Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Jamilah binti Salul datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku tidak mencela Tsabit dalam masalah agama dan ahlaknya, akan tetapi aku benci kekafiran di dalam Islam, aku tidak mampu karena jengkel." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepadanya: "Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepadanya?" ia menjawab, "Ya." Maka beliau memerintahkan Tsabit mengambil kebun miliknya dan tidak memberi tambahan."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Habibah binti Sahl adalah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas, sementara dia adalah seorang lelaki yang bermuka buruk. Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sekiranya bukan karena takut kepada Allah, jika dia berani masuk kepadaku niscaya aku akan meludahi mukanya." Beliau lalu bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepada dia?" ia menjawab, "Ya." Maka ia pun mengembalikan kebun tersebut kepada Tsabit bin Qais. Ia (perawi) berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menceraikan keduanya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Salamah An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ubadah bin Al Walid bin Ubadah bin Ash Shamit] dari [Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afra] berkata, "Aku berkata kepadanya, "Ceritakanlah kepadaku tentang masalahmu." Ia menuturkan, "Aku menggugat cerai suamiku, kemudian aku mendatangi Utsman dan bertanya, "Apa kewajibanku dari Iddah?" Maka dia menjawab, "Tidak ada 'Iddah bagimu, karena kamu masih dalam keadaan baru, maka tinggallah di sisinya sehingga kamu mengalami haid satu kali." Rubayyi' berkata, "Dalam perkara itu dia hanya mengikuti keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam kasus Maryam Al Maghaliyyah, yang saat itu sedang berada di bawah naungan Tsabit bin Qais, kemudian dia meminta khulu' darinya."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Ar Rijal] dari [Bapaknya] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersumpah untuk tidak menggauli isteri-isterinya selama satu bulan, hal itu berlangsung hingga dua puluh sembilan hari. Maka ketika masuk malam ke tiga puluh beliau masuk menemuiku, aku bertanya, "Engkau telah bersumpah untuk tidak menemui kami selama satu bulan?! " beliau menjawab: "Satu bulan itu seperti ini -beliau mengacungkan jari-jarinya tiga kali-, satu bulan itu seperti ini -lalu beliau mengacungkan semua jarinya dan menggenggam satu jari pada kali ketiganya."
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Haritsah bin Muhammad] dari [Amrah] dari ['Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan Ila` (sumpah tidak akan meniduri isterinya) karena Zainab mengembalikan hadiah pemberian beliau. 'Aisyah berkata, "Sesungguhnya ia telah merendahkanmu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah dan meng-Ila` mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Yahya bin Abdullah bin Muhammad bin Shaifi] dari [Ikrimah bin 'Abdurrahman] dari [Ummu Salamah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meng-Ila` (sumpah untuk tidak menggaulinya) sebagian isteri-isterinya selama satu bulan. Maka, ketika telah masuk hari ke dua puluh sembilan beliau keluar di waktu sore atau pagi hari. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sekarang baru berlalu dua puluh sembilan hari! " beliau lantas bersabda: "Satu bulan itu dua puluh sembilan hari."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadli] ia berkata, "Aku adalah orang yang paling besar ketertarikannya terhadap wanita, tidak seorang laki-laki pun yang seperti aku dalam hal itu. Ketika masuk bulan ramadlan aku menzhihar isteriku hingga bulan ramadlan berakhir. Ketika pada suatu malam ia berbicara kepadaku, sebagian auratnya tersingkaf hingga aku pun mendekapnya dan menggaulinya. Di pagi harinya aku pergi menemui kaumku dan mengabarkan apa yang telah aku lakukan. Aku katakan kepada mereka, "Temanilah aku untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " mereka berkata, "Kami tidak akan melakukannya, kami takut akan ada ayat yang Allah 'azza wajalla turunkan atas kami. Atau, akan keluar perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas kami. Akan tetapi kami akan menyerahkan kamu beserta dosa-dosamu, maka pergi dan sebutkanlah perkaramu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata, "Lalu aku keluar menemui beliau dan aku kabarkan hal itu kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kamu berdosa karena hal itu, " aku menjawab, "Aku berdosa karena hal itu! Wahai Rasulullah, aku akan sabar dengan hukum Allah." Beliau bersabda: "Bebaskanlah seorang budak." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata, "Aku berkata, "Demi yang mengutusmu dengan keberanan, disaat pagi hari aku tidak mempunyai kecuali hanya budak ini." beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang menjadikan aku tertimpa musibah kecuali puasa?" beliau bersabda: "Bersedekahlah, atau beliau mengatakan, "berilah makan enam puluh orang miskin." Salamah bin Shakhr Al Bayadli berkata, "Aku berkata, "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, malam ini kami telah bermalam dan kami tidak mendapati makan malam." Beliau bersabda: "Temuilah pemegang harta sedekah dari bani Zurai', katakan kepadanya agar ia memberikan harta itu kepadamu. Lalu berilah makan kepada enam puluh orang miskin, dan manfaatkanlah sisanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ubaidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari [Urwah bin Az Zubair] ia berkata, " ['Aisyah] berkata, "Maha Suci Allah yang pendengaran-Nya mencakup segala sesuatu. Sungguh, aku pernah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa'labah ketika ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang suaminya, namun aku tidak mendengar yang sebagiannya. Ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, ia telah memakan masa mudaku dan aku buka rahimku untuknya. Namun ketika umurku telah senja dan tidak bisa lagi memberi anak ia menzhiharku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu, " ia tetap saja begitu hingga Jibril turun dengan membaya ayat-ayat tersebut: "(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah..)."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadli] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang menzhihar kemudian mensetubuhi (isteri yang ia zhihar) sebelum membayar kafarahnya, "Cukup dengan satu kali kafarah."
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ghundar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seseorang menzhihzar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarah. Lalu ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menerangkan permasalahannya. Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu berbuat seperti itu?" ia menjawab, "Ya Rasulullah, aku melihat putih kedua kakinya saat terkena sinar rembulan, hingga aku tidak mampu menguasai jiwaku untuk menggaulinya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan memerintahkannya agar tidak mendekatinya hingga membayar kafarah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani Muhammad bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata, "Uwaimir datang menemui Ashim bin Adi dan berkata, "Sampaikanlah pertanyaanku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apa pendapatmu jika seorang laki-laki marah ketika mendapati isterinya bersama laki-laki lain hingga ia membunuhnya. Apakah ia harus dibunuh (qishash) atau bagaimana?" maka Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencela (benci) pertanyaan tersebut. Uwaimir lantas menemui Ashim dan bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" ia menjawab, "Engkau datang kepadaku tidak membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau mencela pertanyaan tersebut. Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepadanya." Akhirnya ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia menemui beliau saat ayat yang berkenaan dengan permasalahannya telah diturunkan. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk saling mengambil sumpah antara keduanya. Uwaimir berkata, "Demi Allah ya Rasulullah, jika aku membawanya pulang ke rumahku, berarti aku berdusta (tidak konsisten dengan ucapanku)?! " Ia (perawi) berkata, "Uwaimir pun berpisah dengan isterinya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya, hingga itu menjadi hal pertama kali yang terjadi dalam kasus li'an. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tolong awasi dan selidiki wanita itu, jika ia melahirkan bayinya yang berkulit hitam, warna mata yang sangat hitam dan pantat besar, berarti suaminya benar. Namun jika wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri warna kemerahan seperti wahrah (binatang semacam tokek), berarti suaminya yang bohong." Ia (perawi) berkata, "Ternyata wanita itu melahirkan bayi yang ciri-cirinya tidak cocok dengan ayahnya ('Uwaimir)."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Hilal bin Umayyah menuduh isterinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Engkau berikan bukti, atau engkau akan menerima hukuman had?! Hilal bin Umayyah lantas berkata, "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku berkata benar. Dan pasti Allah akan menurunkan sebuah ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman had." Ibnu Abbas berkata, "Maka turunlah ayat: "(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) " hingga ayat "(dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpaling dan mengutus utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan isterinya), dan mereka pun datang. Hilal bin Umayyah lantas berdiri dan bersaksi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang bohong, maka apakah ada yang mau bertaubat (sebelum terlambat)?" setelah itu isterinya juga berdiri dan bersaksi. Maka ketika sampai pada (sumpah) yang kelima "(bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Para sahabat berkata, "Ayat itu pasti akan mengenai wanita itu, ia wajib mendapatkan had." Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu ragu dan maju mundur hingga kami mengira seakan-akan ia akan kembali (taubat). Namun ia justru berkata, "Sungguh kaumku tidak akan beruntung sepanjang hari." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah wanita itu, jika ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar dan kedua betisnya juga besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma." Dan wanita itu benar-benar melahirkan anak sebagaimana yang beliau sebutkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kalau bukan karena ketetapan yang telah tertera dalam Kitabullah, sungguh antara aku dengan dia pasti akan ada masalah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] dan [Ishaq bin Ibrahim bin Habib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata, "Ketika kami sedang berada di masjid pada malam jum'at, ada seseorang yang berkata, "Kalau saja seorang suami mendapatkan seorang lelaki bersama isterinya, kemudian dia membunuhnya, kalian pasti akan balas membunuhnya. Dan jika ia berbicara, pasti kalian akan menderanya. Demi Allah, aku akan sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Maka ia pun menyampaikannya hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat li'an. Setelah kejadian itu, laki-laki tersebut kemudian menuduh isterinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar keduanya saling bersumpah, beliau bersabda: "Semoga dia melahirkan anak yang berkulit hitam." Dan benar saja, wanita tersebut melahirkan seorang anak yang berkulit hitam dan berambut keriting."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Seorang laki-laki menyumpahi isterinya dan tidak mengakui anak yang dilahirkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Salamah An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata; [Thalhah bin Nafi'] menyebutkan dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki Anshar menikahi seorang wanita yang berasal dari Bal'ijlan, lalu ia masuk dan bermalam bersamanya. Ketika datang waktu pagi ia berkata, "Aku tidak mendapatkan kegadisannya! " hingga akhirnya, persoalan tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memanggil wanita tersebut dan menanyainya, wanita itu menjawab, "Benar, aku masih dalam keadaan gadis." Maka beliau pun memerintahkan keduanya untuk saling bersumpah, dan beliau memberikan hak mahar kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Hadlrami] dari [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Ibnu 'Atha] dari [Bapaknya] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada empat orang dari kaum wanita yang li'an tidak berlaku bagi mereka; wanita Nasrani yang ada di bawah lelaki muslim, wanita Yahudi yang ada di bawah lelaki muslim, wanita merdeka yang ada di bawah seorang budak, dan budak wanita yang ada di bawah seorang lelaki merdeka."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Quz'ah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Maslamah bin Alqamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa' terhada isteri-isterinya dan mengharamkan mereka. Beliau mengharamkan yang halal dan menjadikan kafarah di dalam yamin (sumpah)."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwani] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkata, "Di dalam perkara yang dilarang itu ada sumpah." Dan Ibnu Abbas berkata, "Sungguh telah ada bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] dari ['Aisyah] Bahwasanya ia telah memerdekakan Barirah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi pilihan kepadanya, dan ia memiliki seorang suami yang merdeka."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] dan [Muhammad bin Khallad Al Bahili] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits, seakan-akan aku melihatnya berjalan di belakang Barirah sedang air matanya mengalir di pipinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda kepada Al Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau taajub dengan cintanya Mughits kepada Barirah dan betapa bencinya Barirah kepada Mughits?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepada Barirah: "Jika engkau mau kembali kepadanya, sungguh ia adalah bapak dari anakmu, " Barirah menjawab, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan kepadaku?" beliau bersabda: "Aku hanya menganjurkan." Barirah lalu berkata, "Aku tidak butuh (dia)."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Yazid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata, "Telah berlalu bagi Barirah tiga kali haid, dan saat dimerdekakan ia diberi pilihan. Suaminya adalah seorang budak, orang-orang banyak memberi sedekah kepadanya, lalu ia hadiahkan sedekah tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau kemudian bersabda: "Baginya adalah sedekah, dan bagi kita adalah hadiah." Beliau bersabda lagi: "Loyalitas itu untuk yang memerdekakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata, "Barirah diperintah untuk menjalani masa iddah selama tiga kali haid."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Yahya bin Ishaq] dari ['Abdurrahman bin Udzainah] dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi pilihan kepada Barirah."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thuraif] dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Syabib Al Musli] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Athiyyah] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Talak bagi seorang budak wanita itu sebanyak dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Mudzahir bin Aslam] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tunggunya adalah dua kali haid."
[Abu Ashim] berkata, "Lalu aku sebutkan hal itu kepada [Muzhahir] -aku berkata; "Ceritakanlah kepadaku sebagaimana engkau ceritakan kepada Ibnu Juraij-, lalu ia pun mengabarkan kepadaku, dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tungguhnya adalah dua kali haid."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Ayyub Al Ghafiqi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia." Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian naik ke mimbar dan bersabda: "Wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya?! Hanyasanya talak itu hak bagi orang yang memegang betis."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Abul Hasan Maula Bani Naufal] ia berkata, " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, boleh." Ibnu Abbas ditanya lagi, "Sumbernya dari siapa?" ia menjawab, "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan perkara seperti in." 'Abdurrazaq berkata; Abdullah bin Mubarak berkata, "Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar Al Warraq] dari [Raja bin Haiwah] dari [Qabishah bin Dzu`aib] dari [Amru bin 'Ash] ia berkata, "Janganlah kalian merusak sunnah Nabi kami, Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Masa Iddah ummul walad adalah empat bulan sepuluh hari."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya."
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Shafiah binti Abu Ubaid] dari [Hafshah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Seorang wanita) tidak boleh melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita untuk suaminya, empat bulan sepuluh hari. Tidak boleh memakai kain yang dicelup selain kain kecuali kain Ashb (kain yang telah dicelup sebelum ditenun). Tidak boleh bercelak dan memakai wewangian kecuali setelah sucinya sedikit qusth (kayu wangi), atau azhfar (wewangian dari Yaman)."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan [Utsman bin Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Aku memiliki seorang isteri yang aku sukai, namun ayahku tidak menyukainya." Lalu Umar menyampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau memerintahkanku untuk menceraikannya, maka aku pun menceraikannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Atha bin As Sa`ib] dari [Abu 'Abdurrahman] berkata, "Seorang laki-laki disuruh ayah atau ibunya -Syu'bah merasa ragu- untuk menceraikan isterinya dan ia akan diganti dengan seratus budak. Maka ia mendatangi Abu Darda yang waktu itu sedang melaksanakan shalat dluha, dan ia memperpanjang ahalatnya. Ketika Abu Darda shalat antara zhuhur dan asar, barulah ia menanyakan hal tersebut. [Abu Darda] menjawab: "Tepati nadzarmu dan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang tua akan berada di tengah-tengah pintu surga, maka jagalah kedua orang tuamu atau justru kamu meninggalkannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'd] dan ['Abdurrahman Al Muharibi] dan [Abu Usamah] dan [Ja'far bin Aun] dari [Ibnu An'um]. [Abu Kuraib] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu An'um] dari [Imran bin Abad Al Ma'arifi] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat hutang itu akan diminta pembayarannya dari pemiliknya kecuali seseorang yang berhutang dalam tiga kondisi; seseorang yang berada di jalan Allah dalam keadaan lemah kemudian ia berhutang untuk menambah kekuatannya dalam menghadapai musuh Allah dan musuhnya. Dan seorang lelaki yang meninggal sementara disampingnya ada seorang muslim yang tidak mendapatkan kain untuk membungkus dan mengkafaninya kecuali dengan berhutang. Serta seorang lelaki yang takut kepada Allah lantaran dirinya dalam keadaan bujang, sehingga ia berhutang untuk menikah demi menjaga agamanya. Maka Allah akan membayarkan hutang mereka pada hari kiamat."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] ia berkata, [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kaliam menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian tertentu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] berkata; Aku mendengar [Iyas bin Abd Al Muzanni] ia melihat orang-orang menjual air, maka ia berkata, "Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menjual air."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air."