tengah membaringkan unta yang akan disembelihnya lalu berkata: "Jadikanlah dia dalam keadaan berdiri dan terikat sebagai sunnah Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam". Dan berkata, [Syu'bah] dari [Yunus] telah mengabarkan kepada saya [Ziyad].
Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Bakar] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Abu Qalabah] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan shalat Zhuhur di Madinah empat raka'at dan shalat 'Ashar di Dzu Hulaifah dua raka'at lalu Beliau bermalam disana. Ketika pagi harinya Beliau mengendarai tunggangannya lalu Beliau membaca tahlil (Laa ilaaha illallah) dan tasbih (Subhaanallah). Ketika sampai di Al Baida' (padang sahara) Beliau membaca tahlil dan tasbih (dengan suara keras) bersama-sama. Dan ketika memasuki kota Makkah Beliau memerintahkan mereka agar bertahallul dan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri dalam keadaan berdiri, dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Abu Qalabah] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan shalat Zhuhur di Madinah empat raka'at dan shalat 'Ashar di Dzu Hulaifah dua raka'at. Dan dari Ayyub dari seseorang dari Anas radliallahu 'anhu; Kemudian Beliau bermalam sampai pagi lalu shalat Shubuh, lalu mengendarai tunggangannya hingga sampai di Al Baida', Beliau berihram untuk 'umrah sekaligus hajinya (menggabungkannya) ".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku, lalu aku sampai pada hewan qurbanku, maka beliau memerintahkan aku, kemudian aku membagi-bagikan daging qurban tersebut. Kemudian Beliau memerintahkanku pula agar membagikan pelana unta qurban dan juga kulitnya". [Sufyan] berkata; dan telah menceritakan kepada saya ['Abdul Karim] dari [Mujahid] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku agar aku berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban namun aku tidak boleh memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Al Hasan bin Muslim] dan ['Abdul Karim Al Jazariy] bahwa [Mujahid] telah mengabarkan kepada keduanya bahwa ['Abdurrahman bin Abu Laila] mengabarkan kepadanya bahwa ['Ali radliallahu 'anhu] mengabarkan kepadanya bahwa; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sayf bin Abu Sulaiman] berkata; Aku mendengar [Mujahid] berkata; telah menceritakan kepada saya [Ibnu Abu Laila] bahwa ['Ali radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya, katanya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan seratus unta lalu Beliau memerintahkanku tentang daging-dagingnya, maka aku membagi-bagikannya, kemudian memerintahkanku tentang pelana-pelananya maka aku membagi-bagikannya kemudian memerintahkan aku tentang kulit-kulitnya maka aku membagi-bagikannya".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami ['Atho'] dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Kami tidak memakan daging dari hewan qurban kami melebihi tiga hari Mina (Tasyriq) kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami, sabda Beliau: "Makanlah dan sisakanlah sebagai bekal kalian?". Aku bertanya kepada 'Atho': "Apakah Beliau berkata: "Hingga kita tiba di Madinah?". Dia menjawab: "Tidak".
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Mukhalad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepada saya [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Amrah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada lima hari terakhir bulan Dzul Qa'dah yang tujuan kami tidak lain kecuali untuk menunaikan haji. Hingga ketika kami sudah dekat dengan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan: "Barangsiapa yang tidak membawa Hadyu (hewan qurban) apabila telah thawaf di Ka'bah Baitullah hendaklah dia bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Ketika hari Nahar kami dikirimi daging sapi lalu aku bertanya; "Apa ini?. Dijawab: "Ini kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas nama isteri-isteri Beliau". Yahya berkata; Lalu aku ceritakan hadits ini kepada Al Qasim, maka dia berkata: "Dia menyampaikan hadis kepadamu secara langsung?".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Hawsyab] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dari ['Atho'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang mencukur rambut sebelum menyembelih hewan qurban dan pertanyaan yang sejenis itu". Maka Beliau bersabda: Tidak apa, tidak dosa".
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar] dari ['Abdul 'Aziz bin Rufai'] dari ['Atho'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]; Ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku berziarah (ke Ka'bah untuk thawaf) sebelum aku melempar jumrah?". Beliau bersabda: "Tidak dosa". Orang itu berkata, lagi: "Aku mencukur rambut sebelum aku menyembelih hewan qurban?". Beliau bersabda: "Tidak dosa". Orang itu berkata, lagi: "Aku menyembelih hewan qurban sebelum aku melempar jumrah?". Beliau bersabda: "Tidak dosa". Dan berkata, ['Abdur Rahim Ar-Raziy] dari [Ibnu Khutsaim] telah mengabarkan kepada saya ['Atho'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan berkata, [Al Qosim bin Yahya] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Khutsaim] dari ['Atha] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan berkata, ['Affan], (Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata,): "Aku mengira", dia mendapatkan kabar dari [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan berkata, [Hammad] dari [Qais bin Sa'ad] dan ['Abbad bin Manshur] dari ['Atho'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, kata orang itu: "Aku melempar jumrah setelah sore". Beliau bersabda: "Tidak dosa". Orang itu berkata, lagi: "Aku mencukur rambut sebelum menyembelih hewan qurban". Beliau bersabda: "Tidak dosa".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada saya [bapakku] dari [Syu'bah] dari [Qais bin Muslim] dari [Thoriq bin Syihab] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau berada di Bathha', lalu Beliau berkata: "Apakah kamu sudah berniat (berihram) untuk haji?". Aku jawab: "Ya, sudah". Beliau bertanya lagi: "Bagaimana cara kamu berihram?". Aku jawab: "Aku berihram dengan bertalbiyah (berniat memulai haji) sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihram". Maka Beliau berkata: "Kamu sudah berbuat dengan baik, maka berangkatlah dan thawaflah di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah". Kemudian aku menemui seorang wanita dari Banu Qais lalu dia mencari kutu kepalaku. Kemudian aku berihram untuk haji. Setelah itu aku selalu memberi fatwa kepada orang tentang manasik ini hingga masa khilafah 'Umar radliallahu 'anhu yang aku menceritakan kepadanya, maka dia berkata: "Jika kita mengambil pelajaran dari Kitab Allah maka Dia memerintahkan kita untuk menyempurnakannya dan apabila kita mengambil sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertahallul hingga Al Hadyu samapai pada tempat penyembelihannya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafsoh radliallahu 'anhum] bahwa dia berkata; "Wahai Rasulullah, apa yang telah diperbuat oleh orang-orang itu, mereka bertahallul sedangkan anda tidak bertahallul dari 'umrah anda?". Beliau berkata: "Aku telah mengikat rambutku dan telah aku tandai hewan qurbanku, maka aku tidak bertahallul hingga aku menyembelih hewan qurban".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah], [Nafi'] berkata; [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] pernah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukur rambut pada pelaksanaan haji Beliau".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau tetap berkata: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata, lagi: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau baru bersabda: "Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya". Dan [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya (Nafi'), katanya; Beliau shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya", sekali atau dua kali. Dia berkata,, dan berkata, ['Ubaidullah] telah menceritakan kepada saya [Nafi']; dan Beliau shallallahu 'alaihi wasallamberkata, pada ucapan yang keempat: "Dan bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya".
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya?". Beliau tetap berkata: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Beliau mengucapkannya hingga tiga kali, baru kemudian bersabda: Dan juga orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin Asma'] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukur rambut (pada pelaksanaan haji Beliau) dan sebagian dari para sahabat Beliau dan diantara mereka ada juga yang hanya memendekkan rambutnya".".
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thowus] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Mu'awiyah radliallahu 'anhu] berkata: "Aku memotong rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan menggunakan ujung pedang yang panjang".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar'] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] telah mengabarkan kepada saya [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah Beliau memerintahkan para sahabat Beliau agar thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bulkit Shafaa dan Marwah kemudian agar mereka bertahallul lalu mencukur rambut mereka atau memendekkannya".