Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi] berkata, "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah berwasiat untuk membebaskan budak, dan aku memiliki seorang budak wanita berasal dari An Nub, apakah sah bagiku untuk membebaskannya?" Beliau menjawab: "Datangkanlah ia kepadaku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah Tuhanmu?" Budak wanita itu menjawab, "Allah." Beliau bersabda lagi: "Siapakah aku?" Budak itu menjawab, "Anda adalah Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Bebaskanlah dia, sesungguhnya ia seorang mukminah."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Sa'd bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan belum berwasiat, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, ibunya telah meninggal, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya." Orang itu berkata lagi, "Sesungguhnya aku memiliki kebun kurma, maka aku meminta persaksian anda bahwa aku telah mensedekahkannya untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin Ubadah], bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki hutang nadzar. Maka apakah sah jika aku membebaskan budak untuknya?" Beliau menjawab: "Bebaskanlah budak untuk ibumu."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad Abu Yusuf Ash Shaidalani] dari [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- dari [Al Auza'I] dari [Az Zuhri] ia mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Shadaqah Al Himshi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri], ia telah mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah] bahwa ia telah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, kemudian ia meninggal sebelum menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad] berkata; telah mengabarkan kepadaku [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Sa'd meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dia membacakan riwayat dan aku yang mendengar, dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd] bahwa ia berkata, "Ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban nadzar, kemudian aku menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memerintahkan agar aku melakukan untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar dan belum menunaikannya? ' Beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin 'Ubadah] berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya." Aku lalu bertanya, "Sedekah apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Memberi minum air."
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husaini bin Huraits] dari [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin 'Ubadah] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Memberi minum air."
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj] ia berkata; aku mendengar [Syu'bah] menceritakan dari [Qatadah] berkata; aku mendengar [Al Hasan] menceritakan dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ibunya meninggal kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Memberi minum air." Itulah pemberian minum Sa'd di Madinah.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Salim bin Abu Salim Al Jaisyani] dari [ayahnya] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, aku melihatmu orang yang lemah, namun aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku, janganlah engkau mengangkat dirimu sebagai pemimpin atas dua orang, dan janganlah engkau menjadi wali anak yatim."
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya aku orang yang fakir, aku tidak memiliki apa-apa namun aku mempunyai anak yatim?" Beliau bersabda: "Makanlah dari harta anak yatimmu tanpa berlebih-lebihan, tidak boros dan tidak menjadikannya sebagai pokok harta."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Kudainah] dari ['Atha] -yaitu Ibnu As Saib- dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Tatkala turun ayat: '(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) ' (Qs. Al Israa': 34), serta '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ibnu Abbas berkata, "Maka orang-orang menjauhi harta anak yatim dan makanannya, sehingga hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Maka mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Allah menurunkan ayat: '(Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) ' (Qs. Al Baqarah: 220).
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Imran bin 'Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] mengenaii firman Allah: '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ia berkata, "Dahulu terdapat seorang anak yatim dalam pemeliharaan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menjauhi makanan serta minuman dan bejananya, sehingga hal tersebut terasa berat bagi orang-orang muslim. Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) ' (Qs. Al Baqarah: 220), yaitu seagama, maka Allah pun menghalalkan bagi mereka untuk bergaul dengan mereka."
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, " dikatakan, "Wahai Rasulullah, apakah perkara yang membinasakan itu?" Beliau menjawab: "Berbuat syirik kepada Allah, kikir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci dan baik berbuat zina."