Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Simak], ia berkata; saya mendengar [Murri bin Qathari] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, saya mengirim anjingku kemudian ia menangkap hewan buruan, dan saya tidak mendapatkan Sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelihnya dengan batu putih yang dibuat seperti pisau dan sebuah tongkat. Beliau bersabda: "Alirkanlah darah dengan apa yang engkau kehendaki, dan sebutlah nama Allah 'azza wajalla."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya mengatakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengirimkan beberapa ekor anjing yang terlatih, kemudian mereka menangkap buruan untukku, lalu saya memakan sebagian darinya. Beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjing-anjingmu yang terlatih dan engkau menyebutkan nama Allah kemudian mereka menangkap buruan untukmu maka makanlah." Saya katakan; walaupun mereka membunuhnya? Beliau bersabda: "Walaupun mereka membunuhnya selama tidak ada anjing selainnya yang ikut serta. Saya katakan; dan saya memanah hewan buruanku dengan anak panah tanpa mata panah, kemudian saya mengenai buruan, dan memakannya. Beliau bersabda: "Apabila engkau memanah dengan anak panah yang tak bermata panah dan engkau telah menyebutkan nama Allah dan anak panah tersebut menusuk maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian tumpunya maka jangan engkau makan."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak panah tanpa mata. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan bagian tumpulnya kemudian terbunuh maka sesungguhnya buruan tersebut merupakan hewan yang mati karena benda tumpul, maka jangan engkau makan."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Muhammad Adz Dzarra'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Muhshan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, kemudian beliau bersabda: "Apabila mengenai dengan bagian yang tajam maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian yang tumpul maka jangan engkau makan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan yang lainnya dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena benda tumpul."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Musa], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Musa] dari [Wahb bin Munabbih] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang tinggal di pelosok maka ia hidup keras, barangsiapa yang mengikuti hewan buruan ia akan lalai, barangsiapa yang mengikuti kemauan penguasa maka ia akan terfitnah, " lafazh ini milik Ibn Al Mutsanna.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar Al Bahrani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban yaitu Ibnu Hilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Musa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; telah datang seorang badui kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membawa kelinci yang telah ia baker, kemudian ia meletakkannya dihadapan beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menahan diri tidak memakannya, dan beliau memerintahkan orang-orang agar memakannya, dan orang badui tersebut menahan untuk makan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk makan?" Ia berkata; sesungguhnya Saya sedang berpuasa tiga hari dari setiap bulan. Beliau bersabda: "Apabila engkau berpuasa maka berpuasalah tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dan ['Amr bin Utsman] dan [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Musa bin Thalhah] dari [Ibnu Al Hautakiyah], ia berkata; Umar radliallahu 'anhu berkata; siapakah yang hadir bersama kami pada saat kejadian di Al Qahah? Ibnu Al Hautakiyah berkata; [Abu Dzar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi seekor kelinci, kemudian seorang laki-laki yang membawanya berkata; sesungguhnya saya melihatnya bercucuran darah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memakannya kemudian beliau bersabda: "Makanlah kalian." Kemudian seseorang berkata; saya berpuasa. Beliau bersabda: "Apakah puasamu?" Ia berkata; puasa tiga hari setiap bulan. Beliau bersabda: "Dimana engkau dari hari bidh? Yaitu tiga belas, empat belas dan lima belas?"
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Hisyam yaitu Ibnu Zaid], ia berkata; saya mendengar [Anas] berkata; kami mengeluarkan kelinci dari tempatnya di Marrizh Zhahran, kemudian Saya mengambilnya, lalu saya bewa kepada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Kemudian ia mengutusku membawa dua paha kelinci tersebut serta dua pangkal pahanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menerimanya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari ['Ashim] dan [Daud] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Shafwan], ia berkata; saya mendapatkan dua kelinci dan tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelih menggunakan batu putih yang dibentuk seperti pisau. Lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut dan beliau memerintahkanku untuk memakannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berada di atas mimbar ditanya mengenai Biawak. Kemudian beliau bersabda: "Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai biawak? Beliau bersabda: "Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] dari [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Abdullah bin 'Abbas] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi biawak bakar kemudian didekatkan kepadanya, kemudian beliau mengulurkan tangannya untuk makan sebagian darinya. Orang yang hadir berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah daging biawak. Kemudian beliau mengangkat tangannya, kemudian Khalid bin Al Walid berkata; wahai Rasulullah, apakah biawak itu haram? Beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi itu tidak ada di negeri kaumku Sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya." Kemudian Khalid mengulurkan tangannya ke biawak tersebut dan memakan sebagian darinya, sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa [Khalid bin Al Walid] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui Maimunah binti Al Harits dan ia adalah bibi Khalid. Kemudian dipersembahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daging biawak, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memakan sedikitpunn hingga beliau mengetahui apakah itu. Kemudian sebagian isteri mengatakan; tidakkah kalian mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apa yang beliau makan? Kemudian Maimunah mengabarkan kepadanya bahwa itu adalah daging biawak. Lalu beliau meninggalkannya, Khalid berkata; saya telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apakah daging biawak itu haram? Maka beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi itu adalah makanan yang tidak ada di negeri kaumku sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya. Khalid berkata; kemudian saya menariknya kepadaku dan memakannya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan Ibnu Al Asham dari Maimunah dan ia adalah orang yang berada dalam asuhannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; bibiku telah menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keju, mentega dan biawak. Kemudian beliau makan sebagian mentega serta keju dan meninggalkan biawak Karena merasa tidak senang. Dan daging tersebut dimakan dalam hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan dalam hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia ditanya mengenai makan biawak, kemudian berkata; Ummu Hufaid telah menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mentega, keju dan biawak, kemudian beliau makan sebagian dari mentega dan keju dan meninggalkan biawak, karena merasa tidak senang. Seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan pada hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak memerintahkan untuk memakannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur Al Balkhi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash Sallam bin Sulaim] dari [Hushain] dari [Zaid bin Wahb] dari [Tsabit bin Yazid Al Anshari] ia berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu safar, lalu kami singgah disebuah rumah, lalu orang-orang menemukan beberapa biawak, lalu aku mengambil seekor dan membakarnya kemudian menyuguhkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengambil ranting dan menghitung jari-jarinya dengannya dan bersabda: "Sungguh sebuah umat dari Bani Israil telah dirubah menjadi hewan melata dibumi, dan aku tidak tahu hewan apakah itu, " aku berkata; wahai Rasulullah sesungguhnya orang-orang telah memakannya. Tsabit berkata; maka beliau tidak menyuruh untuk memakannya dan tidak melarangnya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Adi bin Tsabit], ia berkata; saya mendengar [Zaid bin Wahb] menceritakan dari [Tsabit bin Wadi'ah], ia berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa seekor biawak kemudian beliau melihatnya dan membaliknya serta bersabda: "Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya, tidak diketahui apa yang mereka lakukan dan saya tidak tahu barangkali ini sebagian dari mereka."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Zaid bin Wahb] dari [Al Bar` bin 'Azib] dari [Tsabit bin Wadi'ah] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membawa biawak, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya." Wallahu a'lam.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Abu 'Ammar], ia berkata; saya bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai biawak, kemudian ia memerintahku untuk memakannya. Kemudian saya katakan; apakah itu merupakan hewan buruan? Ia berkata; ya. Saya katakan; apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Maka ia berkata; ya.
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Ubaidah bin Sufyan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Semua yang memiliki taring dari binatan buas haram dimakan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Muhammad Al Mutsanna] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan setiap yang memiliki taring dari binatang buas.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah] mereka berakata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Khaibar melarang makan daging keledai dan mengizinkan untuk makan daging kuda.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi kami makan daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain yaitu Ibnu Waqid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dan ['Amr bin Dinar] dari [Jabir] dan [Ibnu Abu Najih] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi makan kami pada saat Perang Khaibar daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata; kami pernah makan daging kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Walid] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal makan daging kuda, baghal dan keledai."
Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan daging kuda, baghal dan keledai serta segala yang memiliki taring dari binatang buas.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir] ia berkata; kami makan daging kuda. Saya berkata bagaimana dengan baghal? ia menjawab; tidak.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan bin Muhammad] dan [Abdullah bin Muhammad] dari [ayah mereka], ia berkata; [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat perang Khaibar.
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan [Malik] serta [Usamah] dari [Ibnu Syihab] dari [Al Hasan] serta [Abdullah] dua anak Muhammad dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang Khaibar dan dari daging keledai jinak.
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari keledai jinak pada saat perang Khaibar. telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut namun ia tidak menyebutkan Khaibar.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Barra`], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pada saat perang Khaibar dari daging keledai jinak baik sudah matang atau masih mentah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa], ia berkata; kami telah mendapat keledai yang keluar dari kampong pada saat perang Khaibar, kemudian kami memasaknya lalu seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeru; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daging keledai maka baliklah kuali beserta dengan apa yang ada padanya. Maka kami membaliknya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyerang Khaibar pada pagi hari kemudian mereka keluar kepada kami membawa sekop, kemudian tatkala melihat kami maka mereka mengatakan; Muhammad bersama dengan pasukan. Dan mereka kembali menuju benteng dengan setengah berlari. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya dan bersabda: "Allahu akbar, Allahu akbar, Khaibar telah hancur. Sesungguhnya kami apabila turun turun dihalaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu." Kemudian kami mendapatkan keledai lalu kami memasaknya. Kemudian penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeru; sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan RasulullahNya melarang kalian dari daging keledai sesungguhnya hal itu adalah najis.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] telah memberitakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa ia menceritakan kepada mereka bahwa mereka berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuju Khaibar dan orang-orang dalam keadaan lapar. Kemudian mereka mendapatkan keledai jinak padanya, kemudian mereka menyembelih sebagiannya kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan Abdurrahman bin 'Auf kemudian ia mengumumkan diantara manusia; ketahuilah bahwa daging keledai jinak, keledai tersebut tidak halal bagi orang yang bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] dari [Baqiyah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan segala yang memiliki taring dari hewan buas dan dari daging keledai jinak.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal yaitu Ibnu Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; kami pada saat perang Khaibar makan daging kuda serta keledai liar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari keledai.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bakr yaitu Ibnu Mudhar] dari [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Isa bin Thalhah] dari ['Umair bin Salamah Adh Dhamri], ia berkata; ketika kami berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa sebagian tempat di Atsaya (tempat diantara dua tanah haram), dan mereka sedang beihram. Tiba-tiba terdapat keledai liar yang tersembelih, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemiliknya akan datang kepadanya." Kemudian datanglah seorang laki-laki dari Bahz, ia adalah orang yang menyembelih keledai tersebut, kemudian Ia berkata; wahai Rasulullah, ambillah keledai ini. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Abu Bakar untuk membaginya diantara manusia.