Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas, satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya, perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan, semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya, baik dengan ditunda atau secara kuntan.
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; mataku telah melihat dan telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau menyebutkan larangan dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali secara sama - sama, dan semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian menjual yang tidak kuntan dengan yang kuntan, dan janganlah kalian melebihkan salah satu dari keduanya atas yang lainnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] bahwa Mu'awiyah menjual geriba dari emas atau perak dengan lebih dari timbanganya, kemudian [Abu Ad Darda`] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal seperti ini kecuali semisalnya dengan yang semisalnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata; saya membeli kalung yang mengandung emas serta mutiara padanya saat Perang Khaibar, dengan harga dua belas dinar. Kemudian saya memisahkannya dan mendapatinya lebih dari dua belas dinar, kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: "Tidak boleh dijual hingga emas tersebut dipisahkan."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata; pada saat perang Khaibar saya mendapatkan kalung yang mengandung emas dan mutiara, kemudian saya hendak menjualnya, kemudian hal tersebut diutarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Pisahkan sebagian dari sebagiannya kemudian juallah."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari ['Amr] dari [Abu Al Minhal], ia berkata; Syarik menjualkan perak untukku dengan tidak tunai, kemudian ia datang dan mengabarkan kepadaku, maka saya katakan; ini tidak boleh. Lalu ia berkata; cukup, demi Allah, saya telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang seorangpun yang mencelaku. Kemudian saya datang kepada [Al Barra` bin 'Azib] dan bertanya kepadanya, lalu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami di Madinah dan kami sedang berjual beli seperti ini, kemudian beliau bersabda: "Selama serah terima secara langsung maka tidak mengapa, dan yang tidak tunai maka itu Adalah riba." Kemudian ia berkata kepadaku; datanglah kepada [Zaid bin Arqam]. Kemudian saya datang kepada dan bertanya kepadanya, lalu ia mengatakan seperti itu.
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Dinar] serta ['Amir bin Mush'ab] bahwa mereka telah mendengar [Abu Al Minhal] berkata; saya mendengar [Al Bara` bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam] berkata; dahulu kami adalah pedagang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian kami bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai barter, lalu beliau bersabda: "Apabila serah terima secara langsung maka tidak mengapa dan apabila tidak tunai maka tidak boleh."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] dari [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib], dia berkata; "Saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; "Saya bertanya kepada [Al Bara` bin 'Azib] mengenai barter, kemudian dia berkata; "Tanyakan kepada [Zaid bin Arqam], sesungguhnya dia lebih baik dariku dan lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid kemudian dia berkata; "Tanyakan kepada Al Bara` sesungguhnya dia lebih baik dariku dan lebih mengetahui." Kemudian mereka berdua berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perak dengan emas dengan cara dihutang."
Dan di antara yang dibacakan kepada kami oleh [Ahmad bin Mani'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali bila sama ukuran/beratnya, dan beliau memerintahkan kami agar menjual emas dengan perak semau kami serta perak dengan emas semau kami."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dia telah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; "Telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada riba kecuali di dalam kredit."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih], dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; saya berkata kepada [Ibnu Abbas]; "Bagaimana pendapatmu mengenai sesuatu yang engkau katakan ini, apakah itu adalah sesuatu yang engkau dapatkan di dalam Kitab Allah 'azza wajalla atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ibnu Abbas berkata; "Saya tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah 'azza wajalla dan tidak pula mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya riba itu hanya ada dalam pembayaran yang ditangguhkan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] dari [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual unta di Baqi' saya menjualnya dengan beberapa dinar, dan kuambil beberapa dirham, kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi', saya menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual emas dengan perak atau perak dengan emas kemudian saya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda: "Apabila engkau menjual kepada sahabatmu maka janganlah engkau meninggalkannya sedang diantara kalian ada ketidak jelasan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia membenci untuk mengambil dinar sebagai ganti dari dirham dan mengambil dirham sebagai ganti dari dinar.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hasyim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa dia berpendapat, tidak mengapa mengenai pengambilan dirham sebagai ganti dari dinar dan mengambil dinar sebagai ganti dari dirham.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Al Hudzail] dari [Ibrahim] mengenai pengambilan dinar sebagai ganti dari dirham bahwa dia membencinya apabila berasal dari hutang.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa Abu Syihab] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia melihat tidak mengapa walaupun berasal dari hutang. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] dengan hadits yang semisal. Abu Abdurrahman berkata; "Demikianlah yang saya dapatkan pada permasalahan ini.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] dari [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan; "Perlahan, saya akan bertanya kepada Tuan. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi' dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambil harga pada hari itu selama belum berpisah sementara diantara kalian terdapat sesuatu."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] telah memberitakan kepadaku [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir], dia berkata; "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau meminta timbangan, kemudian beliau menimbang untukku dan menambahiku."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Mis'ar] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayarku dan beliau menambahiku."
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Simak] dari [Suwaid bin Qais], dia berkata; "Saya dan Makhrafah Al 'Abdi mendatangkan kain sutera dari Hajar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami ketika kami berada di Mina, dan terdapat seorang penimbang yang menimbang dengan upah, kemudian beliau membeli beberapa celana panjang dari kami, kemudian beliau berkata kepada penimbang tersebut: "Timbanglah dan lebihkan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb], dia berkata; "Saya mendengar [Abu Shafwan] berkata; "Saya menjual beberapa celana panjang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum berhijrah dan beliau melebihkan berat timbangannya untukku."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Al Mulai] dari [Sufyan]. Dalam jalur lain disebutkan: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Takaran itu menyesuaikan dengan takaran penduduk Madinah, sedang timbangan menyesuaikan dengan timbangan penduduk Makkah, " lafazh hadits tersebut adalah lafazh Ishaq."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Qasim] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga menakarnya." Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah memberitakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (bersabda) dengan hadits seperti itu dan yang sebelumnya hingga dia mengambilnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Thawus], dia berkata; "Saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; "Adapun yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dijual hingga diambil adalah makanan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya." Ibnu Abbas berkata; "Saya mengira bahwa segala sesuatu sama dengan makanan."
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj bin Muhammad] telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Shafwan bin Mauhab] bahwa dia telah dikabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Muhammad bin Shaifi] dari [Hakim bin Hizam], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau menjual makanan hingga engkau membeli dan mengambilnya." Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij] dan telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Abdullah bin 'Ishmah Al Jusyami] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abdul 'Aziz bin Rufai'] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Hizam bin Hakim], ia berkata; telah berkata [Hakim bin Hizam]; saya membeli makanan dari makanan sedekah kemudian mendapatkan keuntungan padanya sebelum mengambilnya, kemudian saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menjualnya hingga engkau mengambilnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan kemudian diutus kepada kami orang yang memerintahkan kami untuk memindahnya dari tempat kami membelinya ke tempat lainnya sebelum menjualnya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa mereka dahulu membeli pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas pasar tanpa diketahui kadarnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka untuk menjualnya di tempatnya hingga ia memindahnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] telah menceritakan kepada mereka bahwa mereka membeli makanan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari orang-orang membawa dagangan ke pasar kemudian beliau melarang mereka untuk menjual di tempat mereka membelinya hingga memindahnya ke pasar makanan.
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; saya melihat manusia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan hukuman apabila mereka membeli makanan tidak diketahui kadarnya dan menjualnya kecuali mereka mengambilnya ada memindahkannya ke tempat tinggal mereka.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi hingga suatu tempo dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berjalan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa roti dari gandum dan lemak cair yang telah berubah baunya. Ia berkata; sungguh beliau telah menggadaikan baju zirahnya pada seorang Yahudi di Madinah dan darinya ia mengambil gandum untuk keluarganya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki."