Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, menjual anggur hingga berwarna hitam dan dari menjual biji hingga menjadi keras."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli sinin."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdillah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual buah-buahan lalu terkena wabah (rusak), maka janganlah mengambil dari harta saudaranya sedikitpun. Atas dasar apa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya sesama muslim! "
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] serta [Muhammad bin Isma'il] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Simak bin Harb] dari [Suwaid bin Qais] ia berkata, "Aku dan Makhrafah 'Abdi membawa pakaian dari Hajar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemui kami dan menawar celana panjang, sementara di sisi kami ada seorang tukang timbang yang biasa menimbang untuk mendapat upah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Wahai tukang timbang, timbang dan tentukanlah berapa beratnya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Walid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] ia berkata, "Aku mendengar [Malik Abu Shafwan bin Umairah] berkata, "Aku membeli celana dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum hijrah, maka beliau menimbang dan menentukan beratnya untukku."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian menimbang maka tentukanlah beratnya (yang sesuai)."
Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam] dan [Muhammad bin Aqil bin Khuwailid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid An Nahwi] bahwa [Ikrimah] menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka adalah orang-orang yang paling buruk dalam menimbang. Maka Allah menurunkan ayat: '(Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam timbangan) ', Setelah itu mereka berlaku jujur dalam timbangannya."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seorang laki-laki yang sedang menjual makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya, dan ternyata beliau tertipu (dalam keranjang bagian bawah kosong), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Dawud] dari [Abul Hamra] ia berkata, "Aku melihat Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam melewati warung seseorang yang mempunyai makanan dalam bejana. Beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, lalu beliau bersabda: "Kenapa kamu menipu? barangsiapa menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami."
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia memegangnya."
Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Musa Al Laitsi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Adl Dlarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dan [Hammad bin Zaid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia memegangnya." Abu Awanah menyebutkan dalam haditsnya, "Ibnu Abbas berkata, "Aku menganggap bahwa hal itu mencakup segala sesuatu yang seperti makanan."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua penimbangan, penimbangan pertama oleh penjual, penimbangan kedua oleh pembeli."
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Kami membeli makanan dari para pedagang dengan cara Jizaf (tanpa ukuran dan takaran), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjualnya kembali hingga kami memindahkannya dari tempat semula (dengan ukuran)."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Wardan] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Utsman bin Affan] ia berkata, "Aku menjual kurma di pasar, lalu aku katakan, 'Aku menakar dalam wasaqku ini seperti ini', kemudian aku serahkan wasaq yang berisi kurma itu sesuai dengan takarannya, dan aku ambil keuntunganku. Namun ada sesuatu yang mengganjal dalam hatiku, maka aku pun bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas menjawab: "Jika engkau katakan dengan takaran, maka takarlah."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahman Al Yahshubi] dari [Abdullah bin Busr Al Mazini] ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Timbanglah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi."
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyah Ibnul Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'diyakarib] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Timbanglah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin Sulaim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad] dan [Ali] berkata, -keduanya putra Al Hasan bin Abu Al Hasan Al Barrad- bahwa [Zubair bin Al Mundzir bin Abu Usaid As Sa'idi] menceritakan kepada keduanya, bahwa bapaknya [Abul Mundzir] menceritakan kepadanya dari [Abu Usaid] bahwa Abu Usaid menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah pergi ke pasar Nabith, kemudian beliau melihatnya dan bersabda: "Bukan seperti ini pasar kalian." Kemudian beliau pergi ke pasar lagi dan melihatnya, beliau bersabda: "Bukan seperti ini pasar kalian." Kemudian kembali lagi ke pasar itu, beliau berputar mengelilinginya dan bersabda: "Ini adalah pasar kalian, janganlah kalian saling mengurangi (takaran) dan jangan mengambil pajak."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir Al 'Uruqi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubais bin Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aun Al Uqaili] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa keluar di pagi hari untuk shalat subuh, maka ia berangkat dengan membawa bendera iman, dan barangsiapa keluar di pagi hari menuju pasar, maka ia berangkat dengan membawa bendera iblis."
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Adl Dlarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] -mantan budak keluarga Az Zubair- dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa ketika masuk pasar mengucapkan; "LAA ILAAHA ILLA AALLAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA HAYYUN LAA YAMUUTU BIYADIHIL KHAIRU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAIIN QADIIR (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah semata, tidak ada serikat bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian, yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha hidup dan tidak akan mati. Di tangan-Nya segala kebaikan, Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu). Maka Allah akan menuliskan baginya satu juta kebaikan, dihapuskan darinya satu juta keburukan, dan Allah akan membangunkan baginya rumah di surga."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ya'la bin 'Atha] dari [Umarah bin Hadid] dari [Shakhr Al Ghamidi] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya." Shakhr Al Ghamidi berkata, "Beliau jika mengutus ekspedisi, atau pasukan beliau memberangkatkannya di pagi hari." Ia (perawi) berkata, "Shakhr Al Ghamidi adalah seorang pedagang, ia biasa mengirim barang dagangannya di pagi hari hingga beruntung dan melimpahlah hartanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maimun Al Madani] dari ['Abdurrahman bin Abu Zinad] dari [Bapaknya] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya, dihari kamis."
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Al Husain] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakr Al Jad'ani] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli Musharrah, maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Jika ingin mengembalikan, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan satu sha' kurma dan bukan samra, yakni gandum."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jumai' bin Umair At Taimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia barangsiapa menjual Muhaffalah maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Apabila ia mengembalikannya, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan dua yang sebanding dengan susunya, atau beliau mengatakan, "gandum yang sebanding dengan susunya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jabir] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Aku bersaksi atas yang jujur lagi di benarkan, Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah (hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual) adalah penipuan, dan penipuan tidak dihalalkan bagi seorang muslim."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf bin Ima bin Rahadlah Al Ghifari] dari [Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan cacat yang dimungkinkan terjadi pada budak yang dijual harus memperoleh garansi"
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid Az Zanji] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata, "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] insyaallah dari [Samurah bin Jundub] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak adalah tiga hari."
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada jaminan setelah empat hari."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata; aku mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Abdurrahman bin Syumasah] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muslim satu dengan muslin lainnya itu bersaudara, maka seorang muslim tidak boleh menjual barang yang ada cacat kepada saudaranya kecuali menjelaskan kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Adl Dlahhak] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Mu'awiyah bin Yahya] dari [Makhul] dan [Sulaiman bin Musa] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual barang jelek dan tidak menjelaskannya, maka ia senantiasa dalam murka Allah dan laknat para malaikat."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Jabir] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Jika dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam para tawanan, beliau mengumpulkan (setiap) keluarga besar dalam satu tempat, khawatir jika mereka berpisah."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Affan] dari [Hammad] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku hadiah dua budak bersaudara. Kemudian aku menjual seorang dari keduanya. Beliau lantas bertanya: "Apa yang sedang dilakukan oleh kedua budak itu?" Aku menjawab, "Aku telah menjual salah seorang dari keduanya." Beliau bersabda: "Kembalikanlah."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il] dari [Thaliq bin Imran] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memisahkan antara ibu dan anaknya, dan antara saudara dan saudaranya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Laits] teman Al Karabisi berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah] berkata, "Maukah kamu aku bacakan sebuah kitab yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku?" Abdul Majid bin Wahb berkata, "Aku menjawab, "Tentu." Lalu ia mengeluarkan sebuah kitab kepadaku, dan ternyata di dalamnya terdapat tulisan: "Ini adalah apa yang telah dibeli Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah, dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia telah membeli darinya seorang budak lelaki atau budak perempuan yang bebas dari penyakit, tidak jelek dan tidak buruk. Jual beli muslim untuk muslim."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian membeli seorang budak perempuan, hendaklah ia mengucapkan; "ALLAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZUBIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIHI (Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya). Dan hendaklah ia berdo'a meminta berkah. Dan jika salah seorang dari kalian membeli seekor unta hendaklah ia pegang punuk untanya dan berdo'a meminta berkah sebagaimana do`a tersebut."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] dan [Hisyam bin Ammar] dan [Nashr bin Ali] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsani An Nashr] ia berkata, "Aku mendengar [Umar Ibnul Khaththab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas riba kecuali dengan tunai, biji gandum dengan biji gandum riba kecuali dengan tunai, tepung gandum dengan tepung gandum riba kecuali dengan tunai dan kurma dengan kurma riba kecuali dengan tunai."
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Alqamah At Taimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] bahwa [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Ubaid] menceritakan kepadanya, keduanya berkata; Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah berkumpul dalan sebuah rumah, yaitu dalam sebuah gereja, atau sinagog. [Ubadah bin Ash Shamit] menceritakan kepada mereka, ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak, emas dengan emas, biji gandum dengan biji gandum, tepung gandum dengan tepung gandum, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari keduanya berkata, "Garam dengan garam -ini tidak disebutkan oleh yang lain- dan beliau memerintahkan kepada kami untuk biji gandum dengan tepung gandum, atau tepung gandum dengan biji gandum secara tunai berapa pun yang kami mau."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Ghazwan] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung sebanding."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kami kurma dari kurma zakat, lalu kami mengantinya dengan yang lebih baik dengan menambah harga. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Tidak boleh menukar kurma satu sha' dengan dua sha', dan satu dirham dengan dua dirham. Hendaklah satu dirham dengan satu dirham, dan satu dinar dengan satu dinar, tidak ada penambahan antara keduanya kecuali seimbang."