Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata, "Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Satu dirham dengan satu dirham dan satu dinar dengan satu dinar." Aku (Abu Hurairah) berkata, "(Namun) aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan dengan sesuatu yang berbeda! Abu Sa'id berkata, "Aku pernah bertemu dengan Ibnu Abbas, lalu aku berkata kepadanya, "Kabarkanlah kepadaku bagaimana pendapatmu tentang Sharf, apakah itu sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau sesuatu yang engkau dapatkan dari kitabullah?" [Ibnu Abbas] lantas menjawab, "Aku tidak mendapatkannya dari kitabullah ataupun sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akan tetapi yang mengabariku seperti itu adalah [Usamah bin Zaid], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Hanyasanya riba itu ada pada penundaan."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Sulaiman bin Ali Ar Rib'i] dari [Abu Al Jauza] ia berkata, "Aku mendengarnya -maksudnya [Ibnu Abbas] - memerintahkan Sharf. Berita itu diriwayatkan darinya (Ibnu Abbas), dan telah sampai kabar kepadaku bahwa ia telah menarik kembali pendapatnya tersebut. Maka aku menemuinya di Makkah dan bertanya kepadanya, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau telah menarik pendapatmu?" Ibnu Abbas menjawab, "Benar, hal itu hanya pendapatku saja. Dan ini ada [Abu Sa'id] yang telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang Sharf."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] ia mendengar [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] berkata; Aku mendengar [Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan perak riba kecuali dengan tunai." Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, "Aku mendengar Sufyan mengatakan, "Emas dengan perak, ingatlah oleh kalian semua."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] berkata, "Aku mulai bertanya, "Siapa yang mau menukar dirham?" Maka Thalhah bin Ubaidullah -waktu itu ia berada di sisi Umar Ibnul Khaththab- berkata, "Perlihatkan dan berikanlah kepada kami emas milikmu. Jika pengawalmu datang maka akan kami berikan perak milik kami kepadamu." [Umar] lalu berkata, "Tidak, demi Allah, engkau berikan perak milik kepadanya atau engkau kembalikan emas miliknya! Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Perak dengan emas riba kecuali dengan tunai."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syafi'I Ibrahim bin Muhammad bin Al Abbas] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari bapaknya [Al Abbas bin Utsman bin Syafi'] dari [Umar bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham tidak boleh ada lebih di antara keduanya. Barangsiapa membutuhkan perak, hendaklah ia menukarnya dengan emas. Dan barangsiapa membutuhkan emas, hendaklah dia menukarnya dengan perak. Dan penukaran itu harus dengan tunai."
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib] dan [Sufyan bin Waki'] dan [Muhammad bin Ubaid bin Tsa'labah Al Himmani] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ubaid Ath Thanafisi] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Sa`ib] atau [Simak] -aku tidak mengetahuinya kecuali Simak- dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku menjual unta, lalu aku mengambil emas senilai perak, dan perak senilai emas, dan dinar senilai dirham, dan dirham senilai dinar. Kemudian hal itu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Jika engkau ambil salah satunya dan engkau berikan yang lain, maka janganlah engkau berpisah dengan saudaramu, sementara antaramu dengannya masih terdapat sisa (percampuran antara emas dengan perak)." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Suwaid bin Sa'id] dan [Harun bin Ishaq] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Fadla] dari [Bapaknya] dari [Alqamah bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memecah mata uang kaum muslimin yang tersedia di antara mereka kecuali karena bahaya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ishaq bin Sulaiman] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Yazid] -mantan budak Al Aswad bin Sufyan- bahwa [Zaid Abu Ayyasy] -mantan budak bani Zuhrah- mengabarkan kepadanya, bahwa ia bertanya [Sa'd bin Abu Waqash] tentang hukum membeli Baidla (sejenis gandum) dengan alat tukar Sult (sejenis gandum). Sa'd pun ganti bertanya kepadanya, "Mana yang lebih bagus dari keduanya?" Zaid menjawab, "Lebih bagus Baidla." Maka Sa'd pun melarang kami dari hal itu. Setelah itu ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat ditanya tentang hukum membeli kurma muda dengan kurma matang, beliau bersabda: "Apakah kurma muda akan berkurang jika kering?" para sahabat menjawab, "Ya, " maka beliau pun melarangnya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem Muzabanah. Muzabanah adalah, seseorang menjual buah yang masih ada dikebun jika itu berupa kurma, dengan kurma dalam takaran. Jika itu berupa anggur, maka ia menjualnya dengan anggur kering dalam takaran. Dan jika itu berupa tanaman, maka ia menjualnya dengan makanan dalam takaran. Dan beliau melarang dari semua itu."
Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Sa'id bin Mina] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem Muhaqalah dan Muzabanah."
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem Muhaqalah dan Muzabanah."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] ia berkata, " [Zaid bin Tsabit] menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam jual beli dengan kurma muda."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan jual-beli kurma muda yang masih dalam pohon dengan ditukar kurma matang (siap santap). Yahya berkomentar, "Maksud 'Ariyah ialah, seseorang membeli kurma matang (siap santap) dengan alat tukar kurma mentah yang masih dalam pohonnya dengan taksiran yang sepadan, karena kurma itulah makanan keseharian keluarganya.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan dengan sistem tempo."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak apa-apa menukar satu binatang dengan dua binatang secara kontan, dan makruh jika dengan sistem tempo."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Urwah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli Shafiah dengan menukar tujuh ekor hewan." 'Abdurrahman berkata, "Beliau membeli dari Dihyah Al Kalbi."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Shalt] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Pada malam Isra mi'raj aku mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah-rumah yang dihuni oleh ular dan dapat dilihat dari luar perut-perut mereka. Aku pun bertanya: "Wahai Jibril, siapakah mereka itu?" ia menjawab, "Mereka adalah pemakan riba."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abu Ma'syar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya."
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali Ash Shairafi Abu Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Zubaid] dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata, "Sesungguhnya yang terakhir turun adalah ayat riba, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal beliau belum sempat menjelaskannya kepada kami. Maka tinggalkanlah riba dan keragu-raguan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] ia berkata; Aku mendengar ['Abdurrahman bin Abdullah] menceritakan dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang mengambilkannya, yang menyaksikannya dan penulisnya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Sa'id bin Abu Khairah] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Benar-benar akan datang kepada manusia suatu zaman, tidak seorang pun dari mereka kecuali akan memakan riba. Dan barangsiapa tidak memakannya, maka ia akan terkena debunya."
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Isra'il] dari [Ar Rukain bin Ar Rabi' bin 'Umailah] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang sementara para sahabat meminjamkan kurma dalam jangka waktu dua atau tiga tahun. Beliau lalu bersabda: "Barangsiapa memberi pinjaman kurma hendaklah ia lakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas."
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Muhammad bin Hamzah bin Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Abdullah bin Salam] ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya; "Bani Fulan telah menyerah kepada orang-orang Yahudi, mereka dalam keadaan kelaparan hingga aku merasa khawatir mereka akan murtad." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Siapa yang mempunyai sesuatu? Seorang yahudi lalu berkata, "Saya memiliki seperti ini dan seperti ini." menurutku ia mengatakan, "Tiga ratus dinar dengan harga seperti ini dan seperti ini dari kebun kurma Bani fulan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dengan harga seperti ini dan seperti ini sampai waktu seperti ini dan seperti ini, dan bukan dari kebun kurma Bani fulan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) [Yahya] berkata; dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid]. (dalam jalur lain disebutkan) ['Abdurrahman] berkata dari [Ibnu Abu Al Mujalid] ia berkata, "Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih dalam masalah salam, maka mereka mengutusku menemui [Abdullah bin Abu Aufa]. Lantas aku menanyakan hal itu kepadanya, ia menjawab, "Kami pernah melakukan salam pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar dalam tepung, gandum, anggur dan kurma kepada suatu kaum yang tidak memilikinya. Lalu hal itu aku tanyakan juga kepada [Ibnu Abza], dan ia menjawab dengan hal yang sama."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Sa'd] dari ['Atiyyah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu meminjamkan sesuatu, maka jangan merubahnya kepada sesuatu yang lain." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] dari [Ziyad bin Khaitsamah] dari ['Atiyyah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits tersebut, hanya saja ia tidak menyebut nama Sa'd."
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [An Najrani] ia berkata; Aku berkata kepada [Abdullah Ibnu Umar], "Aku melelangkan pohon kurma dengan sistem salam sebelum muncul buahnya! " Ibnu Umar menjawab, "Tidak boleh." Aku bertanya kepadanya, "Kenapa?" ia menjawab, "Pernah seorang laki-laki melelang kebun kurmanya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum muncul buah kurmanya. Namun pada tahun itu buahnya tidak muncul sama sekali. Kemudian si pembeli berkata, "Dia tetap menjadi milikku hingga pohon itu berbuah. Tetapi si penjual berkata, "Aku hanya menjual pohon kurma ini setahun saja." Hingga keduanya cekcok dan mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas bertanya kepada si penjual: "Apakah dia mengambil sesuatu dari pohon kurmamu? ia menjawab, "Tidak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lalu dengan alasan apa kamu menghalalkan hartanya? Kembalikanlah barang yang telah kamu ambil darinya. Dan janganlah kalian melelang pohon kurma sehingga nampak kematangan buahnya."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Rafi'] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Beliau bersabda: "Jika unta zakat telah tiba maka akan kami ganti." Ketika unta zakat itu telah tiba, beliau bersabda: "Wahai Abu Rafi', bayarkanlah unta tersebut kepada laki-laki ini." Namun aku tidak mendapatkan kecuali unta yang umurnya di atas tujuh tahun lebih, lalu hal itu aku kabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Berikanlah. Sesungguhnya sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam memberikan pembayaran."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Hani] ia berkata; Aku mendengar [Al 'Irbadl bin Sariah] ia berkata, "Aku berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu muncullah seorang arab badui dan berkata, "Bayarlah unta milikku! " beliau pun memberinya unta yang telah berumur (dewasa), hingga arab badui itu berkata, "Wahai Rasulullah, unta ini lebih tua dari unta milikku! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menjawab: "Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam memberi pembayarannya."
Telah menceritakan kepada kami [Utsman] dan [Abu Bakr] -keduanya putra Abu Syaibah-keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] dari [Penuntun As Sa`ib] dari [Sa`ib] ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Engkau adalah temanku di masa jahiliyyah, dan engkau adalah sebaik-baik teman yang tidak memperdayaiku dan mendebatku."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa`ib Salam bin Junadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata, "Aku, Sa'd dan 'Ammar bersekutu pada perang Badar mengenai apa yang kami peroleh. Maka aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu, sedang Sa'd membawa dua lelaki."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Tsabit Al Bazzar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al Qasim] dari ['Abdurrahman bin Dawud] dari [Shalih bin Shuhaib] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [Pamannya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang paling baik untuk kalian makan adalah dari hasil usaha kalian, dan anak-anak kalian adalah hasil usaha kalian."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Ishaq] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Seseorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku." Maka beliau bersabda: "Engkau dan hartamu milik ayahmu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Yahya bin Hakim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Bapakku meminta hartaku! " beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan kembali: "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah dari hasil usaha kalian yang terbaik, maka makanlah dari hasil usaha mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Umar Adl Dlarir] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Hindun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak memberi nafkah yang bisa mencukupi aku dan anakku, kecuali dengan sesuatu yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya! " beliau lantas bersabda: "Ambillah uang miliknya yang bisa mencukupi nafkahmu dan juga anakmu dengan ma'ruf."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang wanita berinfak, -Bapakku menyebutkan dalam haditsnya-, "Jika seorang wanita memberikan makan (nafkah) di rumah suaminya dengan tidak menimbulkan madlarat, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana suaminya juga mendapatkan pahala dari usahanya. Isterinya akan mendapatkan pahala dari apa yang ia infakkan, dan bagi penjaga (harta) juga akan mendapatkan pahala tanpa mengurangi dari pahala mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] ia berkata; aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh memberikan infak di dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, meskipun itu berupa makanan?" beliau menjawab: "Itu adalah seutama-utama harta kami."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Muslim Al Mullai] ia mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa memenuhi undangan hamba sahaya."