Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] dari [Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa anak adalah milik orang yang mempunyai kasur (suami)."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim] ia berkata; Aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Jumai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk Islam, lalu ia dinikahi oleh seorang lelaki. Ibnu Abbas berkata, "Kemudian suaminya yang pertama datang dan berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam bersamanya, dan ia juga telah mengetahui keIslamanku." Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian melepaskannya dari suami yang terakhir dan mengembalikan kepada suaminya yang pertama."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khalad] dan [Yahya bin Hakim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya kepada Abul 'Ash bin Ar Rabi' setelah dua tahun dari pernikahannya yang pertama."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul 'Ash bin Ar Rabi' dengan pernikahan yang baru."
[Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal Al Qurasyi] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari [Judamah binti Wahb Al Asadiah] Bahwasanya ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah berkeinginan untuk melarang ghiyal (mensetubuhi isteri saat masih menyusui), namun ternyata orang-orang Faris dan Yahudi melakukannya dan tidak membahayakan anak-anak mereka." Dan aku juga mendengar beliau ditanya tentang 'azl, beliau lantas menjawab: "Itu adalah pembunuhan yang terselubung."
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Amru bin Muhajir] Bahwasanya ia mendengar bapaknya [Al Muhajir bin Abu Muslim] menceritakan dari [Asma bin inti Yazid bin As Sakan] -ia adalah mantan budaknya- ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian dengan diam-diam. Demi dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya dampak dari perbuatan ghail (mensetubuhi isteri disaat masih mensusui) akan tetap berlanjut sampai anak tersebut menjadi seorang penunggang kuda, hingga kuda tersebut membantingnya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] ia berkata, "Ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama kedua anak kecilnya, dia menggendong seorang dan menuntun yang lainnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Mereka adalah) wanita-wanita yang hamil, melahirkan dan penyayang, sekiranya mereka tidak kembali kepada suami-suami mereka, niscaya tempat-tempat shalat mereka juga akan masuk surga."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Adl Dlahhak] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Katsir bin Murrah] dari [Mu'adz bin bin Jabal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya melainkan isterinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Mu'alla bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Muhammad Al Farwi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."