Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] dan [Abdullah bin Amir bin Zurarah] dan [Masruq bin Al Marzuban] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Shalih bin Shalih bin Hay] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab] berkata, "Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa mereka mempermainkan hudud Allah. Salah seorang dari mereka berkata, 'Aku telah menceraikanmu, aku telah merujukmu, aku telah menceraikanmu'."
Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Ubaid Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] dari [Ubaidullah bin Al Walid Al Washshafi] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku telah mencerai isteriku padahal ia sedang haid." Lalu Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya hingga kembali suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian mencerainya sebelum ia mensetubuhinya kembali, atau tetap menahannya sebagai isteri jika ia mau, itulah iddah yang Allah telah perintahkan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abul Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata, "Talak yang sunah adalah seseorang mentalak (isterinya) dalam keadaan suci dan belum disetubuhi."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata tentang talak sunnah, "Setiap kali suci suami menjatuhkan satu talak, jika tiba masa suci yang ketiga, ia menceraikannya, dan setelahnya isterinya dipastikan mempunyai kebiasaan haid"
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair Abu Ghallab] ia berkata; Aku bertanya [Ibnu Umar] tentang seorang laki-laki yang mentalak isterinya disaat haid, maka ia pun menjawab, "Engkau tahu Abdullah bin Umar mencerai isterinya disaat haid, lalu Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau memerintahkannya agar Abdullah bin Umar merujuknya kembali. Aku berkata, "Apakah ia harus iddah karena hal itu?" ia menjawab, "Apa pendapatmu jika ia tidak merujuknya dan berlaku bodoh?"
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] -mantan budak keluarga Thalhah- dari dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa ia pernah mencerai isterinya di saat haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah agar ia merujuk kembali, kemudian mencerainya disaat suci, atau saat hamil."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ishaq bin Abu Farwah] dari [Abu Az Zanad] dari [Amir bin Asy Sya'bi] ia berkata, "Aku berkata kepada [Fathimah binti Qais], "Ceritakanlah kepadaku tentang perceraianmu." Ia berkata, "Suamiku menceraikan aku dengan talak tiga disaat ia keluar menuju Yaman, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkannya."
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Yazid Ar Risyk] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] bahwa [Imran bin Al Hushain] ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin Uqbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Maimun] dari [Bapaknya] dari [Az Zubair bin Al 'Awwam] bahwa waktu itu Ummu Kultsum binti Uqbah adalah sebagai isterinya. Lalu Ummu Kultsum yang sedang hamil berkata kepadanya, "Tentramkan jiwaku dengan perceraian." Lalu ia pun menceraikannya dengan talaq satu, setelah itu ia keluar untuk shalat. Ketika kembali, ternyata isterinya telah melahirkan. Maka Zubair berkata, "Kenapa dia menipuku, semoga Allah menipunya." Kemudian Zubair mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Al Kitab telah mendahului waktunya (iddahnya telah sempurna), maka pinanglah ia kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata, "Subai'ah Al Aslamiah binti Al Harits melahirkan bayi dua puluhan hari setelah meninggalnya sang suami. Setelah masa nifasnya selesai ia berbenah diri (hingga ada seseorang yang mau menikahinya), namun hal itu menuai celaan. Maka diceritakanlah perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Jika ia melakukan itu, sungguh masa iddahnya telah selesai."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dan [Amru bin Utbah] bahwa keduanya menulis surat kepada [Subai'ah binti Al Harits], menanyakan perihal perkaranya. Lalu ia ganti menulis surat kepada keduanya bahwa ia telah melahirkan dua puluh lima hari setelah wafatnya sang suami. Setelah itu Subai'ah berbenah diri dan mengharap kebaikan (datangnya suami). Maka lewatlah Abu As Sanabil bin Ba'kak di hadapan Subai'ah seraya berkata, "Cepat sekali engkau melakukan iddah, beriddahlah engkau dengan batas terakhir dari dua iddah (iddah kematian dan iddah melahirkan), empat bulan sepuluh hari." Maka aku pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku, " beliau bersabda: "Ada apa?" lalu aku ceritakan hal tersebut kepada beliau, hingga beliaupun bersabda: "Jika engkau mendapatkan calon suami yang baik maka nikahlah."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Demi Allah, bagi siapa yang ingin maka kami akan mengutuknya. Sungguh telah turun surat An Nisa Al Qushra '(Setelah empat bulan sepuluh hari) '."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar Sulaiman bin Hayyan] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin Ujrah] dari [Zainab binti Ka'b bin Ujrah] -ia adalah isteri Abu Sa'id Al Khudri- bahwa saudara wanitanya,? [Al Furai'ah binti Malik] berkata, "Suamiku keluar mencari budak miliknya hingga mereka bertemu dengan suamiku dan membunuhnya. Hingga datanglah berita kematian suamiku, sementara aku ada di salah satu rumah Anshar yang sangat jauh dari rumah keluargaku. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku berkata, "Wahai Rasulullah, telah datang berita kematian suamiku sementara aku ada di suatu rumah yang sangat jauh dari rumah keluargaku dan rumah saudara-sadaraku, suamiku tidak meninggalkan harta sebagai nafkah, harta yang bisa aku warisi, atau rumah yang ia punyai. Jika engkau setuju untuk memberi izin, maka aku ingin tinggal di rumah keluarga dan saudara-saudaraku. Sebab hal itu lebih aku sukai dan aku bisa menumpahkan sebagian persoalanku?! Beliau bersabda: "Lakukanlah jika engkau mau." Ia berkata, "Maka aku pun keluar dengan berderai air mata atas apa yang telah Allah putuskan melalui lisan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika aku berada di masjid, atau di sebagian kamar beliau memanggilku, beliau bersabda: "Bagaimana dengan keputusanmu?" ia berkata, "Lalu aku ceritakan kembali kepada beliau perihal suamiku. Beliau bersabda: "Tinggallah di rumah yang engkau mendengar kabar kematian suamimu hingga selesai masa iddahmu." Ia berkata, "Maka aku pun beriddah selama empat bulan sepuluh hari di rumah tersebut."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku masuk menemui Marwan, aku berkata kepadanya, "Seorang wanita dari keluargamu telah dicerai. Aku melewatinya saat ia pindah, ia berkata, " [Fatimah binti Qais] menyuruh kami! Dan ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan kepadanya untuk pindah." Marwan kemudian berkata, "Ia menyuruh mereka untuk melakukan itu! " Urwah berkata, "Aku berkata, " ['Aisyah] telah mencelanya, ia mengatakan, "Sesungguhnya Fatimah itu ada di suatu tempat yang berbahaya hingga akan membahayakan dirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringan kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata, " [Fatimah binti Qais] berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku takut jika terzhalimi, " maka beliau pun memerintahkan kepadanya untuk pindah."
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] semuanya dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Bibiku dari pihak ibu dicerai, lalu ia ingin memetik buah kurma. Namun seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, maka ia pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas bersabda: "Tidak apa-apa, petiklah buah kurmamu. Semoga dengannya engkau bisa bersedekah atau melakukan sesuatu yang ma'ruf."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi] ia berkata, "Aku mendengar [Fatimah bin Qais] mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan putusan bahwa ia berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal dan nafkah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata, " [Fatimah bin Qais] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, suamiku menceraikan aku dengan talak tiga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Engkau tidak berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal ataupun nafkah."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Miqdam Abul Asy'ats Al 'Ijli] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Al Qasim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata, "Amrah binti Al Jaun berlindung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika dipertemukan dengannya. Maka Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Mu'adz." Lalu Beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah atau Anas agar memberinya tiga potong baju kain linen putih."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tannisi] dari [Zuhair] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang saksi adil. Maka si suami hendaknya diambil sumpah. Jika bersumpah maka gugurlah persaksian saksi. Jika (suami) mengundurkan diri, maka pengundurannya sama dengan adanya saksi baru, maka perceraian itu bisa dianggap sah."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Habib bin Ardak] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Atha bin Abu Rabah] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Abdah bin Sulaiman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] semuanya dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah akan mengampuni apa yang terdetik dalam hati umatku selama belum melakukannya atau mengatakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pena akan diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar." Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya, "orang yang hilang akal hingga sadar."
Telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Qasim bin Yazid] dari [Ali bin Abi Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pena diangkat dari (tiga) golongan; anak kecil, orang gila dan orang tidur."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al Firyabi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Suwaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Dzar Al Ghifari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Mis'ar] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ini sesuatu yang terdetik dalam hati selama tidak dilakukan, atau diucapkan. Dan apa-apa yang dipaksakan kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al MuShaffa Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menggugurkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Tsaur] dari [Ubaid bin Abu Shalih] dari [Shafiah binti Syaibah] ia berkata, " ['Aisyah] menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada talak atau pembebasan (budak) disaat marah (yang memuncak)."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Amir Al Ahwal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari ['Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perceraian pada apa yang tidak kamu miliki."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Miswar bin Makhramah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada perceraian sebelum terjadi pernikahan dan tidak ada pembebasan sebelum memiliki."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Juwaibir] dari [Adl Dlahhak] dari [Nazzal bin Sabrah] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada perceraian sebelum adanya pernikahan."
Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata; aku bertanya [Az Zuhri], "Siapakah dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang berlindung dari beliau?" ia lalu berkata, " [Urwah] telah mengabarkan kepadaku dari ['Aisyah], bahwa Puteri Al Jaun ketika bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau telah dekat dengannya, ia berkata, "Aku berlindung kepada Allah darimu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Engkau telah berlindung dengan sesuatu yang besar, kembalilah kepada keluargamu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya dengan talak tiga. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakannya, lantas beliau balik bertanya: "Apa yang kamu inginkan?" ia menjawab: "Talak satu." Beliau kembali menegaskan: "Demi Allah, kamu tidak menginginkannya kecuali satu!? ia menjawab: "Demi Allah, aku tidak menginginkannya kecuali satu." Ia berkata, "Maka Beliau mengembalikan isterinya kepadanya." Muhammad bin Hajah berkata, "Aku mendengar Abu Al Hasan Ali bin Muhammad Ath Thanafisi berkata, "Betapa mulianya hadits ini." Ibnu Majah berkata, "Nama Abu Ubaid telah ditinggalkan oleh Najiah, sementara Ahmad melemahkannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat pilihan untuk kami hingga kami pun memilihnya, dan sama sekali kami tidak ada keinginan memilih thalaq sedikitpun."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Katika turun ayat: "(Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya) ", Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku seraya bersabda: "Wahai 'Aisyah, aku akan mengingatkan suatu perkara kepadamu, maka janganlah kamu segera dalam memberi putusan hingga engkau minta pertimbangan terlebih dahulu kepada kedua orang tuamu, " 'Aisyah melanjutkan penuturannya, "Demi Allah, beliau sudah tahu bahwa kedua orang tuaku tidak akan mungkin memberiku saran untuk berpisah dengannya." 'Aisyah berkata, "Lalu beliau membacakan kepadaku ayat: "(Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: 'Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya..)." 'Aisyah berkata, "Apakah dalam perkara semacam ini aku akan meminta pertimbangan orang tuaku! Sungguh, aku lebih memilih Allah dan Rasul-Nya."
Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban] dari pamannya [Umarah bin Tsauban] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri yang minta cerai suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan kemudian mendapatkan bau surga, sungguh bau surga dapat dicapai dengan perjalanan empat puluh tahun."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad Ibnul Azhar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Fadll] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma] dari [Tsauban] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga."