Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] dan [Jamil bin Al Hasan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Orang-orang Yahudi berkata, 'barang siapa mensetubuhi kemaluan isterinya melalui belakang, maka mata anaknya akan menjadi juling'. Lalu Allah Subhaanahu menurunkan ayat "(Isteri-isteri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian dari mana engkau kehendaki)."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang 'azl, beliau lalu menjawab: "Kenapa kalian tidak melakukannya, tidaklah mengapa jika kalian melakukannya, sebab tidak ada jiwa yang Allah takdirkan terjadi kecuali ia akan terjadi."
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari [Jabir] ia berkata, "Kami pernah melakukan 'azl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Qur`an masih turun."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Az Zuhri] dari [Muharrar bin Abu Hurairah] dari [Bapaknya] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali atas seizinnya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin 'Utbah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudlri] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu."
Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Isteri itu tidak boleh dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ayah dan tidak boleh juga dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ibu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah] dari ['Aisyah] berkata; "Isteri Rifa'ah Al Qurazhi datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya aku pernah menjadi isteri Rifa'ah, lalu ia menceraikan aku dan telah selesai perceraianku. Kemudian aku menikah dengan 'Abdurrahman bin Az Zubair, namun ia tidak punya apa-apa selain seperti sepotong kain! " maka tersenyumlah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apakah kamu ingin kembali lagi dengan Rifa'ah? Tidak, hingga engkau merasakan madunya dan ia merasakan madumu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Alqamah bin Martsad] ia berkata; aku mendengar [Salim bin Razin] menceritakan riwayat dari [Salim bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; tentang seorang lelaki yang memiliki seorang isteri, lalu menceraikannya. Kemudian datang lelaki lain menikahinya dan mencerainya sebelum menggaulinya. Maka apakah ia boleh kembali kepada yang pertama?" Beliau menjawab: "Tidak boleh, hingga dia merasakan madunya (menggaulinya)."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] dari [Zam'ah bin Shalih] dari [Salamah bin Wahram] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat muhallil dan Muhallal lahu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Ibnul Bakhtari Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ibnu Aun] dan [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari ['Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat Al Muhallil dan muhallal lahu."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Utsman bin Shalih Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata; aku mendengar [Al Laits bin Sa'd] berkata; [Abu Mush'ab Misyrah bin Ha'an] berkata kepadaku; [Uqbah bin Amir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahukan mengenai kambing yang dipinjam?" Para sahabat menjawab, "Mau ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Dia adalah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Irak bin Malik] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab."
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Abu Bakr bin Khallad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditawari untuk menikahi Binti Hamzah bin Abdul Muthallib, maka beliau pun bersabda: "Ia adalah anak saudaraku dari persusuan, sesungguhnya telah diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] menceritakan kepadanya, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Nikahilah Azzah, saudara perempuanku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Apakah kamu suka begitu?" ia menjawab, "Benar ya Rasulullah, aku tidak suka jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku sangat berkeinginan jika saudara wanitaku sama-sama memperoleh kebaikanmu." Beliau bersabda: "Maaf, itu tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata, "Pernah kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maaf, kalaulah Durrah binti Salamah itu bukan anak perempuan isteriku yang kuasuh dari suami sebelumku, ia tetap haram bagiku. Sebab Durrah adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah dahulu pernah menyusuiku dan juga menyusui ayahnya, Salamah. Maka jangan kalian tawarkan saudara perempuan dan anak perempuanmu kepadaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah] dari Nabi dengan redaksi serupa.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah Ibnul Harits] bahwa [Ummul Fadll] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak menjadi haram sekali persusuan atau dua kali, atau satu hisapan dan dua hisapan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak menjadikan haram satu atau dua hisaban."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Termasuk dari ayat yang diturunkan Allah dari Al Qur'an kemudian dimansukh (dihapus) adalah: "Tidak menjadikan mahram kecuali sepuluh susuan atau lima yang dimaklumi."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, aku melihat adanya kebencian pada wajah Abu Hudzaifah ketika Salim masuk menemuiku?! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Susuilah ia." Sahlah binti Suhail bertanya, "Bagaimana aku menyusuinya, padahal ia seorang laki-laki yang telah dewasa! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum, kemudian beliau bersabda: "Aku sudah tahu kalau ia seorang laki-laki yang sudah dewasa." Maka Sahlah binti Suhail pun melakukannya, setelah itu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku tidak lagi melihat sesuatu yang aku benci pada wajah Abu Hudzaifah setelah itu." Abu Hudzifah adalah seorang yang pernah ikut dalam perang Badar."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari ['Aisyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Telah turun ayat berkenaan hukum rajam, dan ayat persusuan orang yang telah dewasa itu sebanyak sepuluh kali. Lembaran ayat itu ada di bawah kasurku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat kami tersibukkan dengan jasad beliau hingga burung-burung masuk dan memakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Asy'ats] dari [Bapaknya] dari [Masruq] dari ['Aisyah] Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke dalam rumahnya, sementara di sampingnya ('Aisyah) ada seorang lelaki. Beliau lantas bertanya: "Siapa ini?" 'Aisyah menjawab, "Ini adalah saudaraku." Beliau bersabda: "Perhatikanlah siapa yang kalian masukkan ke dalam rumah kalian. Karena penyusuan itu karena sebab lapar."
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Abul Aswad] dari ['Urwah] dari [Abdullah bin Az Zubair] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan termasuk penyusuan kecuali yang mengenyangkan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dan [Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] dari ibunya [Zainab binti Abu Salamah] ia mengabarkan bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semuanya menyelesihi 'Aisyah, hingga mereka semua enggan memasukkan seorang laki-laki pun untuk menemui mereka sebagaimana persusuan yang terjadi pada Salim, mantan budak Abu Hudzaifah. Mereka berkata, "Kami tidak tahu, barangkali itu hanya rukhshah buat Salim semata."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Paman sepersusuanku, Aflah bin Abu Qu'ais, datang dan minta izin kepadaku untuk masuk setelah diwajibkannya hijab. Namun aku enggan menerimanya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku, beliau bersabda: "Dia itu pamanmu, berilah izin untuknya." Aku menjawab, "Yang menyusui aku wanita, bukan laki-laki! " beliau bersabda: "Tidak, dengannya kamu akan beruntung."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Paman sepersusuanku datang dan minta izin untuk masuk menemuiku, namun aku enggan menerimanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Berilah izin untuk pamanmu, " aku berkata, "Yang menyusuiku wanita, bukan lak-laki! " beliau bersabda lagi: "Dia itu pamanmu, berilah izin! "
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Abu Khirasyi Ar Ru'aini] dari [Ad Dailami] ia berkata, "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku mempunyai dua isteri kakak beradik, aku menikahi mereka pada masa jahiliyyah. Beliau lantas bersabda: "Jika kamu kembali, maka cerai salah satu dari keduanya."
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Adl Dlahhak bin Fairuz Ad Dailami] menceritakan riwayat dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam, dan aku mempunyai dua isteri yang bersaudara. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Ceraikan salah satu dari keduanya yang kamu kehendaki."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Khamaidlah binti Asy Syamardal] dari [Qais bin Al Harits] ia berkata, "Aku masuk Islam sementara aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan masalah itu. Maka beliau bersabda: "Pilihlah empat di antara mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Ghailan bin Salamah masuk Islam sementara ia mempunyai sepuluh isteri. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ambillah empat dari mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abdullah] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dari [Uqbah bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk dipenuhi adalah kemaluan yang telah kalian halalkan."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mahar, hadiah atau hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya (isteri). Namun jika diberikan setelah akad nikah, maka itu semua adalah milik orang yang diberi, dan yang paling berhak untuk perioritaskan adalah anak perempuan atau saudara perempuannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Abu Sa'id Al Asyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Shalih bin Shalih bin Hay] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak wanita, ia mendidiknya dengan sebaik-baik pendidikan, ia ajari dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian ia merdekakan dan nikahkan, maka ia mendapat dua pahala. Laki-laki mana saja dari ahli kitab, ia beriman kepada Nabi-Nya dan juga kepada Nabi Muhammad, maka ia mendapatkan dua pahala. Budak mana saja yang melaksanakan hak Rabbnya dan hak tuannya, maka ia mendapatkan dua pahala." Shalih berkata; Asy Sya'bi berkata, "Aku telah memberikannya kepadamu tanpa adanya imbalan apapun, walaupun yang menyampaikan itu harus pergi ke Madinah untuk mendapatkan Hadits tersebut. (maka jagalah Hadits tersebut).
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dan [Abdul Aziz] dari [Anas] ia berkata, "Shafiah pernah menjadi isteri Dihyah Al Kalbi, kemudian ia diperisteri oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menikahinya dengan mahar pembebasan dirinya." Hammad berkata, "Abdul Aziz berkata, "Wahai Abu Muhammad, apakah engkau pernah bertanya Anas, apa mahar yang diberikan oleh Nabi?" ia berkata, "Maharnya adalah (pembebasan) dirinya."
Telah menceritakan kepada kami [Hubaisy bin Mubasysyir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari ['Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiah dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya."
Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Abdul Wahid] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah pezina."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Malik bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mandal] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari [Bapak keduanya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata, "Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Ar Rabi' bin Sabramah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat untuk haji wada', lalu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hidup membujang telah membuat kami tersiksa! " beliau bersabda: "Bersenang-senanglah (nikah) kalian dengan wanita-wanita ini, " maka kami pun mendatangi mereka, namun kami enggan untuk menikahi mereka kecuali untuk batas waktu tertentu. Lalu para sahabat menceritakan hal itu kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Buatlah batas waktu antara kalian dengan mereka." aku dan seorang dari sepupuku keluar, ia membawa selendang demikian juga dengan aku. Selendang miliknya lebih bagus dari selendang milikku, namun aku lebih muda darinya. Lalu kami mendatangi seorang wanita, ia berkata, "Selendang kalian sama." Akhirnya aku jadi menikahinya, dan aku tinggal bersamanya pada malam itu. Kemudian di pagi harinya aku keluar sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri antara rukun dan pintu. Beliau menyampaikan: "Wahai manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut'ah, sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa siapa di antara kalian masih memilikinya hendakah ia membebaskannya, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan untuk mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Aban bin Abu Hazim] dari [Abu Bakr bin Hafsh] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Tatkala [Umar bin Khaththab] menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkannya setelah Beliau mengharamkannya"."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Fazarah] dari [Yazid Ibnul Asham] berkata, telah menceritakan kepadaku [Maimunah binti Al Harits] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya, sementara beliau dalam keadaan halal (tidak dalam keadaan ihram). Yazid Ibnul Asham berkata, "Maimunah adalah bibiku dan dan juga bibi Ibnu Abbas."