Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Al 'Awwam] dari [Ibrahim bin 'Abdurrahman] dari ['Abdullah bin Abi Aufa radliallahu 'anhu] bahwa ada seseorang menyiapkan barang dagangan dipasar, lalu ia bersumpah atas nama Allah, sesungguhnya ia telah memberikan barang tersebut dengan apa yang tidak ada padanya kepada seseorang dari kaum muslimin, lalu turunlah ayat: ("Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit"). (QS Al 'Imran: 77).
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Ali bin Husain] bahwa [Husain bin 'Ali] radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya bahwa ['Ali Alaihissalam] berkata: "Aku memiliki unta yang bagus dari bagianku hasil ghonimah (rampasan perang) yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari jatah seperlima. Ketika aku hendak menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku menyuruh seorang laki-laki sebagai pembuat emas dari suku Bani Qainuqa agar berkeliling bersamaku. Maka kami datang dengan membawa wewangian dari daun idzkhir dan aku tukar dengan emas lalu aku gunakan sebagai mahar dalam pesta perkawinanku".
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorangpun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari. Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yng mengenalnya (pemiliknya) ". Berkata, 'Abbas bin 'Abdul Muththolib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses pembutan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami. Maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". Lalu ['Ikrimah]: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat tinggalnya dan kamu jadikan untuk persinggahan". Berkata, ['Abdul Wahhab] dari [Khalid]: "Idkhir, Untuk wewangain pengerjaan pembuatan emas kami dan Kubur-Kubur kami".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adiy] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adh-Dhuha] dari [Masruq] dari [Khabbab] berkata: "Pada masa Jahiliyyah aku adalah seorang tukang besi dan emas dan Al 'Ash bin Wa'il pernah punya hutang kepadaku lalu aku datang menemuinya untuk menagihnya. Dia berkata: "Aku tidak akan bayar kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ". Aku katakan: "Aku tidak akan kufur sampai kamu dimatikan oleh Allah Ta'ala lalu kamu dibangkitkan. Dia berkata: "Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan dan aku diberikan harta dan anak lalu aku bayar hutangku kepadamu". Maka turunlah QS Maryam ayat 49 yang artinya: (" Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan: "Pasti Aku akan diberi harta dan anak". Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah?").
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Tholhah] bahwa dia mendengar [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata: "Ada seorang tukang jahit yang mengundang makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan makanan yang dibuatnya sendiri". Anas bin Malik berkata: "Maka aku ikut pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadiri undangan jamuan makan tersebut. Maka disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam roti, sayur sop berisi labu dan daging asin yang sudah dikeringkan. Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencari-cari labu tersebut dari pinggir-pinggir baskom. Beliau berkata: " Sejak hari itu aku selalu suka dengan labu".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hazim] berkata, aku mendengar [Sahal bin Sa'ad radliallahu 'anhu] berkata; Ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa burdah. (Sahal) berkata; "Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan burdah?" Dikatakan kepadanya lalu dia mengatakan: "Ya benar, itu adalah kain selimut yang pinggirnya berjahit?" Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, aku menjahitnya dengan tanganku sendiri, dan aku membuatnya untuk memakaikannya kepada anda". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya karena Beliau memerlukannya. Kemudian Beliau menemui kami dengan mengenakan kain tersebut. Kemudian ada seseorang dari suatu kaum yang berkata: "Wahai Rasulullah, pakaikanlah kain itu untukku". Beliau menawab: "Ya". lalui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk dalam suatu majelis lalu kembali dan melipat kain tersebut kemudian memberikannya kepada orang itu. Orang-orang berkata, kepada orang itu: "Tidak baik apa yang telah kamu minta kepada Beliau. Bukankah kamu tahu bahwa Beliau tidak akan menolak (permintaan orang). Maka orang itu menjawab: "Demi Allah, sungguh aku tidak memintanya melainkan untuk aku jadikan sebagai kain kafanku pada hari kematianku". Sahal berkata: "Akhirnya memang kain itu yang jadi kain kafannya".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari [Abu Hazim] berkata, bahwa ada orang-orang mendatangi [Sahal bin Sa'ad] lalu bertanya tentang mimbar? Maka dia (Sahal) berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus orang untuk menemui seorang wanita yang namanya sudah disebutkan oleh Sahal, lalu berkata: "Perintahkanlah anakmu yang tukang kayu itu untuk membuat mimbar bertangga yang aku jadikan tempat duduk saat aku berbicara dengan orang banyak". Kemudian wanita itu memerintahkan anaknya membuat mimbar yang terbuat dari batang kayu pohon hutan. Setelah minbar itu jadi, diberikan kepada wanita tersebut. Lalu wanita tersebut mengirimnya untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Maka beliau perintahkan orang untuk meletakkan mimbar tersebut dan beliau pergunakan untuk duduk.
Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Ayman] dari [bapaknya] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa ada seorang wanita kaum Anshar berkata, kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidakah sebaiknya aku buatkan sesuatu yang bisa baginda pergunakan untuk karena aku punya anak yang pekerjaannya sebagai tukang kayu?" Beliau menjawab: "Silakan bila kamu kehendaki". Sahal berkata: "Maka wanita itu membuatkan mimbar. Ketika hari Jum'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk diatas mimbar yang telah dibuat tersebut. Lalu batang pohon kurma yang biasanya beliau berkhathbah di atasnya berteriak hingga hampir-hampir batang pohon itu terbelah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam turun menghampiri batang kayu tersebut lalu memegang dan memeluknya hingga akhirnya batang kayu tersebut merintih dengan perlahan seperti bayi hingga akhirnya berhenti dan menjadi tenang. Beliau berkata: "Batang kayu itu menangis karena dzikir yang pernah didengarnya ".
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Wahab bin Kaisan] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan lalu untaku berjalan lambat hingga aku kelelahan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku". Jabir berkata: Aku katakan kepada Beliau (setelah bertanya kepadaku): "Iya". Beliau bertanya: Apa sebabnya?" Aku katakan: "Untaku berjalan sangat lambat hingga aku kelelahan dan tertinggal. Kemudian Beliau berhenti turun dan memukul untaku dengan tongkat Beliau lalu berkata: "Kendarailah". Maka aku mengendarainya. Sungguh aku melihat unta itu mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya kepadaku: "Apakah kamu sudah menikah?" Aku jawab: "Sudah". Beliau bertanya lagi: "Dengan seorang gadis atau janda?" Aku jawab: "Janda". Beliau berkata: "Mengapa tidak dengan seorang gadis sehingga kamu dapat bersenda gurau dengannya dan dia bisa bersenda gurau denganmu". Aku katakan: "Sesungguhnya aku punya saudara-saudara perempuan. Aku ingin jika aku menikahi seorang wanita dia adalah orang yang akan tetap dapat menyatukan saudara-saudara perempuanku itu, menyisir dan membimbing mereka". Beliau berkata: "Sungguh kamu sudah terlambat maka jika kamu bisa mendahului maka kamu akan menjadi orang yang hebat". Kemudian Beliau berkata: "Apakah kamu akan menjual untamu?" Aku jawab: "Ya". Maka Beliau membeli untaku dengan satu 'uqiyah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba sebelum aku tiba, aku tiba setelah tengah hari. Lalu kami datang ke masjid dan aku dapati Beliau di pintu masjid, lalu Beliau berkata: "Baru sekarang kamu tiba?" Aku jawab: "Ya". Maka beliau berkata: "Biarkanlah untamu itu". Maka Beliau masuk ke dalam masjid lalu shalat dua raka'at, dan akupun masuk ke masjid lalu shalat. Kemudian Beliau memerintahkan Bilal untuk menimbang baginya satu 'uqiyah. Lalu Bilal menimbang satu 'uqiyah untukku dengan timbangan yang akurat. Kemudian aku pergi hingga berpaling meninggalkan Beliau. Kemudian Beliau berkata: "Panggilah Jabir untuk menemuiku". Aku katakan: Sekarang Beliau mengembalikan unta itu kepadaku padahal tidak ada yang lebih aku benci kecuali unta itu". Beliau berkata: "Ambillah untamu dan harga jaulnya tetap buatmu".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "'Ukazh, Majannah dan Dzul Majaz adalah nama-nama pasar di zaman Jahiliyyah. Ketika Islam datang mereka seakan merasa berdosa bila tetap berdagang di pasar-pasar tersebut. Maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 198 yang artinya: ("Tidak ada dosa bagi kalian jika mencari karunia rezeqi Rabb kalian….."). Ini dilakukan selama musim hajji, menurut pendapat Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma.
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, ['Amru] berkata: "Dahulu disini ada seseorang yang bernama Nawas, ia memiliki unta yang sakit. Lalu [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] datang untuk membeli unta tersebut melalui seorang temannya, lalu temannya itu berkata: "Kami telah menjual unta itu". Ia (Nawas) bertanya: "Kepada siapa kamu menjualnya?. Ia menjawab: "Kepada seorang syeikh begini dan begitu". Ia (Ibnu 'Umar) berkata: "Celaka engkau, demi Allah orang itu adalah Ibnu 'Umar". Lalu iapun menemuinya dan berkata: "Sesungguhnya temanku telah menjual kepadamu unta yang sakit sedangkan ia tidak menjelaskannya kepadamu". Kata (Ibnu 'Umar): "Kalau begitu, ambil saja untamu". Ketika Nawas akan mengambilnya, Ibnu 'Umar berkata: "Biarkanlah, kami ridha dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau bersabda 'Sesungguhnya tidak penyakit yang menular dengan sendiri ". Sufyan mendengar ini dari 'Amru.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] sahayanya Abu Qatadah dari [Abu Qatadah radliallahu 'anhu] berkata: "Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun perang Hunain, lalu Beliau memberiku baju besi. Kemudian baju besi itu aku jual lalu uangnya aku gunakan untuk membeli sebuah kebun di kampung Bani Salamah. Maka kebun itulah yang kemudian menjadi harta pertamaku (modal awal) dalam Islam".
Telah menceritakan kepada saya [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah bin 'Abdullah] berkata; Aku mendengar [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang bergaul dengan orang shalih dan orang yang bergaul dengan orang buruk seperti penjual minyak wangi dan tukang tempa besi, Pasti kau dapatkan dari pedagang minyak wangi apakah kamu membeli minyak wanginya atau sekedar mendapatkan bau wewangiannya, sedangkan dari tukang tempa besi akan membakar badanmu atau kainmu atau kamu akan mendapatkan bau yang tidak sedap".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Abu Thoybah membekam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau membayar dia dengan satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya untuk meringankan pajaknya".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia adalah putra dari 'Abdullah telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan membayar orang yang membekamnya. Seandainya berbekam itu haram, tentu Beliau tidak akan memberi upah".
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bij Hafsh] dari [Salim bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada 'Umar radliallahu 'anhu baju atau pakaian bergaris terbuat dari sutera kemudian Beliau melihat 'Umar memakainya, maka Beliau berkata: "Aku memberikannya bukan untuk kamu pakai. Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat. Aku memberikannya untukmu agar kamu untuk memperoleh kesenangan yaitu menjualnya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah Ummul Mu'minin radliallahu 'anhuma] dia mengabarkan kepadanya bahwa dia telah membeli bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya Beliau berdiri di pintu dan tidak masuk ke dalam rumah, Maka aku mengerti betapa dari wajah Beliau nampak ketidak sukaan. Maka aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, dosa apa yan telah aku perbuat?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Mengapa bantal ini ada disini". Aku berkata; "Aku membelinya untuk anda agar anda dapat duduk dan bersandar di atasnya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari qiyamat dan akan dikatakan kepada mereka; "hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan". Dan Beliau juga bersabda: "Sesungguhnya rumah yang berisi gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh Malaikat".
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] dari [Abu At-Tayyah] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Wahai Banu Najar, juallah kepadaku berapa harga (kebun kalian) ". Didalam kebun tersebut terdapat reruntuhan bangunan dan pohon-pohon kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata, aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata, aku mendengar [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ". Nafi' berkata: "Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila membeli sesuatu, baru menganggapnya telah terjadi jual beli bila sudah berpisah dari penjualnya".
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah". [Ahmad] menambahkan, telah menceritakan kepada kami [Bahaz] berkata,, [Hammam] berkata: "Kemudian hal ini aku ceritakan kepada [Abu At-Tayyah], maka dia berkata: "Aku pernah bersama [Abu Al Khalil] ketika ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan kepadanya tentang hadits ini".
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah". Atau Beliau bersabda: "(Selama belum berpisah) seorang dari rekannya". Atau Beliau bersabda: "Jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ".
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, [Qatadah] mengabarkan kepadaku dari [Shalih Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] berkata, aku mendengar [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan perpisahan".
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah". Hammam berkata: "Aku dapatkan dalam catatanku (Beliau bersabda): "Dia boleh memilih dengan kesempatan hingga tiga kali. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka mungkin keduanya akan mendapatkan untung namun akan hilang keberkahan jual beli keduanya". Hibban berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Abu At-Tayyah] bahwa dia mendengar ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan tentang hadits ini dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan berkata, kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku (membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan dan 'Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu kepadaku". 'Umar menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah". Beliau bersabda: "Juallah kepadaku". Maka 'Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekarang anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin 'Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu". Dan Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "Dan Laits berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Abdulloh bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku menjual (dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar. Setelah kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari rumahnya karena khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk dari sunnah adalah bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih hingga mereka berpisah. 'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia telah sah terjadi, aku merasa bahwa aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah membawanya (mendekatkannya) ke daerah Tsamud yang jaraknya selama tiga malam, dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah yang jaraknya selama tiga malam.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Dinar] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa ada seorang laki-laki menceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka Beliau bersabda: "Jika kamu berjual beli katakanlah "Maaf, namun jangan ada penipuan".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash-Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Ima'il bin Zakariya] dari [Muhammad bin Suqah] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada sepasukan tentara yang akan menyerang Ka'bah. Ketika mereka sampai di Baida' di suatu bumi, mereka ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana mereka ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir sedangkan didalamnya ada pasukan perang mereka dan yang bukan dari golongan mereka (yang tidak punya maksud sama)?" Beliau menjawab: "Mereka akan ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir kemudian mereka akan dibangkitkan pada hari qiyamat sesuai dengan niat mereka masing-masing".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Shalat seseorang dari kalian dengan berjama'ah akan ditambahkan pahalanya dibanding shalatnya di pasarnya atau di rumahnya dengan lebih dua puluh derajat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu' dengan menyempurnakan wudhu'nya lalu menuju ke masjid, yang dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat jamaah, tidak bergerak kecuali untuk shalat (berjama'ah), maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat baginya atau akan dihapuskan satu kesalahannya. Dan Malaikat akan mendo'akan salah seorang dari kalian selama dia masih pada tempat shalatnya yang dia dijadikannya sebagai tempat shalatnya, (do'a malaikat tersebut): "Ya Allah, berilah shalawat untuknya. Ya Allah, rahmatilah dia, selama dia belum berhadats dan tidak menyakiti orang lain disana ". Dan Beliau bersabda: " Salah seorang diantara kalian sudah dianggap mendirikan shalat, ketika menunggu waktu shalat didirikan".
Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid Ath-Thowil] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada dalam suatu pasar tiba-tiba ada seorang lelaki yang memanggil Beliau: "Wahai Abu Al Qasim!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menoleh kepada orang itu lalu dia berkata: "Aku yang memanggil dengan panggilan tadi". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Panggillah dengan menyebut namaku dan jangan memanggil dengan nama kuniyahku (panggilan atau julukan) ".
Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata: "Ada seorang lelaki di Baqi' yang memanggil "Wahai Abu Al Qasim!". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menoleh kepada orang itu lalu dia berkata: "Bukan anda yang aku panggil". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Panggillah dengan menyebut namaku dan jangan memanggil dengan nama kuniyahku (panggilan atau julukan) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Abu Hurairah Ad-Dawsiy radliallahu 'anhu] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada waktu siang hari dan Beliau tidak berbicara kepadaku dan akupun juga tidak berbicara kepada Beliau hingga sampai di pasar Bani Qainuqa'. (Setelah keluar dari pasar) maka Beliau duduk di halaman rumah Fathimah lalu berkata: "Mana anak kecil itu. Mana anak kecil itu? (maksudnya Hasan bin 'Ali) ". Rupanya Fathimah yang menahan anak kecil itu karena suatu keperluan, seingatku Fathimah memasangkan ikat leher yang sering dipakainya atau memandikannya, lalu Beliau datang dengan tergesa hingga Beliau bentangkan tangannya untuk memeluk dan menciumnya, lalu Beliau berdoa: Ya Allah, cintailah dia dan cintailah orang yang mencintainya". Telah berkata, Sufyan berkata, 'Ubaidullah telah mengabarkan kepada saya bahwa dia memandang Nafi' bin Jubair membolehkan witir dengan satu raka'at saja".
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma], sudah menjadi kebiasaan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka membeli makanan dari hewan-hewan pengangkut dagangan, kemudian datanglah kepada mereka seseorang yang melarang mereka menjual dangannya di tempat mereka membeli, hingga mereka pindahkan ditempat makanan biasa dijual. Berkata Nafi': dan telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma yang berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang sudah dibeli hingga telah menjadi haknya secara sempurna"
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] telah menceritakan kepada kami [Hilal] dari ['Atho' bin Yasar] berkata; Aku bertemu dengan ['Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radliallahu 'anhuma] lalu aku katakan: "Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam kitab At-Taurah?" Dia berkata: "Baik. Demi Allah, sungguh Beliau telah disebutkan dalam kitab At-Taurah sebagian dari sifat-sifat Beliau seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an (Wahai Nabi, sesungguhnya kami mengutus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan), menjaga para ummiyyin (kaum yang tidak baca tulis). Engkau adalah hambaKu dan RasulKu, Aku memberimu nama Al Mutawakkil, bukan orang yang bersifat kasar lagi keras tidak suka berteriak-teriak di pasar dan tidak membalas keburukan dengan keburukan tetapi memaafkan dan mengampuni, dan Allah tidak akan mematikannya hingga Beliau meluruskan agama-agama yang bengkok agar hanya mengucapkan Laa ilaaha illallah yang dengannya akan membuka mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang tertutup". Hadits ini dikuatkan pula oleh ['Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dari [Hilal]. Dan berkata, [Sa'id] dari [Hilal] dari ['Atho'] dari [Ibu Salam]: Arti ghulf adalah tertutup atau segala sesuatu yang masih mempunyai penutup, saif aghlaf artinya pedang yang tersimpan dalam sarung, qaus ghulafa' artinya anak panah yang tertutup (tersimpan dalam sarungnya). Dan seorang laki-laki dikatakan aghlaf bila dia belum dikhitan (kemaluannya belum dikhitan) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy-Sya'biy] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata; 'Abdullah bin 'Amru in Haram wafat dengan meninggalkan hutang lalu aku meminta tolong kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta para piutangnya agar mereka mau membebaskan hutang tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada mereka namun mereka tidak mengabulkannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadaku: "Pergilah dan pisahkan kurmamu sesuai jenisnya, kurma jenis 'ajwah dipisahkan, kurma jenis 'Adzq zaid tolong pisahkan, lalu kirimlah kepadaku". Kemudian aku melaksanakan lalu aku kirim kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau datang lalu duduk diatasnya atau di tengahnya kemudian berkata: "Timbanglah untuk orang-orang". Maka akupun menimbangnya hingga aku tunaikan apa yang menjadi hak mereka dan yang tinggal adalah kurma milikku dan seolah tidak ada yang kurang sedikitpun dari kurma-kurna tersebut". Dan berkata, [Firas] dari [Asy-Sya'biy] telah menceritakan kepada saya [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan senantiasa Beliau terus menimbang kurma tersebut untuk masyarakat hingga selesai". Dan berkata, [Hisyam] dari [Wahab] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Potonglah tangkainya buat dia lalu genapkanlah timbangannya".
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Tsaur] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'diy Karib radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Timbanglah makanan kalian niscaya kalian diberkahi".
Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya] dari ['Abbad bin Tamim Al Anshariy] dari ['Abdullah bin Zaid radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Nabi Ibrahim 'alaihissalam telah mengharamkan (mensucikan) Makkah dan berdoa untuknya dan aku telah mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan Makkah dan berdo'a untuknya dalam hal mud dan sha'nya sebagaimana Ibrahim berdo'a untuk Makkah".