Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Ahwash] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada kamii tasyahud ketika shalat dan tasyahud ketika memilki hajat. Beliau bersabda: "Tasyahud ketika memiliki hajat adalah: AL HAMDULILLAAH NASTA'IINUHU WA NASTAGHFIRUHU, WA NA'UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLA LAHU WA MAN YUDHLILILLAAHU FALAA HAADIYA LAH, WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU." Dan beliau membaca tiga ayat.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abi Zaidah] dari [Daud] dari ['Amr bin Sa'id] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai sesuatu, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan: " INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHU WA NASTA'IINUHU, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLALAH WA MAN YUDHLILLAAHU FALAA HAADIYA LAH, WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU WA ASY HADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU. AMMAA BA'DU."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul 'Aziz] dari [Tamim bin Tharafah] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; terdapat dua orang laki-laki yang mengucapkan tasyahud (pernyataan syahadat) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, salah seorang diantara mereka mengucapkan; MAN YUTHI'ILLAAHA WA RASUULAHU FAQAD RASYADA WA MAN YA'SHIHIMAA FAQAD GHAWAA. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda; "Seburuk-buruk Khathib adalah engkau."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan], ia berkata; saya mendengar [Abu Hazim] berkata; saya mendengar [Sahl bin Sa'd] berkata; saya berada diantara orang-orang di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian terdapat seorang wanita yang berkata; wahai Rasulullah, ia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap dirinya. Kemudian beliau terdiam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjawabnya sedikitpun. Kemudian wanita tersebut berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap dirinya. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri kemudian berkata; nikahkan saya dengannya wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Orang tersebut berkata; tidak. Beliau bersabda: "Pergilah dan carilah walaupun satu cincin besi." Lalu orang tersebut pergi dan mencari, kemudian datang dan berkata; saya belum mendapatkan sesuatu dan tidak mendapatkan cincin besi. Beliau bersabda: "Apakah engkau hafal sedikit dari Al Qur'an?" orang tersebut berkata; ya, saya hafal surat ini dan surat ini. Beliau bersabda: "Baik, saya menikahkanmu dengannya dengan sekian hapalan al Qur'anmu."
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak kau tunaikan adalah yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan (Mahar)."
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata; saya pernah mendengar [Hajjaj] berkata; [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Ayyub] dari [Yazid bin Abi Habib] bahwa [Abu Al Khair] telah menceritakan kepadanya dari ['Alqamah bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak ditunaikan adalah yang dapat menghalalkan kemaluan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; telah datang isteri Rifa'ah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; Rifa'ah menceraikanku sama sekali, setelah itu saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair dan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan bersabda: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah ataukah tidak, hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya?."
Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'aib], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] dan ibunya, Ummu salamah isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ummu Habibah binti Abi Sufyan] mengabarkan kepadanya bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, nikahilah saudariku binti Abu Sufyan. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Maka saya katakan; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya saudarimu tidak halal bagiku." Kemudian saya berkata; demi Allah wahai Rasulullah, sungguh kami membicarakan bahwa engkau ingin menikahi Durrah binti Abi Salamah? Kemudian beliau bersabda: "Anak perempuan Ummu Salamah?" Maka saya katakan; ya. Maka beliau bersabda: "Demi Allah seandainya ia bukanlah anak isteriku yang dalam asuhanku, ia tetap tidak halal bagiku. Ia adalah anak perempuan saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan jangan pula saudara-saudara wanita kalian."
Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya dari [Zainab binti Abi Salamah] bahwa [Ummu Habibah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- berkata; wahai Rasulullah, nikahilah anak wanita ayahku! Yaitu saudaranya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal." Ummu Habibah berkata; wahai Rasulullah, demi Allah, kami telah berbicara bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ummu Salamah berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalaulah ia ia bukan anak isteriku yang ada dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak wanita dan saudara-saudara wanita kalian."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] bahwa [Zainab binti Abi Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; kami membicarakan bahwa anda akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia menjadi madu Ummu Salamah? Seandainya saya tidak menikahi Ummu Salamah, tetap ia tidaklah halal bagiku, sesungguhnya ayahnya adalah saudaraku sepersusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari ['Abdah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Habibah] bahwa ia berkata; wahai Rasulullah; apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata; nikahilah dia. Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ia berkata; Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab; Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh dua wanita dihimpun (diperistri seorang pria secara bersama) yaitu, antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi dari jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara ibunya (Bibi dari jalur ibu)."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair bin Al 'Awwam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Yunus], telah berkata [Ibnu Syihab]; telah mengabarkan kepadaku [Qubaishah bin Dzuaib] bahwa ia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggabungkan (memperistri dua wanita dalam satu waktu), yaitu antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] bahwa [Ja'far bin Rabi'ah] menceritakan kepadanya dari ['Irak bin Malik] serta [Abdur Rahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) atau saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari empat orang wanita digabungkan, yaitu seorang wanita dan saudara wanita ayahnya serta seorang wanita dan saudara wanita ibunya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdul Malik bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu saudara wanita ibunya."
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau saudara wanita ibunya.
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ashim], ia berkata; saya membaca kitabnya [Asy Sya'bi] didalamnya tertulis dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu bagi saudara wanita ibunya." Asy Sya'bi berkata; saya mendengar ini dari Jabir.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya.
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Malik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya dari persusuan yang dipanggil Aflah meminta izin kepadanya, kemudian ia menutup diri darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu, kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menutup diri darinya, sesungguhnya sesuatu yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari ['Amrah], ia berkata; saya mendengar [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdur Rahman As Sulami] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, kenapa anda memilih-memilih diantara orang-orang Quraisy dan membiarkan kami? Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki seseorang?" Saya katakan; ya. Anak perempuan Hamzah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; disebut-sebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam anak perempuan Hamzah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia anak perempuan saudaraku sepersusuan." Syu'bah berkata; hadis ini didengar Qatadah dari Jabir bin Zaid.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditawari anak perempuan Hamzah. Kemudian beliau bersabda: "Ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, dan sesuatu yang haram karena nasab haram pula karena persusuan."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata; diantara ayat yang Allah Azza wa Jalla turunkan.., sedangkan Harits berkata; diantara yang di turunkan dari Al Qur'an adalah: sepuluh kali susuan mengharamkan, lalu ayat itu dihapus dengan lima kali yang diketahui, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dan ayat itu diantara yang dibaca dalam Alquran.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Ummu Al Fadhl] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai persusuan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu tetekan, dan dua tetekan." Qatadah berkata; satu hisapan dan dua hisapan.
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dari [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], ia berkata; kami menulis surat kepada [Ibrahim bin Yazid An Nakha'i] bertanya kepadanya mengenai susuan, kemudian ia menulis surat bahwa Syuraih telah menceritakan kepada kami bahwa Ali dan Ibnu Mas'ud berkata; sedikit dan banyaknya susuan mengharamkan. Dan di dalam tulisannya disebutkan bahwa [Abu Asy Sya'tsa` Al Muharibi] telah menceritakan kepada kami bahwa [Aisyah] menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu renggutan dan dua renggutan."
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad As Sari] dalam hadis nya dari [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abi Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq], ia berkata; ['Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan disampingku ada seorang lelaki yang duduk, beliau mengusirnya dan aku melihat kemarahan diwajahnya, aku berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia saudaraku sepersusuan, beliau bersabda: " Lihatlah apa itu saudara kalian, " pada kali yang lain: " lihatlah siapakah saudara kalian sepersusuan, karena susuan itu karena lapar."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] bahwa [Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di rumahnya dan ia mendengar seorang laki-laki meminta izin di rumah Hafshah. Aisyah berkata; wahai Rasulullah, ini, seorang laki-laki meminta izin di rumahmu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diberitahu bahwa ia adalah Fulan paman Hafshah sepersusuan." Aisyah berkata; lalu saya katakan; seandainya Fulan pamannya sepersusuan masih hidup menemuiku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penyusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; ['Atho`] telah mengabarkan kepadaku dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] berkata; telah datang pamanku sepersusuan Abu Al Ja'd, kemudian saya menolaknya. 'Atho` berkata; dan Hisyam yaitu Abu Al Qu'ais berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan saya beritahu beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; izinkan dia.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abu Ayyub] dari [Wahb bin Kaisan] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemui Aisyah setelah turun ayat Hijab. Kemudian ia menolak untuk memberikan izin kepadanya. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Izinkan dia, karena ia pamanmu." Lalu saya berkata; sesungguhnya saya disusui seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Maka beliau bersabda: "Sungguh ia pamanmu, maka hendaknya ia menemuimu."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; Aflah saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadaku dan ia adalah pamanku sepersusuan, lalu saya menolak untuk memberikan izin kepadanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan saya beritahukan kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Izinkanlah dia, sungguh ia adalah pamanmu." Aisyah berkata; dan hal tersebut setelah turun ayat hijab.