Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] berkata; telah memberitakan kepada kami [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak membawa kebaikan, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang bakhil."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidak mengembalikan sesuatupun, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang kikir."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nadzar tidak dapat mendahulukan sesuatu atau mengakhirkannya, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang kikir."
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (Allah berfirman): "Nadzar sama sekali tidak bisa mendatangkan sesuatu yang tidak Aku takdirkan bagi anak Adam. dan nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang bakhil."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah bernadzar, sesungguhnya nadzar tidak mampu Manahan takdir sedikitpun, akan tetapi hal tersebut adalah sesuatu yang dikeluarkan dari orang yang bakhil."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] berkata; telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaidullah] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaatinya dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepadanya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Jamrah] dari [Zahdam] berkata; aku mendengar [Imran bin Hushain] menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka." Aku tidak mengerti apakah beliau menyebutkan dua kali setelah itu atau tiga kali. Kemudian beliau menyebutkan suatu kaum yang berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bersaksi padahal tidak diminta untuk bersaksi, bernadzar dan tidak menepatinya, dan terlihat pada mereka kegemukan." Abu 'Abdurrahman berkata, "Ini adalah Nashr bin Imran Abu Hamzah."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seorang laki-laki yang menuntun seorang laki-laki yang lainnya dengan tali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil tali tersebut dan memotongnya. Orang tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya itu adalah nadzar."
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal] bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati seorang laki-laki yang melakukan thawaf di Ka'bah dituntun oleh seseorang menggunakan tali pada hidungnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tali tersebut dengan tangannya, setelah itu beliau memerintahkan kepadanya agar menuntunnya dengan menggunakan tangan." [Ibnu Juraij] berkata, "Dan telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya saat ia sedang thawaf di Ka'bah, sementara di situ juga terdapat seseorang yang mengikat tangannya dengan orang yang lain menggunakan tali kulit, atau benang, atau sesuatu yang lainnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tali tersebut menggunakan tangan lalu bersabda: "Tuntunlah dia menggunakan tanganmu."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayyub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Qilabah] dari [pamannya] dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah dan dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adl Dlahhak] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka akan diadzab dengannya pada Hari Kiamat, dan tidak ada nadzar atas seseorang dalam perkara yang tidak ia miliki."
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Ayyub] dari [Yazid bin Abu Habib] ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Al Khair] menceritakan kepadanya dari ['Uqbah bin 'Amir] ia berkata, "Saudara perempuanku bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah dan memerintahkan aku agar memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku memintakan fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Hendaknya ia berjalan dan berkendaraan."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah bin Zahr], dan ['Amru] berkata; bahwa ['Ubaidullah bin Zahr] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Malik] bahwa ['Uqbah bin 'Amir] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai saudara perempuannya yang bernadzar untuk berjalan kaki tanpa menggunakan khimar (kerudung). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Perintahkan kepadanya agar ia menggunakan khimar, naik kendaraan dan berpuasa tiga hari."
Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid Al 'Askari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] berkata; aku mendengar [Sulaiman] menceritakan dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang wanita mengarungi lautan dan bernadzar untuk berpuasa satu bulan, kemudian ia meninggal sebelum berpuasa. Lalu suadara perempuannya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau memerintahkan kepadanya agar berpuasa untuk saudara perempuannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Sa'd bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Maka beliau bersabda: "Tunaikanlahj nadzar tersebut untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah nadzar tersebut untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dan [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar yang belum sempat ia kerjakan. Maka beliau bersabda mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya dan belum sempat dikerjakan hingga meninggal, beliau katakan: "Tunaikanlah nadzar tersebut untuknya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar], bahwa ia memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam pada masa jahiliyah, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun memerintahkan kepadanya untuk beri'tikaf."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Pernah Umar memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Al Haram, kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; aku mendengar ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar pernah mewajibkan atas dirinya satu hari untuk beri'tikaf pada masa jahiliyah, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf."
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b] dari [ayahnya], bahwa ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika ia mendapatkan taubat, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah sebagian hartamu, hal itu lebih baik bagimu." Abu 'Abdurrahman berkata, "Sepertinya Az Zuhri mendengar hadits ini dari Abdullah bin Ka'b dan dari 'Abdurrahman, dalam hadits yang panjang ini terdapat taubat Ka'b."
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] berkata; [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk. Ia berkata, "Tatkala aku duduk di hadapannya, aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b bin Malik] berkata, "Aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk. Aku berkata, "Aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b] dari pamannya ['Ubaidullah bin Ka'b] berkata, Saya telah mendengar [bapakku, Ka'b bin Malik] menceritakan, dia berkata; "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla menyelamatkan aku karena bersedekah, dan di antara taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membaca riwayat dan aku mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] mantan budak Ibnu Muthi', dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika perang Khaibar, dan kami tidak mendapatkan harta rampasan kecuali harta benda, barang-barang, dan pakaian. Kemudian seorang laki-laki dari Bani Adl Dlubaib yang dipanggil Rifa'ah bin Zaid memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa budak berkulit hitam yang dipanggil Mid'am. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menuju ke lembah Al Qura hingga ketika kami sampai di lembah Al Qura, tatkala Mid'am menurunkan kendaraan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba meluncurlah panah hingga mengenai dan membunuhnya, orang-orang pun berkata, "Selamat, bagimu Surga." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sekali-kali tidak! Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya, sesungguhnya pakaian yang ia ambil ketika perang Khaibar akan menyala dengan api." Ketika orang-orang mendengar hal itu, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa satu atau dua pasang sandal, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu atau dua sandal dari neraka."
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] bahwa [Katsir bin Farqad] menceritakan kepadanya, bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan berkata, 'insya Allah', maka ia memiliki pilihan; jika mau ia boleh meneruskannya, dan jika mau ia boleh meninggalkannya."
Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ayyasy] berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] di antara apa yang diceritakan kepada ['Abdurrahman Al A'raj] di antara yang ia sebutkan adalah, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan dengannya, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sulaiman bin Daud berkata, 'Sungguh, aku akan akan menggilir sembilan puluh isteri pada malam ini. Setiap mereka akan melahirkan seorang penunggang kuda yang akan berjihad di jalan Allah 'azza wajalla', salah seorang sahabatnya lalu berkata kepadanya, 'Insyaallah.' Namun Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah. Setelah itu ia menggilir mereka semua, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang hamil kecuali seorang wanita yang melahirkan anak setengah laki-laki. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seandainya ia mengucapkan 'insyaallah', niscaya mereka akan berjihad di jalan Allah sebagai penunggang kuda semuanya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir bin Sulaiman] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan aku mendengar dari [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ka'b bin 'Alqamah] dari ['Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Alqamah bin 'Amir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kafarah nadzar adalah kafarah sumpah."
Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] bahwa telah sampai kepadanya dari [Al Qasim] dari [Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Musa Al Farawi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il At Tirmidzi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Uwais] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Muhammad bin Abu 'Atiq], dan [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Arqam] bahwa [Yahya bin Abu Katsir] yang tinggal di Yamamah telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Salamah] mengabarkan dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata, "Sulaiman bin Arqam adalah orang yang ditinggalkan haditsnya. Wallahu A'lam. Dalam hadits ini, tidak hanya satu orang saja yang menyelisihinya di antara sahabat Yahya bin Katsir."
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Ibnu Al Mubarak] -yaitu Ali- dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] dari [Abdullah bin Bisyr] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata, "Muhammad bin Az Zubair adalah seorang yang lemah, haditsnya tidak bisa menjadi hujjah atas hadits lain yang semisal (kelemahannya), dan dalam hadits ini ia banyak diperselisihkan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [Imran] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."