Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu tholhah] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah berkahilah mereka dalam timbangan mereka dan berkahilah pula dalam sha' dan mud mereka, yakni penduduk Madinah".
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Awza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata; "Aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali, hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka".
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan (yang dibelinya) hingga telah menjadi miliknya secara sah. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana maksudnya?" Dia menjawab: "Hal itu bila dirham dengan dirham dan pembayaran makanannya ditangguhkan". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: Murjauna maknanya sama dengan mu"akhkhoruuna, artinya ditangguhkan".
Telah menceritakan kepada saya [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Dinar] berkata; Aku mendengar [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah) ".
Telah menceritakan kepada saya ['Ali] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] bahwa ['Amru bin Dinar] menceritakan kepadanya dari [Az Zuhriy] dari [Malik bin Aus] bahwa dia berkata: "Siapa yang memiliki barang dagangan?" Tholhah berkata: "Saya, hingga tukang gudang kami datang dari hutan" Sufyan berkata: "Begitulah yang kami ingat dari Az Zuhriy tanpa ada tambahan sedikitpun didalamnya". Maka dia berkata, telah mengabarkan kepada saya Malik bin Aus bin Al Hadatsan dia mendengar ['Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu] mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan) ".
Telah menceritakan kepada saya ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: "Yang kami ingat dari ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata; Aku mendengar [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah) ". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna". [Isma'il] menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah) ".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; "Sungguh aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka".
Telah menceritakan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra'] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Sangat jarang tiba sebuah hari selain di hari tersebut beliau shallallahu 'alaihi wasallam menemui rumah Abu Bakar pada dua ujung siang. Maka ketika Beliau diizinkan untuk berhijrah ke Madinah, tidaklah Beliau meninggalkan kami melainkan Beliau mendatangi kami ketika zhuhur, lalu Abu Bakar diberitahu tentang kedatangan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakar berkata: "Tidaklah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami pada saat seperti ini melainkan pasti karena ada suatu peristiwa yang terjadi". Ketika Beliau telah menemui Abu Bakar, Beliau berkata: "Keluarkanlah orang orang yang ada di rumahmu!". Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, kedua orang itu adalah dua anak puteriku, yaitu 'Aisyah dan Asma'". Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah tahu bahwa aku telah diizinkan untuk keluar (berhijrah)?" Abu Bakar berkata: Ash-Shuhbah (kita berangkat bersama) wahai Rasulullah". Beliau bertanya: "Benar, kita berangkat bersama". Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya dua ekor unta yang telah aku siapkan keduanya untuk keluar hijrah maka ambillah salah satunya". Maka Beliau berkata: "Aku sudah mengambil salah satunya dan kamu terima harga jualnya".
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu), dan melarang seseorang membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya, melarang pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan melarang seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan isteri lainnya (madunya) dengan maksud periuknya sajalah yang dipenuhi (agar belanja dirinya lebih banyak) ".
Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Husain Al Muktib] dari ['Atho' bin Abu Ribah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan syarat asalkan dirnya telah meninggal (mudabbar),. Maka budak tersebut diambil oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau berkata: "Siapa yang mau membeli dariku". Maka budak itu kemudian dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah seharga segini segini lalu Beliau memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang menganudng unsur penipuan terhadap orang lain.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali".
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] berkata, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amir bin Sa'ad] bahwa [Abu Sa'id radliallahu 'anhu] mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya dan Beliau juga melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli) ".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Kami dilarang dari libsatain yaitu seseorang berselimut dengan orang lain dalam satu kain lalu mengangkat kain tersebut sampai pundaknya dan juga melarang mulamasah dan munabadzah".
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dan dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mulamasah dan munabadzah".
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Atho' bin Yazid] dari [Abu Sa'id radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang libsatain dan dua cara jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah".
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al A'raj] berkata, [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Maka siapa yang telanjur telah membelinya maka dia punya hak pilih apakah akan tetap diambilnya atau dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma". Dan disebutkan dari [Abu Shalih] dan [Mujahid] dan [Al Walid bin Rabah] dan [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Satu sha' kurma". Dan [sebagian] mereka berkata, dari [Ibnu Sirin]: Satu sha' makanan dan dia punya hak pilih selama tiga hari". Dan [sebagain] yang lain berkata, dari [Ibnu Sirin]: "Satu sha' kurma" dan tidak menyebut tiga hari dan riwayat yang menyebut kurma saja lebih banyak".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] berkata, aku mendengar [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari ['Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu] berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ziyad] bahwa [Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin Zaid] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya [Sa'id Al Maqbariy] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa dia mendengarnya berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut".
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Jika dia berzina maka dihukum cambuk kemudian bila berzina lagi maka dijual sekalipun seharga seuntai rambut". Ibnu Syihab berkata: "Aku tidak tahu apakah dia dijual setelah tiga kali atau empat kali berzina".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], berkata, ['Urwah bin Az Zubair] telah berkata, ['Aisyah radliallahu 'anha]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku lalu aku ceritakan bahwa aku telah membeli budak, hanya keluarganya mensyaratkan bahwa wala" tetap milik mereka. Kontan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Belilah, dan merdekakanlah, dan hak wala" bagi yang memerdekakannya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menegakkan ibadah malam hari lalu memuji Allah sebagaimana menjadi hakNya kemudian berkata: "Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh".
Telah menceritakan kepada kami [Hassan bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata, aku mendengar [Nafi'] menceritakan dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha menawar Barirah lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk menunaikan shalat. Setelah Beliau datang, 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Mereka enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala' tetap milik mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya wala" (untuk budak) bagi siapa yang membebaskannya". Aku bertanya kepada Nafi': "Apakah suaminya orang merdeka atau budak?" Dia menjawab: "Aku tidak diberitahu".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il] dari [Qais] aku mendengar [Jarir radliallahu 'anhu] berkata: "Aku berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bersyahadah Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan tho'at serta setia kepada setiap muslim".
Telah menceritakan kepada kami [Ash-Shaltu bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa". Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Apa arti sabda Beliau; "dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota".
Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ali Al Hanafiy] dari ['Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa": Hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma.
Telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] bahwa [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; "Kami dilarang bila orang orang kota menjual kepada orang desa".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Al 'Umariy] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong (mencegat kafilah dagang sebelum sampai di pasar) dan juga melarang orang orang kota menjual kepada orang desa.
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]; "Apa arti sabda Beliau "Janganlah sekali-kali orang kota menjual kepada orang desa". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada saya [At-Taimiy] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar".
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] berkata, dari [Nafi'] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Kami dahulu biasa menyongsong kafilah dagang lalu kami membeli makanan. Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami membelinya hingga makanan tersebut sampai di pasar makanan". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: "Ini larangan untuk transaksi diluar pasar sebagaimana dijelaskan oleh hadits 'Ubaidullah".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu mereka berjual beli makanan jauh di luar pasar lalu menjualnya di tempat itu pula, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan di tempat (pembeliannya) hingga makanan itu dipindahkan lebih dahulu".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Bahwa Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku. Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah datang kepada para sahabat sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, lalu dia berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha berkehendak untuk membeli seorang budak wanita lalu dibebaskannya. Tuannya berkata: "Kami jual kepada anda namun perwaliannya tetap menjadi hak kami. Kemudian kejadian ini diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau bersabda: "Janganlah menghalangi kamu persyaratan mereka itu, karena sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".
Telah menceritakan kepada saya [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus] bahwa dia mendengar ['Umar radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) ".