Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: "Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku". Dia berkata; Dan telah menceritakan kepada saya [Zaid bin Tsabit] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran pada 'ariyah dengan taksiran". ('Ariyah jama'nya 'aroya adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran sehingga ketika berlalu waktu menjadi banyak, pent).
Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus] mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan". ['Umar] mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhal] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] berkata, [Abu Bakrah radliallahu 'anhu] berkata; Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian".
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada saya [anak saudaraku Az Zuhriy] dari [pamannya] berkata, telah menceritakan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy] menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma menemuinya lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. Maka Abu Sa'id berkata: "Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Shalih Az Zayyat] mengabarkan kelpadanya bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham". Aku berkata kepadanya bahwa [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] tidak mengatakan seperti itu. Maka Abu Sa'id berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya dimana aku katakan apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau kamu mendapatkan keterangannya dari Kitab Allah?. Maka dia menjawab: "Semuanya itu aku tidak pernah mengatakannya. Dan kalian lebih mengetahui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daripada aku namun [Usamah] mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tidak ada riba, kecuali riba' nasi'ah" (riba dalam urusan pinjam meminjam dengan ada tambahan).
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Habib bin Abu Tsabit] berkata, aku mendengar [Abu Al Minhal] berkata; AKu bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam radliallahu 'anhum] tentang sharf (jual beli emas dengan dirham atau sebaliknya). Masing-masing dari keduanya berkata: "Ini baik menurutku dan keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai hutang".
Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, dan memerintahkan kami untuk berjual beli emas dengan perak terserah bagaimana keinginan kami dan perak dengan emas terserah bagaimana keinginan kami".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual kurma kecuali setelah jelas bagusnya dan janganlah kalian berjual beli kurma matang dengan kurma basah ". [Salim] berkata, dan telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah yaitu kurma muda dengan kurma matang dan tidak memberi kelonggaran pada selainnya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan, sahaya Ibnu Abu Ahmad] dari [Abu Sa'id AL Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah dan AL Muhaqalah. Al Muzaabanah adalah membeli kurma masak dengan kurma basah yang masih berada di pohon".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Asy-Syaibaniy] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muhaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum) dan Al Muzabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Zaid bin Tsabit radliallahu 'anhum] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran bagi pemilik 'Ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho'] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah (dari pohon) kecuali telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya kecuali dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, aku mendengar [Malik] ketika ditanya oleh 'Ubaidullah bin Ar-Rabi'; "Apakah [Daud] menceritakan kepadamu dari [Abu Sufyan] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah dengan (menambah) lima wasaq atau lebih kecil dari lima wasaq?. Dia berkata: "Ya, benar".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata,, berkata, [Yahya bin Sa'id]; aku mendengar [Busyair] berkata; aku mendengar [Sahal bin Abi Hatmah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kurma masak dengan kurma basah, damun Beliau memberi kelonggaran pada 'ariyyah untuk dijual dengan cara taksiran untuk dimakan ruthobnya (kurma basah yang masih muda) oleh pemilikya. Dan Sufyan berkata pada suatu kali; selain Beliau memberi keringanan pada 'ariyah, yang pemiliknya menjualnya dengan cara ditaksir, yang mereka boleh memakan ruthob. Ia berkata, itu sama saja. Sufyan berkata; lalu aku berkata kepada Yahya dan ketika itu aku masih remaja, sungguh orang-orang Makkah mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan menjual 'ariyah. Ia berkata; apa yang dimaksud penduduk Makkah? Aku menjawab; mereka meriwayatkannya dari Jabir, lalu ia terdiam. Sufyan berkata, hanyasanya yang aku maksud bahwa Jabir itu adalah orang Madinah. Lalu dikatakan kepada Sufyan; Apakah tidak ada larangan untuk menjual buah-buahan hingga benar-benar baik keadaannya? Ia menjawab: tidak.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia adalah anak dari Muqatil telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Zaid bin Tsabit] radliallahu 'anhum bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan pada 'ariyah yang dijual dengan cara taksiran timbangan (berat). Berkata, Musa bin 'Uqbah: "Dan yang dimaksud jual beli 'ariyyah adalah kurma-kurma yang sudah dikenal lalu kamu datang untuk membelinya".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Muqatil] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Humaid Ath-Thowil] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma hingga telah sempurna. Berkata, Abu 'Abdullah: "Maksudnya hingga nampak merah".
Telah menceritakan kepada kami [Musaddaad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yusuf] dari [Salim bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Mina]; Aku mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual buah-buahan hingga 'tusyaqqah' alias sempurna. Ditanyakan apa ang dimaksud dengan 'tusyaqqah'. Dia menjawab: "Jadi kemerahan dan kekuningan sehingga dapat dimakan".
Telah menceritakan kepadaku ['Ali bin Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami [Mu'allaa bin Manshur Ar-Raziy] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau melarang menjual buah-buahan hingga jelas kebaikan dan (melarang pula menjual) kurma hinga sempurna. Ada yang bertanya; "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah atau kuning".
Telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa; "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah ". Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Coba kau renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya!" [Al Laits] berkata; telah menceritakan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: "Seandainya seseorang menjual buah sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung jawabnya pada pemiliknya". Telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dab jangan pula menjual kurma matang dengan kurma mentah".
Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata; "Kami pernah menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang menggadai sesuatu untuk pembayaran barang pada waktu yang akan datang, maka dia berkata: "Tidak ada dosa padanya". Kemudian dia menceritakan kepada kami dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi untuk masa yang akan datang, lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari ['Abdul Majid bin Suhail bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan sesorang di daerah Khaibar kemudian orang itu datang dengan membawa kurma pilihan yang terbaik Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?" Orang itu berkata: "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menukar (barter) satu sha' dari jenis kurma ini dengan dua sha' kurma lain dan dua sha' kurma ini dengan tiga sha' kurma lain. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu melakukannya, juallah semua dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula".
Telah berkata, Abu 'Abdullah; Dan berkata, kepadaku [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] yang mengabarkan dari [Nafi'], maula [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia berkata: "Pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan lalu dijual namun tidak disebutkan sebagai buah (yang dijual) maka buahnya nanti menjadi hak orang yang mengawinkannya. Begitu juga budak dan kebun". Nafi' menamakannya sebagai tiga hal yang sama ketentuannya.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah (jual beli secara borongan tanpa diketahui takaran atau timbangannya), yaitu seseorang menjual buah kebunnya dengan ketentuan apabila pohon kurma dijual dengan buah kurma masak sebagai barter takarannya, apabila pohon anggur dijual dengan anggur kering sebagai barter takarannya, apabila benih dijual dengan makanan sebagai barter takarannya, dan Beliau melarang praktek semacam itu seluruhnya.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya lalu menjual pohonnya maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya".
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Wahab] telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada saya [bapakku] telah menceritakan kepada saya [Ishaq bin Abi Tholhah Al Anshari] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu bahwa dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Al Muhaaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum), Al Mukhodharoh (jual beli buah atau biji-bijian sebelum matang), Al Mulaamasah (terjadi jual beli jika calon pembeli memegang barang dagangan), Al Munaabadzah (jual beli dengan melempar barang dagangan) dan Al Muzaabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma hingga sempurna. Kami bertanya kepad Anas; "Apa tanda sempurnanya?" Dia menjawab: "Apabila menjadi memerah dan menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menghalangi buah hanya karena kamu menghalalkan harta saudaramu?"
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Hisyam bin 'Abdul Malik] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abi Bisyir] dari [Mujahid] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau sedang memakan kambium pohon kurma lalu bersabda: "Diantara banyak pohon ada satu pohon yang dia seperti seorang mu'min". Maka aku hendak mengatakannya bahwa yang dimaksud Beliau adalah pohon kurma namun saat itu aku adalah yang paling muda usia diantara mereka yang hadir (sehingga merasa malu untuk mengutarakannya). Kemudian Beliau bersabda: "Dia adalah pohom kurma".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Humaid Ath-Thowil] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah dibekam oleh Abu Thoyyibah lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepadanya dengan satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya agar meringankan pajaknya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; Hindun, ibu dari Mu'awiyah berkata, kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Apakah dibenarkan bila aku mengambil dari hartanya secara sembunyi-sembunyi?" Maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu dan anak-anakmu sekedar apa yang patut untuk mencukupi kamu".
Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata; Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata; Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, (tentang ayat QS. An-Nisaa' ayat 6 yang artinya (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menehan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut).
Telah menceritakan kepada saya [Mahmud] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah] dari [Jabir radliallahu 'anhu]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah".
Telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Mahbub] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anha]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mementapkan hak Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] seperti ini dan berkata; Pada setiap harta yang belum dibagi". Ini dikuatkan pula oleh [Hisyam] dari [Ma'mar] berkata, ['Abdur Razzaaq]: "Pada setiap harta". Ini diriwayatkan oleh ['Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhriy].
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang yang sedang berjalan kemudian turun hujan lalu ketiganya masuk kedalam gua di sebuah gunung namun kemudian mereka tertutup oleh batu". Beliau melanjutkan; "Kemudian diantara mereka berkata kepada yang lainnya; Mintalah kepada Allah dengan perantaraan amal yang paling utama yang kalian pernah melakukannya. Orang pertama diantara mereka berkata; Ya Allah, aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta. Suatu hari aku keluar untuk mengembala untuk mendapatkan susu kemudian aku datang membawa susu, lalu aku berikan kepada kedua orangtuaku, lalu keduanya meminum baru kemudian aku berikan minum untuk bayiku, keluarga dan isteriku. Pada suatu malam, aku mencari susu setelah aku kembali dan aku datangi mereka ternyata keduanya sudah tertidur. Dia berkata; Aku enggan untuk membangunkan keduanya untuk meminum susu sedangkan anakku menangis dibawah kakiku karena kelaparan, Begitulah kebiasaanku dan kebiasaan kedua orangtuaku hingga fajar. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridha Mu, maka bukakanlah celah untuk kami agar kami dapat melihat matahari darinya". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka terbukalah sedikit celah untuk mereka. Orang kedua berkata: "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku seorang lelaki yang sangat mencintai seorang wanitaputri dari pamanku seperti kebanyakan laki-laki mencintai wanita. Suatu hari dia berkata, bahwa aku tidak akan bisa mendapatkannya kecuali aku dapat memberi uang sebanyak seratus dinar. Maka aku bekerja dan berhasil mengumpulkan uang tersebut. Ketika aku sudah berhadapan dengannya dan aku hendak menyetubuinya, dia berkata; bertaqwalah kepada Allah, dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan haq". Maka aku berdiri lalu pergi meninggalkan wanita tersebut. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhaMu, maka bukakanlah celah untuk kami". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka terbukalah dua pertiga dari batu yang menutup pintu gua. Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah sungguh Engkau mengetahui bahwa aku pernah memperkerjakan seseorang untuk mengurusi satu benih tumbuhan lalu aku beri upah namun dia tidak mau menerimanya. Lalu aku sengaja mengembangkan benih tersebut sehingga darinya aku bisa membeli seekor sapi dan seorang pengembalanya. Kemudian di suatu hari orang itu datang kepadaku seraya berkata; "Wahai 'Abdullah, berikanlah upahku yang dulu!" Lalu aku katakan; Kemarilah lihat kepada seekor sapi dan pemngembalanya itu semua milikmu". Dia berkata: "Kamu jangan mengolok-olok aku!" Dia berkata: Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok kamu tetapi itu semua benar milikmu. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhaMu, maka bukakanlah celah untuk kami". Akhirnya mereka bisa terbebas dari gua tersebut".
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang lelaki musyrik dengan rambut panjang yang kusut dengan menggiring kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah untuk dijual atau diberikan?" Atau sabdanya: "Atau dihibahkan?" Orang itu menjawab: "Bukan, tapi untuk dijual". Lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam membeli seekor kambing darinya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Nabi Ibrahim Alaihissalam berhijrah bersama isterinya Sarah lalu memasuki suatu kampung yang dipimpin oleh seorang raja atau seorang yang diktator diantara para penguasa bengis. Ada yang berkata; Nabi Ibrahim datang dengan seorang wanita yang paling cantik. Lalu Nabi Ibrahim dipanggil kemudian ditanya: Wahai Ibrahim, siapakah wanita yang bersamamu itu?" Nabi Ibrahim berkata: "Dia adalah saudariku". Lalu Nabi Ibrahim kembali kepada Sarah dan berkata: "Janganlah kamu mendustakan perkataanku karena aku telah mengabarkan kepada mereka bahwa kamu adalah saudaraku. Demi Allah sesungguhnya tidak ada orang beriman di tempat ini selain aku dan kamu". Kemudian Sarah dibawa menghadap raja untuk hidup bersamanya. Maka Sarah berwudhu' lalu shalat seraya berdo'a: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepadaMu dan kepada RasulMu dan aku memelihara kemaluanku kecuali untuk suamiku maka janganlah Engkau satukan aku dengan orang kafir ini". Maka tiba-tiba raja itu langkahnya terhenti hingga kakinya tidak menempel ke tanah selain ujung-ujung jari-jemari kakinya. Berkata [Al A'raj], berkata [Abu Salamah bin 'Abdurrahman], [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Sarah berdo'a: "Ya Allah, seandainya dia mati nanti akan dikatakan bahwa wanita ini telah membunuhnya". Maka Sarah dibawa kepada raja itu dan telah berdiri dihadapannya. Maka Sarah berwudhu' lalu shalat seraya berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepadaMu dan kepada RasulMu dan aku memelihara kemaluamku kecuali untuk suamiku maka janganlah Engkau satukan aku dengan orang kafir ini". Secara tiba-tiba lagkah raja terhenti dan kakinya tidak menempel ke tanah selain ujung jari jemari kakinya. Berkata 'Abdurrahman, berkata Abu Salamah berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu: Sarah berkata: "Ya Allah, seandainya dia mati nanti akan dikatakan bahwa wanita ini telah membunuhnya". Maka Sarah dibawa untuk kali kedua atau ketiga. Maka raja itu berkata: "Demi Allah, tidaklah kalian bawa ke hadapanku melainkan syetan. Kembalikanlah wanita itu kepada Ibrahim dan berikan dia upah. Maka Sarah kembali kepada Ibrahim Alaihissalam lalu berkata: "Apakah kamu menyadari bahwa Allah telah menghinakan orang kafir itu dan menjadikannya sebadai budak seorang hamba sahaya?"