Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim Al 'Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual kepada orang kampung." Aku bertanya Ibnu Abbas, "Apa maksud sabda beliau 'orang kota menjual kepada orang kampung'?" ia menjawab, "Jangan sampai ia menjadi calo."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian menghadang kafilah dagang, barangsiapa menghadang dan membeli sesuatu darinya, maka jika tiba di pasar pemiliknya boleh memilih."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Hammad bin Mas'adah] dari [Sulaiman At Taimi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy Syahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata, "Aku mendengar [Bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menghadang kafilah dagang."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika dua orang saling bertransaksi, maka setiap dari keduanya mempunyai hak pilih selama belum berpisah. Keduanya, atau masing-masing di antara keduanya sama-sama mempunyai hak pilih (untuk meneruskan atau membatalkan jual beli). Jika salah satunya memberi tawaran lantas keduanya terjadi kesepakatan, maka jual beli telah berlaku. Jika keduanya berpisah setelah terjadi kesepakatan, dan salah satunya tidak menggagalkan transaksi, jual beli telah berlaku."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] dan [Ahmad Ibnul Miqdam] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] dari [Abu Al Wadli'i] dari [Abu Barzah Al Aslami] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata, "Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] dan [Ahmad bin Isa] keduanya dari Mesir, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli tempat wadah air susu dari seorang arab dusun. Ketika jual beli telah berlaku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pilihlah." Arab dusun itu berkata, "Semoga Allah memberimu umur panjang dalam berjual beli."
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Dawud bin Shalih Al Madini] dari [Bapaknya] berkata; aku mendengar [Abu Sa'id] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya jual beli berlaku dengan saling ridla."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] bahwa Abdullah bin Mas'ud menjual seorang budak kepada Al Asy'ats bin Qais, namun keduanya berselisih dalam menentukan harga. Ibnu Mas'ud berkata, "Aku menjual ini kepadamu dengan harga dua puluh ribu, " sementara Al Asy'ats bin Qais berkata, "Aku membelinya darimu dengan harga sepuluh ribu." [Abdullah bin Mas'ud] kemudian berkata, "Jika engkau mau maka akan aku bacakan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " Al Asy'ats berkata, "Silahkan." Abdullah bin Mas'ud berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dalam jual beli terjadi perselisihan antara kedua belah dan tidak ada bukti di antara keduanya padahal transaksi telah terjadi, ucapan yang dijadikan pedoman adalah ucapan penjual, atau pembeli dan penjual sama-sama menarik pembayaran dan barangnya." Asy'ats menjawab, "Aku sependapat untuk mengembalikan barang, " lalu ia pun melakukannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] ia berkata; aku mendengar [Yusuf bin Mahak] menceritakan dari [Hakim bin Hizam] ia berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki memintaku untuk menjual, sementara aku tidak mempunyai sesuatu, maka apakah boleh aku menjualnya?" beliau menjawab: "Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu."
Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Al Laits] dari ['Atha] dari ['Attab bin Asid] ia berkata, "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya ke Makah, beliau melarangnya (membeli) kain apabila belum ada jaminan."
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] atau [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Laki-laki mana saja yang menjual barang kepada dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama."
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Sarri Al 'Asqlani] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada dua orang penawar dalam jual beli, maka yang berhak adalah yang pertama."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata, telah sampai kepadaku dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali)."
Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ya'qub Ar Rukhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Habib Abu Muhammad] -juru tulis Malik bin Anas- berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir Al Aslami] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli dengan sistem 'Urban." Abu Abdullah berkata, "'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai panjer. Lalu ia berkata, "Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi milikmu." Dan dikatakan, "(Yakni) Allah lebih tahu dengan seorang laki-laki yang membeli sesuatu, lalu kepada sang penjual ia menyerahkan uang satu dirham, atau kurang dari itu, atau lebih banyak dari itu, lalu ia mengatakan, "Jika aku mengambil barang tersebut maka transaksi jadi, jika tidak maka uang satu dirham itu menjadi milikmu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) dan jual beli hashah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Al Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Utbah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain)."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jahdlam bin Abdullah Al Yamani] dari [Muhammad bin Ibrahim Al Bahili] dari [Muhammad bin Zaid Al Abdi] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membeli sesuatu yang masih di dalam perut binatang hingga ia melahirkan, dan apa yang ada dalam kantung susunya kecuali dengan takaran. Dan dari membeli budak yang melarikan diri, membeli harta rampasan perang hingga dibagikan, membeli harta sedekah hingga dibagikan dan dari membeli hasil seorang penyelam (karena belum jelas hasilnya)."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anak (binatang) yang masih dalam kandungan."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Akhdlar bin Ajlan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] berkata, "Seorang lelaki Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta kepada Beliau. Maka beliau pun bertanya kepadanya: "Apakah di rumahmu ada sesuatu?" Ia menjawab, "Ya. Sebuah alas pelana yang sebagian kami pakai dan sebagian lagi kami bentangkan, serta sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air." Beliau bersabda: "Berikanlah keduanya itu untukku." Anas berkata, "Orang itu lantas membawa keduanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dengan tangannya, kemudian bersabda: "Siapa yang mau membeli dua barang ini?" Seorang laki-laki berkata, "Saya mau membelinya dengan satu dirham! " Beliau bertanya lagi: "Siapa yang mau menambahnya?" Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Lalu seorang laki-laki berkata, "Saya akan membelinya dengan dua dirham." Lalu Beliau memberikan barang tersebut kepadanya, kemudian meminta uang pembayarannya seraya memberikannya kepada sahabat Anshar tadi. Beliau kemudian bersabda: "Belilah makanan dengan satu dirham untuk keluargamu, dan sisanya belikanlah sebuah kapak. Setelah itu bawalah kapak itu kepadaku." Laki-laki itu pun melakukannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengambil kapak dan memasang kayu sebagai gagangnya. Beliau lalu bersabda: "Pergi dan carilah kayu bakar, dan selama lima belas hari ini aku tidak ingin melihatmu." Setelah itu, laki-laki tersebut pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian ia datang menemui Nabi setelah menghasilkan sepuluh dirham, beliau lalu bersabda: "Belilah makanan dengan separuh uangmu dan belilah pakaian dengan separuh yang lain." Kemudian beliau bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada kamu datang dan meminta-minta. Pada hari kiamat kelak meminta-minta akan menjadi titik hitam di wajahmu, maka tidak boleh meminta-minta kecuali bagi orang yang sangat fakir, atau orang yang terlilit hutang, atau darah yang menyakitkan (untuk membayar denda karena membunuh orang)."
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yahya Abu Al Khaththab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Su'air] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menerima pembatalan seorang muslim dalam jual beli, maka pada hari kiamat Allah akan mengampuni dosa-dosanya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan [Humaid] dan [Tsabit] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka orang-orang pun berkata, "Wahai Rasulullah, harga-harga telah melambung tinggi, maka tetapkanlah setandar harga untuk kami." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menyempitkan dan melapangkan, dan Dia yang memberi rizki. Sungguh, aku berharap ketika berjumpa dengan Allah tidak ada seseorang yang meminta pertanggungjawaban dariku dalam hal darah dan harta."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, orang-orang pun berkata, "Wahai Rasulullah, andai saja engkau standarkan saja (harganya)." Beliau bersabda: "Aku sangat berharap ketika berpisah dengan kalian tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezhaliman yang aku lakukan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Aban Al Balkhi Abu Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Yunus bin Ubaid] dari ['Atha bin Farukh] ia berkata; [Utsman bin Affan] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan memasukkan ke dalam surga seorang laki-laki yang mempermudah saat menjual atau membeli barang."
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menyayangi seorang hamba yang murah hati jika berjualan, bermurah hati jika membeli dan bermurah hati jika memutuskan."
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Syabib] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Qailah Ummu Bani Anmar] ia berkata, "Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Marwa di salah satu umrahnya. Lalu aku berkata kepadanya, "Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang biasa melakukan transaksi jual beli, apabila aku ingin membeli sesuatu aku menawarnya lebih kecil dari yang aku inginkan. Kemudian aku menaikkan tawaran, lalu menaikkannya lagi hingga mencapai harga yang aku inginkan. Apabila aku ingin menjual sesuatu, maka aku tawarkan lebih banyak dari yang aku inginkan, kemudian aku menurunkannya hingga mencapai harga yang aku inginkan?! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Jangan kamu lakukan wahai Qailah, apabila kamu ingin membeli sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, baik kamu diberi atau tidak, dan jika kamu menjual sesuatu maka tawarkanlah dengan harga yang kamu inginkan, sehingga kamu memberikan atau menahannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Ketika aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu peperangan, beliau bertanya kepadaku: "Apakah kamu bersedia menjual alat penyiram ini dengan satu dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, alat itu akan menjadi milikmu jika aku telah sampai Madinah." Beliau bersabda: "Apakah kamu bersedia menjualnya dengan dua dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Jabir berkata, "Beliau terus saja menambah harga satu dinar demi satu dinar, dan di setiap penambahan satu dinar beliau mengatakan: 'Dan Allah akan mengampunimu', hingga mencapai dua puluh dinar. Ketika aku sampai Madinah, aku mengambil kepala alat penyiram dan membawanya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Wahai Bilal, beri dia dua puluh dinar dari harta rampasan perang." Kemudian beliau bersabda lagi: "Ambillah alat penyiram itu, dan bawalah kepada keluargamu."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Sahl bin Abu Sahl] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah memberitakan kepada kami [Rabi' bin Habib] dari [Naufal bin Abdul Malik] dari [Bapaknya] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menaikan harga yang telah berlaku sebelum terbitnya matahari, dan menyembelih hewan yang sedang banyak susunya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] dan [Ahmad bin Sinan] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan bagi mereka siksa yang pedih; orang yang mempunyai kelebihan air pada suatu belahan bumi lalu ia menahannya dari Ibnu sabil. Seorang laki-laki yang menjual dagangannya setelah ashar lalu ia bersumpah bahwa ia membelinya dengan harga sekian dan sekian, hingga sang pembeli percaya padahal ia bohong. Dan seorang laki-laki yang membaiat seorang pemimpin, ia tidak membaiatnya kecuali untuk mendapatkan dunia. Jika sang pemimpin memberi ia penuhi dan jika tidak memberi ia tidak menepati bai'atnya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dari [Ali bin Mudrik] dari [Kharasyah Ibnul Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Khasyarah Ibnul Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tiga manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan bagi mereka siksa yang pedih, " aku bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah mereka? sungguh sia-sia dan merugilah mereka?" beliau bersabda: "Orang yang kain sarungnya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit dalam pemberian, dan orang yang melariskan dagangan dengan sumpah palsu."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'bad bin Ka'b bin Malik] dari [Abu Qatadah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia mendatangkan keuntungan namun menghilangkan keberkahan."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma sementara buahnya telah matang maka buahnya untuk sang penjual, kecuali jika sang pembeli memberi syarat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma sementara buahnya sudah matang maka buahnya bagi yang menjual, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan. Dan barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya untuk yang menjualnya, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma dan menjual budak, maka Allah akan mengumpulkan keduanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abul Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] dari [Musa bin Uqbah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan buah kurma bagi orang yang mengelolanya kecuali jika pembeli membuat persyaratan. Dan sesungguhnya harta seorang budak itu bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli membuat persyaratan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga matang', beliau melarang penjual dan pembeli."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isa Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menjual buah-buahan sehingga nampak matangnya."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah hingga tampak matangnya."