Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] dari [Sa'id bin Sa'd bin Ubadah], ia berkata; "Di sekitar rumah kami ada seorang laki-laki pendek dan sudah tua, kami tidak memperhatikan dirinya kecuali di saat ia telah melakukan perbuatan zina dengan seorang budak rumahan, peristiwa itu diadukan oleh [Sa'd bin Ubadah] kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam, lalu beliau bersabda: "Hukumlah dengan hukuman dera sebanyak seratus kali dera. " Mereka menjawab, "Wahai Nabi Allah! Laki-laki itu sangat lemah, seandainya kita mencambuknya seratus kali, niscaya akan mati, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Ambillah oleh kalian satu batang yang terdapat seratus dahan kurma, lalu pukulkanlah ia dengannya sekali saja." Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin Abdullah] dari [Abu Umamah bin Sahal] dari [Sa'd bin Ubadah] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dengan Hadits yang serupa.
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Ibnu Ajlan] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadl] dari [Abu Masy'ar] dari [Muhammad bin Ka'ab] dan [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghunuskan pedangnya kepada kami, maka ia bukan dari golongan kami."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Barrad bin Yusuf bin Buraid bin Abu Burdah bin Abu Musa Al `Asy'ari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang menghunuskan pedang (untuk menyerang) kami, maka ia bukan dari golongan kami."
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin Musa] dan [Abdullah bin Al Barrad], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, maka bukan dari golongan kami."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab], telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik] bahwa sekelompok manusia dari Urainah datang ke Madinah di zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam karena sakit perut, Anas bin Malik berkata, "Alangkah baiknya kalian keluar menuju hewan ternak unta, lalu kalian minum susu dan air seni unta-unta tersebut. Maka mereka melakukan tersebut lalu keluar dari Islam dan membunuh pengembala Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam dan menyembelih hewan ternak tersebut. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam mengirimkan utusan untuk mencari mereka. Kemudian mendatangi mereka dan memotong tangan, kaki serta membutakan mata mereka kemudian membiarkan mereka di kawasan panas bebatuan sampai mereka mati."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dan [Muhamad bin Al Mutsanna], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abu Al Wazir], telah menceritakan kepada kami [Ad Darawardi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah]: bahwasanya sebuah kaum mencincang (membunuh dengan kebencian) unta milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang banyak memiliki susu dan hendak melahirkan, maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan dan kaki mereka, serta mencungkil mata mereka (dengan besi panas)."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin Auf] dari [Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang syahid. "
Telah menceritakan kepada kami [Khalil bin Amru], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Sinan Al Jazari] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Umar], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya dirampok lalu ia diserang dan kemudian melawan namun terbunuh, maka ia mati syahid. "
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muthallib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Abdurrahman Al `A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya ingin dimiliki secara zalim oleh orang lain lalu ia terbunuh, maka ia mati syahid."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [`Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah subhanahu wata'ala melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan seseorang yang mencuri perisai yang nilainya tiga dirham."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Amrah] mengkabarinya dari [Aisyah], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dipotong tangan seorang pencuri, kecuali barang yang dicurinya bernilai seperempat dinar atau lebih."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada kami [Abu Waqid] dari [Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tangan seorang pencuri dipotong seharga perisai perang."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf] dan [Muhammad bin Basyar] serta [Abu Salamah Al Jubari Yahya bin Khalaf], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali bin Atha` bin Muqaddam] dari [Hajjaj] dari [Makhul] dari [Ibnu Muhairiz], ia berkata; "Aku bertanya kepada [Fadlalah bin 'Ubaid] tentang menggantungkan tangan dileher, maka dia menjawab; "Termasuk Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau memotong tangan seorang lelaki kemudian menggantungkannya di lehernya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Tsa'labah Al Anshari] dari [Ayahnya]; bahwa Amru bin Samurah bin Habib bin Abdu Syams mendatangi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam dan berkata; "Wahai Rasulullah, aku telah mencuri seekor unta milik bani Fulan, bersihkanlah aku!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirim kepada bani Fulan, dan mereka berkata; " kami telah kehilangan unta kami". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menegakkan hukuman kepadanya, sehingga tangannya dipotong. Berkata Tsa'labah; "Aku melihatnya tatkala tangannya jatuh dan dia berkata; " segala puji bagi Allah yang telah mensucikanku dari dirimu (tangan) yang ingin memasukkan jasadku ke neraka."
Telah menceritakan kepada kami [Abu bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Apabila seorang budak mencuri maka juallah walau seharga setengah uqiyah."
Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallas], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Tamim] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu 'Abbas]; sesungguhnya seorang budak dari kalangan budak seperlima harta rampasan perang mencuri sesuatu dari seperlima harta rampasan perang, maka dihadapkanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak memotongnya, beliau bersabda: "Harta Allah Azza wa Jalla, sebagian mencuri sebagian yang lain."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pengkhianat, perampas dan pencopet tidak dipotong tangannya!."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ashim bin Ja'far Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal bin Fadlalah] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf], dari [Ayahnya] berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak ada hukuman potong tangan bagi seorang pencopet."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari Pamannya [Wasi' bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] berkata; Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah-buahan dan getah kurma."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sa'ad bin Sa'id Al Maqburi] dari [Saudaranya] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Shafwan], dari [Bapaknya] bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata; "Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku! "
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa seseorang dari Muzainah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang buah-buahan, maka beliau menjawab: "Apa yang diambil dari mayangnya, maka dia menanggung harganya dan yang serupa dengannya. Sementara buah-buahan yang berada pada tempat penebahan biji, maka si pencuri harus dipotong tangannya apabila mencapai harga sebuah perisai. Dan apabila ia hanya memakannya saja dan tidak mengambilnya, maka ia tidak terkena potong tangan. "Lalu ia bertanya, "Bagaimana dengan kambing yang berkeliaran di gunung-gunung yang ada penjaganya, wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dihitung nilainya dan yang sejenisnya, dan orang yang mengambilnya dihukum. Sementara kambing yang dikurung dan yang berada di dalam kandang, maka seseorang dipotong tangannya apabila kambing yang diambil sama nilainya dengan sebuah perisai.
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ishaq bin Abu Thalhah] dia berkata; Aku mendengar [Abu Mudzir] -mantan budak- Abu Dzar menyebutkan bahwa [Abu Umayyah] telah menceritakan kepadanya, sesungguhnya seorang pencuri suatu ketika dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengakuinya namun barangnya tidak bersamanya. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda kepadanya; "Apakah kau yakin telah mencuri?." Orang itu menjawab; Betul, aku telah mencuri. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bertanya lagi; "Apakah kau yakin telah mencuri?." Orang itu menjawab; Betul, aku telah mencuri. kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menyuruh untuk dipotong tangannya." kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda padanya; "Ucapkan; Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya." Ia berkata; Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya. Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda; "Ya Allah! terimalah taubatnya." -beliau ucapkan sebanyak dua kali.-
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] dan [Ayyub bin Muhammad Al Wazzan] dan [Abdullah bin Sa'id], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman], telah memberitakan keapda kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abdul Jabbar bin Wail] dari [Ayahnya], ia berkata, "Seorang wanita dipaksa melakukan hubungan seksual di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki yang menodainya, dimana ia tidak mengemukakan bahwa dirinya telah memberikan maskawin kepada wanita tersebut."
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir], telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Arafah], telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Al Abbar] semuanya dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Hukuman hudud tidak boleh dilakukan di masjid-masjid."
Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin Rumh], telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari [Muhammad bin Ajlan] bahwa ia mendengar [Amru bin Syu'aib] menceritakan dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh], telah memberitakan keapda kami [Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah bin Niyar], Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum hudud."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy], telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Katsir] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Janganlah kalian menta'zir (memberi sangsi) di atas sepuluh cambukan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abul `Asy'ats] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah."
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Hammal], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa melakukan dosa di dunia kemudian dia dihukum karenanya, Maka hal itu karena Allah lebih adil dari melipatkan siksaan-Nya terhadap hambanya. Dan barang siapa berbuat dosa di dunia kemudian Allah menutupinya, maka hal itu karena Allah lebih mulia dari mengulangi sesuatu yang telah Ia maafkan."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dan [Muhammad bin Ubaid Al Madini Abu Ubaid], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata, "Sesungguhnya Sa'd bin Ubadah Al Anshari, ia berkata, "Wahai Rasulullah! "Ada seorang suami yang menjumpai isterinya tengah bersama laki-laki lain, apakah ia boleh membunuh lelaki itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Tidak." Sa'd berkata, "Tentu, demi Allah yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Dengarkanlah apa yang dikemukakan pemimpin kalian."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Abu Sahal], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [`Asy'ats] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra` bin 'Azib], ia berkata, "Aku bertemu dengan [Pamanku] yang disebut oleh Husyaim dalam haditsnya dengan nama Al Harits bin Amru, dan dia telah ditetapkan oleh Nabi sebagai pemegang bendera. Aku bertanya kepadanya, "Anda hendak kemana?" la menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, lalu memerintahkanku untuk memenggal lehernya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Al Husain Al Ju'fi], telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Manazil At Ataimi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Khalid bin Abu Karimah] dari [Mu'awiyah bin Qurrah], dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku diutus oleh Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjumpai seorang laki-laki yang menikah dengan isteri ayahnya, agar aku memenggal lehernya dan menyita hartanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dlaif], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghubungkan nasabnya kepada selain ayahnya atau seorang budak mengaku sebagai budak kepada selain majikannya, maka laknat dari Allah, para malaikat dan manusia secara keseluruhan ditimpakan kepadanya'."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman An Nahdi] berkata; Aku mendengar [Sa'd] dan [Abu Bakrah], masing-masing dari keduanya berkata, "Kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya, maka surga menjadi haram baginya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, maka surga menjadi haram baginya, padahal bau surga dapat dicium sepanjang jarak perjalanan lima ratus tahun."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami [Hamad bin Salamah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Harun bin Hayyan], telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mughirah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Aqil bin Thalhah As Sulami] dari [Muslim bin Haidlam] dari [Al Asy'ats bin Qais], ia berkata; "Aku datang menemui Rasulullah bersama delegasi bani Kindah. Mereka tidak mengenaliku kecuali aku sebagai seorang pembesar mereka. Aku tanyakan kepadanya, wahai Rasulullah, bukankah Anda termasuk golongan kami? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Kami adalah bani Nadlr bin Kinanah. Kami tidak menghilangkan jejak ibunda kami, dan tidak mengabaikan ayahanda kami." Perawi berkata; "Lalu Asy'ats berkata; "Aku tidak akan mendatangkan orang yang telah meniadakan orang lain dari suku Quraisy, dari kabilah Nadhr bin Kinanah kecuali aku akan mencambuknya sebagai hukuman hudud."
Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Abu Rabi'Al Jurhani], telah memberitakan kepada kami [Abdurrazak], telah mengkabarkan kepadaku [Yahya bin 'Ala'] bahwa ia mendengar [Bisyr bin Numair], ia mendengar dari [Makhul], ia berkata; bahwa ia mendengar [Yazid bin Abdullah], ia mendengar dari [Shafwan bin Umaiyah], ia berkata; "Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, datanglah 'Amru bin Murrah dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah menentukan kemalangan kepada diriku, dan aku menganggap tidak akan mendapat rizki kecuali dari menabuh rebana dengan telapak tanganku, maka izinkanlah aku bernyanyi bukan di dalam hal yang keji". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku tidak akan mengizinkanmu, dan tidak ada kemuliaan, serta kesejukan mata, engkau telah berdusta wahai musuh Allah. Sungguh Allah telah memberimu rizki yang baik dan halal, kemudian kamu memilih rizki yang diharamkan Allah kepadamu untuk mengganti sesuatu yang halal yang telah dihalalkan Allah untukmu, kalau saja aku mendekati dirimu, sungguh aku akan memukulmu dan memukulmu, bangun, pergi dariku dan bertaubatlah kepada Allah, dan jika kamu masih melakukan setelah kedatanganmu ini kepadaku, aku akan memukulmu dengan pukulan yang menyakitkan, aku akan mencukur rambutmu sebagai hukuman, aku akan mengusirmu dari keluargamu, dan aku halalkan merampas hartamu sebagai harta rampasan untuk pemuda-pemuda penduduk Madinah." Maka bangunlah 'Amru, keburukan dan hinaan, meskipun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azza wa Jalla. Tatkala dia pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mereka itu adalah orang-orang yang durhaka, jika di antara mereka mati sebelum bertaubah, Allah akan merugikannya di hari kiamat kelak sebagaimana dia ketika di dunianya menjadi bencong yang telanjang tidak dapat menutupi diri dari manusia meski dengan bulu mata pun, setiap kali dia bangun dia akan terbanting, "