Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Rafi'] dari bibinya [Salma] dari [Abu Rafi'], berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir semua isterinya semalam, dan beliau mandi setiap menggilir salah seorang dari mereka. Beliau lalu ditanya; "Ya Rasulullah, kenapa tidak engkau jadikan dalam satu kali mandi saja?" Beliau menjawab: "Hal itu lebih bersih, lebih baik dan lebih suci."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dan [Ghundar] dan [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin makan ketika dalam kondisi junub beliau berwudlu terlebih dahulu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Shubaih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais] dari [Syurahbil bin Sa'd] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang junub; "bolehkah seseorang tidur, atau makan, atau minum (dalam keadaan junub)?" beliau bersabda: "Boleh, jika ia berwudlu sebagaimana wudlunya untuk shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah], ia menuturkan; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika ingin makan sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau mencuci tangannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] ia berkata; Aku menemui [Ali bin Abu Thalib], lalu ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam WC dan menyelesaikan hajatnya, kemudian beliau keluar lalu makan roti dan daging serta membaca Al Qur`an bersama kami, dan tidak ada yang menghalanginya, -dan mungkin saja ia mengatakan; - "tidak ada yang menghalanginya untuk membaca Al Qur`an selain junub."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca Al Qur`an." Abul Hasan berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al Qur`an."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Wajih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap rambut itu terdapat janabah, maka basuhlah rambut dan bersihkan kulit wajah kalian."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Utbah bin Abu Hakim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Nafi'] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu, jum'at ke jum'at berikutnya dan menunaikan amanah adalah penghapus dosa." Aku bertanya; "Apa yang dimaksud dengan menunaikan amanah?" beliau menjawab: "Mandi janabah, sesungguhnya di bawah setiap rambut itu terdapat janabah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Atho` bin As Sa`ib] dari [Zadzan] dari [Ali bin Abu Thalib], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan sekadar satu lembar rambut dari tubuhnya ketika mandi junub, maka ia akan diperlakukan begini dan begini dalam neraka." Ali berkata; "Karena itu aku selalu mengulang-ulang (membasuh) rambutku." Dan ia memendekkan rambutnya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainah binti Ummu Salamah] dari ibunya [Ummu Salamah] ia berkata; Ummu Sulaim datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang seorang wanita yang mimpi basah dalam tidurnya sebagaimana seorang laki-laki bermimpi, maka beliau menjawab: "Ya, jika ia melihat air maka hendaklah ia mandi." Aku berkata; "Engkau telah membuka aiلا wanita, apakah wanita juga bisa bermimpi?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "semoga engkau selalu bersama keuntungan, kalau begitu dari mana anaknya dapat menyerupainya! "
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dan [Abdul A'la] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qotadah] dari [Anas] bahwa Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang wanita yang bermimpi dalam tidur sebagaimana seorang laki-laki bermimpi. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika seorang wanita bermimpi seperti itu hingga orgasme maka ia wajib mandi." Ummu Salamah berkata; "Wahai Rasulullah, mungkinkah itu terjadi?" beliau menjawab; "Ya, air laki-laki kental berwarna putih, sedangkan air wanita adalah cair dan berwarna kuning. Manapun keduanya yang lebih dahulu, atau lebih tinggi maka anaknya nanti akan menyerupainya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Khaulah binti Hakim]; bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang wanita yang mimpi basah dalam tidur sebagaimana seorang laki-laki mimpi, maka beliau menjawab: "Ia tidak wajib mandi hingga orgasme sebagaimana seorang laki-laki tidak wajib mandi hingga ia orgasme."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Khudri] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Ummu Salamah] ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang kuat ikatan rambutnya, apakah aku harus membuka gulungan rambutku untuk mandi junub?" beliau bersabda: "Sebenarnya cukup bagimu untuk menuangkan tiga kali tuangan air, setelah itu guyurlah tubuhmu dan bersuci dengan air, -atau beliau mengatakan; - "Jika demikian maka engkau telah suci."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulaiyah] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Ubaid bin Umair] berkata; Telah sampai kepada [Aisyah] bahwa Abdullah bin 'Amru menyuruh isteri-isterinya membuka gulungan rambutnya ketika mandi junub. Maka Aisyah pun berkata; "Mengherankan sekali Ibnu 'Amru ini, kenapa tidak sekalian ia perintahkan isteri-isterinya untuk menggundul kepalanya? Sungguh, aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu bejana, aku tidak menambah siraman pada rambut kepalaku selain tiga guyuran air."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isa Al Mishri] dan [Harmalah bin Yahya Al Mishri] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amru Ibnul Harits] dari [Bukair bin Abdullah Ibnul Asyaj] bahwa [Abu Sa`ib] mantan budak Hisyam bin Zuhrah menceritakan kepadanya; bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mandi dalam air yang diam (tidak mengalir) sedang ia dalam keadaan junub." Abu As Sa`ib berkata; "Lalu apa yang dilakukan Rasulullah, wahai Abu Hurairah?" ia menjawab; "Beliau mengambilnya alakadarnya saja (sekedar untuk mandi)."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Dzakwan] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seorang lelaki Anshar, lalu beliau mengutus utusan kepadanya hingga ia keluar menemui Rasulullah dengan rambut yang masih basah. Maka beliau pun bertanya: "Sepertinya kami telah menjadikan kamu terburu-buru?" laki-laki itu menjawab; "Benar, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Jika engkau dibuat terburu-buru (menyelesaikan persetubuhan), -atau beliau mengatakan, - "engkau belum mencapai orgasme, maka engkau tidak perlu mandi dan cukup bagimu berwudlu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu As Sa`ib] dari [Abdurrahman bin Su'ad] dari [Abu Ayyub] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adanya air (mandi) itu karena air (mani)."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad Ath Thanafusi] dan [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman Ibnul Qasim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia menuturkan; "Jika dua khitan telah bertemu maka telah wajib mandi. Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukannya hingga kami pun mandi."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; [Sahal bin Sa'd As Sa'idi] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ubai bin Ka'ab] ia berkata; "Hal itu adalah keringanan di awal-awal Islam, setelah itu kami diperintahkan untuk mencuci."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain] dari [Hisyam Ad Dustuwa`i] dari [Qotadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki duduk di atas empat cabangnya yang empat lalu bersungguh-sungguh, maka ia wajib mandi."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua khitan bertemu dan kepala dzakar (penis) laki-laki tersembunyi dalam kemaluan wanita, wajib mandi."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Al Umari] dari [Ubaidullah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bangun tidur lalu mendapati sesuatu yang basah padahal tidak merasa bermimpi, maka ia wajib mandi. Dan barangsiapa bermimpi namun tidak mendapatkan sesuatu yang basah, maka ia tidak wajib mandi."
Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin Abdul Azhim Al "Anbari] dan [Abu Hafsh 'Amru bin Ali Al Fallas] dan [Mujahid bin Musa] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Walid] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Muhill bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu As Samh] ia berkata; Aku pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Jika ingin mandi, beliau bersabda: "Belakangilah aku, " maka aku membelakanginya dengan tengkukku, dan aku membentangkan kain, agar aku dapat menutupinya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Naufal] Bahwasanya ia berkata; Aku bertanya apakah benar bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertasbih (shalat sunnah) di dalam safar, namun tidak ada seorang pun yang memberiku kabar tentang hal itu hingga [Ummu Hani` binti Ali bin Abu Thalib] mengabarkan kepadaku, bahwasanya Rasulullah ketika datang pada tahun penaklukan, beliau meminta untuk dibuatkan satir, maka beliau pun dibuatkan satir dan mandi. Setelah itu beliau bertasbih delapan raka'at."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid bin Tsa'labah Al Himmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid Abu Yahya Al Himmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Umarah] dari [Al Minhal bin 'Amru] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mandi di tanah lapang dan di atas atap yang tidak ditutupi oleh sesuatu, karena jika dia tidak dapat melihat sesungguhnya dia terlihat."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Arqam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin buang hajat dan iqamah telah dikumandangkan, maka hendaklah ia mendahulukan buang hajatnya."
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [As Safar bin Nusair] dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Umamah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki shalat dengan menahan kencing."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Idris Al Audi] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian bangun untuk menegakkan shalat sementara dia terkena kotoran."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mushaffa Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syurahbil] dari [Abu Hay Al Mu`adzdzin] dari [Tsauban] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Janganlah seorang dari kaum muslimin berdiri shalat sedangkan ia menahan kencing hingga memperingannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Al Mundzir Ibnul Mughirah] dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Fatimah binti Abu Hubaisy] menceritakan kepadanya, bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu Qar` (haidl) mu maka janganlah engkau shalat, jika haidl itu telah usai maka bersucilah, kemudian shalatlah antara haidl hingga berikutnya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Jarrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan menurut jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Fatimah binti Abu Hubaisy datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya; "Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?" beliau menjawab: "Itu hanyalah penyakit dan bukan haidl. Jika haidl itu tiba maka tinggalkan shalat dan jika telah usai maka bersihkanlah darah dari dirimu (mandi) dan kerjakan shalat." Hadits ini adalah hadits Waki'.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dengan mendektekan kepadaku dari bukunya -dan orang yang bertanya bukan aku- berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Imran bin Thalhah] dari [Ummu Habibah binti Jahsy] ia berkata; Aku mengeluarkan darah istihadlah sangat banyak dan dalam waktu yang lama. lantas aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengabarkan dan meminta fatwa kepada beliau." Ia berkata; "Aku mendapati beliau sedang berada di sisi saudara perempuanku, Zainab. Aku pun berkata; "Wahai Rasulullah, Aku punya keperluan denganmu, " beliau bertanya: "Keperluan apa itu?" aku menjawab; "Aku mengeluarkan darah istihadlah sangat banyak dan dalam waktu yang lama, hingga hal itu menghalangiku dari shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan?" beliau menjawab: "Hendaknya engkau menggunakan kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " aku berkata; "Darahnya lebih banyak! " lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits Syarik diatas.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah] ia berkata; Seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?" beliau menjawab: "Tidak, namun engkau hanya boleh meninggalkannya pada hari-hari engkau haid." Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya; "dan sesuai kebiasaannya dalam setiap bulan, setelah itu mandi dan sumbatlah dengan kain dan lakukanlah shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] ia berkata; Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya; "Sesungguhnya aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?" beliau menjawab: "Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haidl. Jauhilah shalat di hari-hari haidlmu kemudian shalatlah, dan wudlulah pada setiap shalat meskipun darah menetes di atas tikar."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Isma'il bin Musa] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abul Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita yang mengalami istihadlah hendaknya meninggalkan shalat di hari-hari haidlnya, kemudian ia mandi dan berwudlu di setiap shalat, dan ia tetap berpuasa serta shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Urwah bin Az Zubair] dan [Amrah binti Abdurrahman], bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menuturkan; Ummu Habibah binti Jahsy -isteri Abdurrahman bin Auf- keluar darah istihadlah selama tujuh tahun, hingga iapun mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sesungguhnya ini bukanlah haidl tetapi penyakit, jika haidl tiba maka tinggalkanlah shalat dan jika ia telah usai maka mandi dan kerjakanlah shalat." Aisyah berkata; "Ummu Habibah mandi setiap akan melaksanakan shalat, ia berendam di dalam mirkan (bak besar) milik saudara perempuannya, Zainab binti Jahsy, hingga warna darahnya mengalahkan warna air."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy], bahwasanya ia pernah mengalami istihadlah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya aku mengeluarkan darah istihadlah yang sangat deras, " beliau bersabda: "Sumbatlah dengan kapas, " ia berkata; "darahku lebih dari itu, ia mengalir sangat deras, " beliau bersabda: "Sumbatlah dengan kain, lalu tentukanlah kebiasaan haidl sesuai dengan ilmu Allah enam atau tujuh hari, setelah itu hendaklah engkau mandi, shalat dan puasa dua puluh tiga atau dua puluh empat hari. Akhirkanlah waktu shalat zhuhur dan majukanlah shalat ashar, serta mandilah untuk melaksanakan kedua shalat tersebut. Juga, akhirkanlah shalat maghrib dan majukan shalat isya, serta mandilah untuk melaksanakan kedua shalat tersebut, inilah yang lebih aku sukai dari dua perkara itu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Tsabit bin Hurmuz Abul Miqdam] dari [Adi bin Dinar] dari [Ummu Qais binti Mihshan] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah haidl yang mengenai kain, beliau menjawab: "Cucilah dengan air dan daun Sidr, serta gosoklah meskipun dengan kuku."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fatimah binti Al Mundzir] dari [Asma` binti Abu Bakar Ash Shiddiq] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang darah haidl yang mengenai kain, maka beliau menjawab: "Kerik dan cucilah, setelah itu shalatlah dengannya."
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Jika salah seorang dari kami mengalami haidl kemudian darah merembes dari kainnya tatkala dalam keadaan suci, maka ia mencucinya dan memerciki semuanya kemudian shalat dengan kain tersebut."