Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ketika [Zaid bin Arqam] datang, Abdullah bin Abbas berkata kepadanya minta diingatkan, "Bagaimana dengan hadits yang telah Anda kabarkan kepadaku terkait dengan daging hewan buruan yang dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau ihram?" Zaid berkata; Beliau diberi hadiah sepotong daging buruan, namun beliau mengembalikannya seraya bersabda: "Kami tidak memakannya, karena kami sedang ihram."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Kaisan] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] -lafazh juga miliknya- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] ia berkata, saya mendengar [Abu Muhammad] Maula Abu Qatadah, berkata, saya mendengar [Abu Qatadah] berkata; Pada suatu ketika, kami bepergian bersama-sama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah sampai di Qahah, sebagian kami ada yang ihram dan ada pula yang tidak ihram. Sementara itu, aku melihat kawan-kawanku sedang memperhatikan sesuatu, lalu aku ikut pula melihatnya bersama-sama dengan mereka. Kiranya seekor himar liar. Aku segera memasang pelana kudaku dan kuambil lembingku, lalu kukendarai kudaku. Tetapi sayang, cemetiku terjatuh. Aku meminta tolong kepada kawan-kawanku untuk mengambilkannya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang ihram. Mereka pun menjawab, "Kami tidak bisa menolongmu sedikit pun jua." Lalu aku turun untuk mengambilnya sendiri. Sesudah itu, kukendarai kudaku kembali dan kukejar himar itu. kudapati ia sedang berada di belakang gundukan pasir, lalu kutusuk lambungnya dengan lembingku, dan dagingnya kubawakan untuk kawan-kawanku. Sebagian mereka mengatakan boleh memakan daging itu dan sebagian yang lain tidak boleh. Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berlalu terlebih dahulu daripada kami. Lalu kupacu kudaku sehingga beliau tersusul olehku. Beliau bersabda: "Daging itu halal, makanlah."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari [Abu Nadlr] dari [Nafi'] Maula Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika sampai di sebagian jalan di Makkah, maka ia berjalan di belakang bersama beberapa orang sahabatnya yang sedang melakukan ihram, sementara ia sendiri tidak. Tiba-tiba ia melihat Himar liar, maka ia pun segera memacu kudanya dan meminta kepada para sahabatnya untuk mengambilkan cemetinya, namun mereka enggan. Ia meminta untuk diambilkan tombaknya, namun mereka juga enggan. Akhirnya ia mengambilnya sendiri, dan segera memburu Himar itu, hingga ia pun dapat membunuhnya. Lalu sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan dagingnya, sementara sebagian yang lain enggan. Kemudian setelah mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun menanyakan hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya daging itu adalah makanan yang telah Allah berikan kepada kalian." Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha` bin Yasar] dari [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu. Berkenaan dengan Himar liar. Yakni sebagaimana haditsnya Abu Nadlr, hanya saja di dalam haditsnya Zaid bin Aslam tercantum; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah pada kalian masih ada dagingnya."
Dan Telah menceritakan kepada Kami [Shalih bin Mismar As Sulami] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] ia berkata; Pada tahun Hudaibiyyah, bapakku berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau dan para sahabatnya berihram namun bapakku tidak. Kemudian diberitakan kepada beliau bahwa pasukan musuh telah berada di Ghaiqah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun segera berangkat. Ketika aku sedang bersama para sahabatku yang lagi tertawa satu sama lain, tiba-tiba aku melihat seekor Himar liar, maka aku pun segera memburunya. Aku meminta bantuan mereka, namun mereka enggan untuk membantuku. Akhirnya kami pun memakan daging himar liar tersebut. Namun, kami khawatir bahwa ihram yang dilakukan batal. Maka aku pun pergi mencari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kupacu kudaku dengan kencang. Kemudian di akhir malam, aku bertemu dengan seorang laki-laki dari Bani Ghifar, maka aku pun bertanya, "Di manakah kamu berjumpa dengan Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab, "Di Ta'hin, dan saat itu, beliau sedang tidur siang." Maka segeralah aku menjumpai beliau. Kukatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para sahabat Anda menyampaikan AS SALAAM WA RAHMATULLAH kepada Anda. Dan mereka khawatir bahwa (ihram yang mereka lakukan) batal. Karena itu tunggulah mereka." Maka beliau pun menunggu mereka tiba. Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memburu (himar liar) dan sisa dagingnya masih ada padaku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka yang sedang ihram: "Makanlah."
Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, ia berkata; Kami pernah pergi melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagian sahabat menempuh jalan yang lain, termasuk Abu Qatadah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tempuhlah jalan pantai hingga kalian menemuiku." Mereka pun kemudian menempuh jalan pesisir pantai. Ketika mereka semua berangkat lebih dulu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, semuanya berihram kecuali Abu Qatadah. Di tengah-tengah perjalanan, tiba-tiba mereka melihat beberapa ekor keledai liar, kemudian Abu Qatadah berhasil menangkap seekor darinya yang betina dan menyembelihnya. Rombongan kemudian berhenti, lalu memakan daging himar tersebut. Kemudian mereka berkata, "Kita telah memakan daging binatang buruan, padahal kita sedang berihram." Lalu sisa daging tersebut mereka bawa. Dan tatkala mereka sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun berkata, "Wahai Rasulullah, kami tadi telah berihram, sedangkan Abu Qatadah tidak berihram, lalu kami melihat beberapa ekor himar liar, kemudian ditangkap oleh Abu Qatadah, lalu disembelihnya. Kemudian kami berhenti untuk memakan dagingnya. Dan kami pun berkata, 'Kita makan daging hewan buruan, padahal kita sedang ihram.' Maka sisa daging tersebut pun kami bawa." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Apakah ada seorang dari kalian yang telah menyuruh atau memberinya petunjuk (isyarat) terhadap buruan tersebut?" Mereka menjawab, "Tidak ada." Akhirnya beliau pun bersabda: "Kalau begitu, makanlah dagingnya yang masih tersisa." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakariya] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Syaiban] semuanya dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dengan isnad ini. Di dalam riwayatnya Syaiban termaktub; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; 'Apakah ada salah seorang dari kalian yang menyuruhnya untuk berburu atau memberinya petunjuk (isyarat) kepadanya himar itu? '" sementara di dalam riwayat Syu'bah termaktub; "Apakah kalian telah memberi isyarat, atau ikut membantu atau pun ikut berburu?" Syu'bah berkata; Saya tidak tahu apakah; "Apakah kalian turut membantu?" atau "Apakah kalian ikut berburu?"
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] telah mengabarkan kepadaku [Yahya] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [bapaknya] radliallahu 'anhu telah mengabarkan kepadanya ia pernah berperang bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakni perang Hudaibiyah, lalu mereka para sahabat melakukan Ihram untuk Umrah, selain aku. Kemudian aku pun berburu himar liar, dan memberikannya kepada sahabat-sahabatku yang sedang ihram. Kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepadanya, bahwa kami masih mempunyai sisa daging himar liar, maka beliau pun bersabda: "Makanlah oleh kalian semua." Padahal saat itu mereka sedang berihram. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman An Numairi] telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu bahwasanya; Mereka pernah berangkat bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan saat itu mereka sedang ihram, sementara Abu Qatadah tidak. Lalu ia pun menyebutkan hadits itu, dan di dalamnya ia menyebutkan; Maka beliau bertanya: "Apakah kalian masih mempunyai sisa dagingnya?" mereka menjawab, "Kami masih mempunyai kakinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengambil dan memakannya. Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ishaq] dari [Jarir] keduanya dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] ia berkata; " [Abu Qatadah] pernah berada dalam suatu rombongan yang sedang ihram, sementara ia sendiri tidak." Lalu ia pun mengisahkan hadits itu. Dan di dalamnya ia menyebutkan; Beliau bertanya: "Adakah seseorang dari kalian yang memberi isyarat atau memerintahkannya dengan sesuatu?" mereka menjawab, "Tidak, ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, makanlah."
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Mu'adz bin Abdurrahman] dari [Mu'adz bin Abdurrahman bin Utsman At Tamimi] dari [bapaknya] ia berkata; Kami pernah melakukan Ihram bersama-sama dengan Thalhah bin Ubaidullah. Kemudian ia diberi hadiah burung saat ia tertidur. Lalu di antara kami ada yang memakannya dan ada pula yang enggan. Ketika Thalhah bangun, ia pun mendapati orang yang memakannya, maka ia berkata; Kami pernah memakannya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (saat ihram)."
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [bapaknya] ia berkata, saya mendengar [Ubaidullah bin Miqsam] berkata, saya mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata, saya mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada empat macam binatang yang kesemuanya boleh dibunuh baik di luar tanah haram atau di dalamnya, yaitu; elang, gagak, tikus dan anjing gila." Ubaidullah bin Miqsam berkata; saya bertanya kepada Al Qasim, "Bagaimana dengan Ular?" ia menjawab, "Ular juga diboleh dibunuh, meskipun kecil."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Ada lima jenis binatang yang boleh dibunuh baik di tanah haram atau pun di luar tanah haram, yaitu; Ular, gagak yang di punggung atau perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila dan elang."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima macam binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; kalajengking, tikus, dan elang, anjing gila." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad ini.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima macam binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; Tikus, kala jengking, ular, elang dan anjing gila." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini. Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh lima macam binatang berbahaya baik di luar tanah haram, atau di dalam tanah haram. Kemudian ia pun menyebutkan sebagaiaman yang terdapat dalam haditsnya Yazid bin Zurai'.
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wab] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang berbahaya, semuanya boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; Gagak, elang, anjing gila, kalajengking dan tikus."
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Zuhair] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya baik di tanah haram atau pun di luar tanah haram, yaitu; tikus, kalajengking, burung gagak, elang dan anjing gila." Dan Ibnu Abu Umar berkata di dalam riwayatnya; Di dalam tanah haram saat berihram.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang binatang apa saja yang boleh dibunuh. Maka ia pun menjawab; "Salah seorang dari isteri-isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan -atau- telah diperintahkan untuk membunuh tikus, kalajengking, elang, anjing gila dan burung gagak."
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid bin Jubair] ia berkat; Seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar], "Binatang apa saja yang boleh dibunuh oleh seseorang yang muhrim (melakukan Ihram)?" Ibnu Umar menjawabl; "Salah seorang dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadaku, bahwa beliau telah memerintahkan untuk membunuh anjing gila, tikus, kalajengking, elang, burung gagak dan ular." Ibnu Umar melanjutkan; (Diperintahkan juga untuk membunuhnya) di dalam shalat.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; saya bertanya kepada [Nafi'], "Apa yang telah Anda dengar dari [Ibnu Umar] mengenai binatang yang halal untuk dibunuh saat Ihram?" maka Nafi' pun berkata kepadaku; Abdullah berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi yang membunuhnya, yaitu; gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin Sa'd] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] -dalam riwayat lain-Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] semuanya dari [Ubaidullah] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni sebagaimana haditsnya Malik dan Ibnu Juraij, namun tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan; "Dari Nafi', dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam" kecuali Ibnu Juraij sendiri dan Ibnu Ishaq juga mengikuti Ibnu Juraij dalam hal itu. Dan telah menceritakannya kepadaku [Fadl bin Sahl] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dan [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa dalam membunuhnya saat Ihram…" maka ia pun menyebutkan hadits semisalnya.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] -Yahya bin Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa ia mendengar [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima macam binatang, siapa yang membunuhnya saat ia Ihram, maka tidak ada dosa baginya, yaitu kalajengking, tikus, anjing gila, gagak, dan elang." Lafazh adalah milik Yahya bin Yahya.
Dan telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] ia berkata, saya mendengar [Mujahid] menceritakan dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Pada zaman Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku, sementa aku sedang menyalakan api yang ada di bawah periuk -Abu Rabi' berkata- Burmah (yaitu sejenis periuk yang terbuat dari batu). Sedangkan kutu kepalaku telah bertebaran di wajahku. Maka beliau pun bertanya: "Apakah kutu di kepalamu itu mengganggumu?" saya menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau pun berkorbanlah." Ayyub berkata; Saya tidak tahu, dari yang mana beliau memulai. Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hurj As Sa'di] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Ibnu Ulayyah] dari [Ayyub] dalam isnad ini, dengan hadits yang semisalnya.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Ibnu Aun] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Kepadakulah ayat ini diturunkan; "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Albaqarah; 196), Saya mendatangi beliau, dan beliau bersabda: "Dekatkanlah ia." Saya pun mendekat. Beliau berkata lagi: "Dekatkanlah ia." Saya pun lebih mendekat lagi, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah kutu dikepalamu itu mengganggumu?" Ibnu Aun berkata; Saya menduga bahwa ia menjawab, "Ya." Ka'ab bin Ujrah berkata; Lalu beliau pun memerintahkanku untuk membayar fidyah berupa puasa atau sedekah atau berkurban sesuai kemampuan.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Saif] ia berkata, saya mendengar [Mujahid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abu Laila] telah menceritakan kepadaku [Ka'ab bin Ujrah] radliallahu 'anhu katanya; Bahwa ketika ia sedang ihram, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di dekatnya, sedangkan kutu berjatuhan dari kepadalanya. Maka beliau pun bertanya: "Apakah kutumu itu mengganggumu?" saya menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Cukurlah rambutmu." Ka'ab berkata; Maka kepadakulah ayat ini diturunkan: "… atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Albaqarah; 196), Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah kepada enam orang miskin atau berkurban dengan sesuatu yang mudah di dapatkan."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dan [Ayyub] dan [Humaid] dan [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Ka'b bin Ujrah] radliallahu 'anhu, bahwa ia bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada masa berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah sebelum masuk Makkah, dan ia sedang Ihram lagi menyalan api di bawah periuk, sementara kutu telah berjatuhan ke wajahnya. Mak beliau pun bertanya: "Apakah kutumu ini mengganggumu?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Cukurlah rambutmu dan berilah makan sebanyak satu Faraq (tiga Sha') kepada enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari, atau berkorbanlah." Ibnu Abu Najih berkata; "Atau sembelihlah seekor kambing."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewatinya pada masa perjanjian Hudaibiyah, lalu beliau bertanya: "Apakah kutu di kepalamu itu mengganggumu?" ia menjawab, "Ya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Cukurlah rambutmu, lalu sembelihlah seekor kambing sebagai nusuk. Atau berpuasalah tiga hari atau berilah makan sebanyak tiga Sha' kurma kepada enam orang miskin."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] - [Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dari [Abdullah bin Ma'qil] ia berkata; Saya duduk bersama [Ka'ab radliallahu 'anhu] yang saat itu ia sedang berada di masjid. Lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini; "Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Albaqarah; 196), Maka Ka'ab bin Ujrah radliallahu 'anhu menjawab; Ayat itu turun berkenaan dengan diriku. Aku pernah menderita sakit di kulit kepalaku (ketika sedang ihram), lalu aku dibawa menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kutu telah bertebaran di wajahku. Maka beliau bersabda: "Aku tidak pernah melihat penderitaan seperti yang menimpamu. Apakah kamu mampu mendapatkan seekor kambing?" aku menjawab, "Tidak." Maka turunlah ayat ini; "Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, yakni setengah sha' untuk setiap orangnya." Ka'ab bin Ujrah berkata; Ayat tersebut turun khusus berkenaan dengan diriku, namun berlaku umum untuk kalian semua.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Zakaria bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman Al Ashbahani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ma'qil] telah menceritakan kepadaku [Ka'ab bin Ujrah] radliallahu 'anhu katanya; Ia pernah pergi haji bersama-sama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kepala dan jenggotnya penuh dengan kutu. Kemudian hal itu sampai sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau pun mengutus seseorang keapdanya. Lalu beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutnya. Akhirnya tukang cukur itu pun mencukur rambut Ka'ab bin Ujrah. Sesudah itu, beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai Nusuk (hewan kurban)?" ia menjawab, "Saya tidak sanggup melakukannya." Maka beliau pun memerintahkannya untuk berpuasa tiga hari, atau memberi makan kepada enam orang miskin, yakni satu Sha' untuk setiap orangnya. Kemudian Allah menurunkan ayat yang khusus berkenaan dengan peristiwa itu; "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), " (QS. Albaqarah; 196) dan hukumnya kemudian menjadi umum bagi kaum muslimin.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru] dari [Thawus] dan [Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam saat beliau sedang Ihram.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'lla bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Alqamah bin Abu Alqamah] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Ibnu Buhainah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di tengah perjalanan menuju Makkah saat beliau Ihram, dan titik bekamnya tepat di tengah kepala.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Abu Bakr] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] ia berkata; Kami naik haji besama-sama dengan [Aban bin Utsman]. Setelah sampai di Malal, Umar bin Ubaidullah sakit kedua matanya, dan ketika tiba di Rauha`, sakit matanya bertambah parah. Lalu ditanyakannya obatnya kepada Aban bin Utsman. Aban menyarankan supaya mengobatinya dengan daun sabir, karena ia ingat bahwa [Utsman] radliallahu 'anhu pernah mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal seorang laki-laki yang sakit mata ketika ihram, lalu diobatinya dengan daun Sabir.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] telah menceritakan kepadaku [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidullah bin Ma'mar sakit mata, lalu ia ingin mencelakinya, namun [Aban bin Utsman] segera melarangnya dan ia menyuruhnya untuk membalutnya dengan daun Sabir. Kemudian Aban menceritakan (hadits) dari [Utsman] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, baha beliau pernah melakukan terapi tersebut.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Zaid bin Aslam] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] -dan haditsnya ini- dari [Malik bin Anas] -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [bapaknya] dari Abdullah bin Abbas dan Al Miswar bin Makhramah bahwa keduanya berselisih pendapat di Abwa` mengenai membasuh kepala ketika ihram. Ibnu Abbas berkata, "Seorang yang Muhrim (melakukan ihram) boleh membasuh kepalanya." Sedangkan Al Miswar berkata, "Bagi seorang yang sedang ihram, tidak boleh membasuh kepalanya." Karena itu, Ibnu Abbas mengutusku kepada [Abu Ayyub Al Anshari] untuk menanyakan hukum masalah itu. Kudapati Abu Ayyub sedang mandi bertutupkan sehelai kain yang direntangkannya antara dua tiang. Aku memberi salam kepadanya, lalu ia menyahut, "Siapa itu?" jawabku, "Aku, Abdullah bin Hunain, diutus oleh Ibnu Abbas untuk menanyakan kepada Anda perihal membasuh kepala saat Ihram, bagaimanakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya?" Abu Ayyub lalu merendahkan kain tabir, sehingga kelihatan kepalanya, lalu ia menggosok kepalanya dengan kedua tangannya ke arah muka dan belakang. Kemudian ia berkata, "Demikianlah yang saya lihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Aslam] dengan isnad ini, dan ia menyebutkan; Maka Abu Ayyub mengangkat kedua tangannya di atas kepala lalu menarik keduanya ke depan dan ke belakang. Dan Al Miswar pun berkata kepada Ibnu Abbas, "Saya tidak akan mendebatmu selama-lamanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa; Seorang laki-laki jatuh dari Unta lalu patah lehernya dan meninggal. Maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji)."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ketika seorang laki-laki melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ia terjatuh dari Untanya -Ayyub berkata; FA`AUQASHATHU, sementara Amru menyebutkan; FAWAQASHATHU- hingga lehernya patah (dan meninggal seketika). Kemudian disampaikanlah peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah dengan kedua helai kain ihramnya, janganlah kalian memakaikan wewangian padanya dan jangan pula menutupi kepalanya." Ayyub berkata; "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (menunaikan haji)." Amru menyebutkan; "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan YULABBI (bertalbiyah)." Dan telah menceritakannya kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] ia berkata, terlah diberitakan kepadaku dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melakukan wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jadi ia dalam keadaan ihram. Maka ia pun menyebutkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Hammad dari Ayyub.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki melakukan Ihram bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia tersungkur jatuh dari Unta hingga lehernya patah dan meninggal seketika itu. maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah ia dengan kedua helai kain (ihram) -nya. Dan janganlah kalian menutupi kepala dengan surban, karena ia akan datang kelak di hari kiamat dalam keadaan Ihram." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa [Sa'id bin Jubair] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki melakukan Ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. yakni serupa dengan hadits di atas. Hanya saja ia menyebutkan; "Sebab, ia akan dibangkitkan kelak di hari kiamat dalam keadaan Mulabbiyan (berihram)." Dan ia juga menambahkan; Sa'id bin Jubair tidak menyebutkan kata "HAITSU KHARRA (jatuh tersungkur)."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma bahwa; Seorang laki-laki patah lehernya karena terjatuh dari Unta ketika Ihram hingga ia meninggal seketika. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah ia dengan kedua helai kain (ihram) -nya. Dan janganlah kalian menutupi kepala dengan surban, jangan pula menutupi wajahnya, karena ia akan dibangkitnya kelak di hari kiamat dalam keadaan Ihram."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] -lafazh juga miliknya- telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki sedang melakukan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu lehernya patah karena terjatuh dari Untanya hingga ia meninggal seketika. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air campuran daun bidara. Kemudian kafanilah ia kainnya, dan jangan kalian memakaikannya wewangian, dan jangan pula mengenakan surban di kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan Ihram."
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwasanya; "Seroang laki-laki patah lehernya karena terjatuh dari Untanya ketika Ihram bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. lalu beliau memerintahkan agar jenazahnya dimandikan dengan air campuran daun bidara, jangan pakai harum-haruman dan jangan ditutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat dalam keadaan ihram."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Abu Bisyr] menceritakan dari [Sa'id bin Jubair] bahwa mendengar [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma menceritakan bahwasanya; "Seorang laki-laki yang sedang melakukan Ihram mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian laki-laki itu terjatuh dari Untanya lalu meninggal seketika. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memandikannya dengan air dan daun bidara, mengkafaninya dengan dua helai kain dan tidak melumurinya dengan wewangian serta membiarkan bagian kepalanya disingkap." Syu'bah berkata; Kemudian Abu Bisyr menceritakannya kepadaku; "(Agar mereka) membiarkan kepala dan wajahnya tersingkap, sebab ia akan dibangkitkan -kelak pada hari kiamat- dalam keadaan bertalbiyah."
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] dari [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] ia berkata, saya mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata, [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Seorang laki-laki terjatuh dari Untanya hingga lehernya patah (dan menigggal), dan saat itu ia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau memerintahkan agar para sahabat memandikannya dengan air dan daun bidara serta menyingkap wajahnya. Abu Zubari berkata; Dan saya menduga ia menyebutkan; (agar mereka menyingkap) kepalanya, sebab ia akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah.
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Manshur] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ada seorang laki-laki bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia terjatuh (dari Untanya hingga) lehernya patah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mandikanlah ia, dan janganlah kalian memakaikan wewangian padanya. Dan jangan pula menutup wajahnya, karena akan dibangkitkan (kelak pada hari kiamat) dalam keadaan membaca Talbiyah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Ala` Al Hamdani] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke rumah Dluba'ah binti Zubair, lalu beliau bertanya: "Adakah kamu bermaksud hendak naik haji?" jawab, Dlubabah, "Aku sakit ya Rasulullah!" beliau bersabda: "Hajilah dengan niat bersyarat. Ucapkanlah; 'ALLAHUMMA MAHILLI HAITSU HABASTANI (Ya Allah, aku akan tahallul (berhenti) jika Engkau menahanku -bila tambah sakit dan tak sanggup meneruskannya-).'" Saat itu, Dluba'ah adalah isteri dari Miqdad.
Dan Telah meceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Dluba'ah binti Zubair bin Abdul Muthalib. Lalu Dluba'ah pun berkata, "Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?" maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hajilah dan syariatkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit." Dan telah meceritakan kepadaku [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha semisalnya.