Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; seseorang dari Bani 'Udzrah telah memerdekakan seorang budaknya apabila ia telah meninggal. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki harta selainnya?" Ia berkata; tidak. Kemudian beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya dariku?" Lalu budak tersebut dibeli Nu'aim bin Abdullah Al 'Adawi dengan harga delapan ratus dirham. kemudian ia membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyerahkannya kepada orang tersebut kemudian bersabda: "Mulailah dari dirimu, dan bersedekahlah kepadanya, kemudian apabila tersisa maka sisa tersebut untuk keluargamu, apabila tersisa dari keluargamu maka untuk kerabatmu, apabila tersisa dari kerabatmu maka demikian, demikian dan demikian." Beliau bersabda; untuk orang yang dihadapanmu, di sebelah kananmu dn sebelah kirimu."
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang dipanggil Abu Madzkur memerdekakan budaknya yang bernama Ya'qub apabila ia meninggal, ia tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta agar budak tersebut didatangkan, kemudian beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya?" kemudian ia dibeli Nu'aim bin Abdullah dengan harga delapan ratus dirham. kemudian beliau menyerahkannya kepada orang Anshar tersebut dan bersabda: Apabila salah seorang diantara kalian fakir maka hendaknya ia memulai dari dirinya, kemudian apabila tersisa maka diberikan kepada keluarganya, kemudian apabila tersisa maka diberikan kepada kerabatnya kemudian apabila tersisa maka diberikan ke sini dan ke sini."
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Ibnu Abu Khalid] dari [Salamah bin Khuhail] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjual budak yang dimerdekakan apabila tuannya meninggal.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada Aisyah meminta bantuan dalam menyelesaikan perjanjian pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya; kembalilah kepada tuanmu, apabila mereka ingin saya membayar perjanjian pembebasanmu dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannyada mereka menolak, dan mengatakan; apabila ia ingin mengharapkan pahala dan perwaliannya untuk kami maka silahkan ia melakukannya. Kemudian Aisyah mengungkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersabda kepadanya: "Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana keadaan suatu kaum, mereka memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, barang siapa yang memberi syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka ia tidak berhak atas syarat tersebut walaupun ia telah memberikan syarat seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku beberapa orang dari ulama, diantara mereka adalah [Yunus] dan [Al Laits] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada mereka dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; telah datang Barirah kepadaku dan berkata; wahai Aisyah, sesungguhnya saya telah mengadakan janji dengan tuanku untuk memerdekakan diriku, dengan sembila uqiyah pada setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah saya. Dan ia belum membayar sedikitpun dari perjanjian pembebasannya itu. Kemudian Aisyah berkata kepadanya; kembalilah kepada taunmu, apabila mereka ingin saya memberikan itu semua kepada mereka dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menawarkan kepada mereka hal tersebut, namun mereka menolak, dan mengatakan; apabila ia mau mengharapkan pahala maka hendaknya silahkan ia melakukan dan perwalian itu untuk kami. Kemudian Aisyah menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu darinya. Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Aisyah melakukannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diantara manusia kemudian memuji Allah ta'la kemudian bersabda: "Adapun selanjutnya, bagaimana keadaan orang-orang yang memberikan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Barang siapa yang memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah maka syarat tersebut adalah batil, walaupun seratus syarat. Keputusan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa As Sinani] dari [Husain bin Waqid] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] dan lafazhnya adalah lafazh Abdullah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; saya mendengar [Iyas bin Umar]... (terkadang ia mengatakan; Ibnu ' Abd) berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata; saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amru] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kelebihan air. Dan penjaga Al Wahth telah menjual kelebihan air dan Abdullah bin 'Amru tidak menyukainya.
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Al Minhal] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Iyas bin 'Abd] seorang sahabat Nabi berkata; janganlah kalian menjual kelebihan air, sesungguhnya Nabi melarang dari menjual kelebihan air.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah Al Mishri] bahwa ia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai apa yang diperas dari anggur, [Ibnu Abbas] berkata; seseorang telah memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam geriba yang penuh dengan minuman keras, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya; "Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya?" kemudian orang tersebut membisikkan dan saya tidak memahami apa yang ia bisikkan seperti saya menginginkan. Kemudian saya bertanya kepada seseorang disampingnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "Apa yang engkau bisikkan?" Orang tersebut berkata; saya memerintahkannya agar menjualnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." Kemudian beliau membuka dua bejana besar yang terbuat dari kulit hingga terbuang isinya.
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata; tatkala turun ayat mengenai riba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar kemudian membacakan ayat tersebut kepada manusia, kemudian beliau mengharamkan penjualan minuman keras.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran dukun.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Isa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibn Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual anjing."
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. Abdur Rahman berkata; hadits ini adalah mungkar.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan airnya. Maka dari hal tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang.
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ali bin Al Hakam], telah menceritakan dan memberikatakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan pejantan.
Telah mengabarkan kepada kami ['Ishmah bin Al Fadhl], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ruwasi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits] dari [Anas bin Malik] ia berkata; seorang laki-laki dari Bani Sha'q salah satu dari Bani Kilab mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau; mengenai penyewakan pejantan. Maka beliau melarang hal itu dan bersabda: "Sesungguhnya kami memuliakan hal itu."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abu Nu'm], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan pejantan.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Sa'id Said Alkhudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewakan pejantan.
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan pejantan.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Abu Bakr bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapapun orang yang bangkrut kemudian seseorang mendapati barangnya ada padanya maka ia lebih berhak daripada selainnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] dan [Ibrahim bin Al Hasan], lafazhnya adalah lafazh Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang laki-laki yang menjadi miskin, apabila didapatkan bersamanya sebuah barang dan ia mengetahuinya, bahwa barang tersebut adalah untuk pemiliknya yang telah menjualnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari ['Iyadh bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; seeorang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertimpa musibah pada buah-buahan yang ia beli sehingga hutangnya menjadi banyak. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Kemudian mereka bersedekah kepadanya dan hal itu belum bisa menutup hutannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak memiliki hak kecuali hal itu."
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Dzuaib] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] sungguh telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] bahwa [Usaid bin Hudhair Al Anshari] kemudian salah seorang Bani Haritsah mengabarkan kepadanya bahwa dia adalah seorang gubernur di daerah Yamamah dan bahwa Marwan telah menulis surat kepadanya bahwa Mu'awiyah telah menulis surat kepadanya bahwa siapapun laki-laki yang kecurian suatu barang curian maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut, ketika dia mendapatkannya (kembali). Kemudian Marwan menulis surat tersebut kepadaku, saya pun menulis surat kepada Marwan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwasanya apabila orang yang membeli barang dari orang yang mencuri bukanlah orang yang tertuduh maka pemiliknya diberi pilihan, apabila mau dia boleh mengambil barang yang dicuri dengan memberikan harganya, dan apabila dia mau maka dia bisa menuntut orang yang mencurinya. Kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan dengan hal tersebut. Lalu Marwan mengirim utusan dengan membawa suratku kepada Mu'awiyah. Dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan; "Sesungguhnya bukan engkau dan bukan Usaid yang memutuskan suatu perkara atas diriku, akan tetapi sayalah yang memutuskan perkara yang dikuasakan kepadaku atas kalian, maka lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu." Kemudian Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, lalu saya katakan; "Selagi saya menjabat, saya tidak akan memutuskan dengan apa yang dikatakan Mu'awiyah."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Daud] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang itu lebih berhak terhadap hartanya jika ia mendapatinya, dan seorang penjual menuntut orang yang menjualnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Ismail bin Ibrahim bin Abdullah bin Abu Rabi'ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminjam uang kepadaku sebanyak empat puluh ribu, lalu ketika beliau memiliki harta beliau menyerahkannya kepadaku dan bersabda: "Semoga Allah memberkahi keluarga dan hartamu, sesungguhnya balasan bagi peminjaman itu adalah pujian dan pemenuhan (pelunasan)."
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala`] dari [Abu Katsir], budak Muhammad bin Jahsy dari [Muhammad bin Jahsy], dia berkata; "Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau mendongakkan kepala beliau ke langit kemudian beliau meletakkan telapak tangan beliau pada kening beliau kemudian bersabda: "Subhanallah, apakah yang telah diturunkan dari sikap keras?" kemudian kami diam dan terkejut. Kemudian setelah besok harinya saya bertanya kepada beliau; "Wahai Rasulullah, sikap keras apakah yang telah diturunkan ini? Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh dan ia memiliki tanggungan hutang maka ia tidak akan masuk Surga hingga terbayarkan hutangnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [ayahnya] dari [Asy Sya'bi] dari [Sam'an] dari [Samurah], dia berkata; "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengurusi jenazah, lalu beliau bersabda: "Apakah disini ada seseorang yang berasal dari Bani Fulan, " sebanyak tiga kali, lalu berdirilah seseorang, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk menjawabku pada kedua panggilan pertama, aku tidak bermaksud kepadamu selain kebaikan, sesungguhnya Fulan (yaitu seseorang diantara mereka) meninggal dalam keadaan tertahan oleh hutangnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ziyad bin 'Amru bin Hindun] dari [Imran bin Hudzaifah], dia berkata; " [Maimunah] adalah orang yang banyak berhutang, keluarganya memperingatkan akan hal itu, mencelanya dan marah kepadanya. Dia lalu berkata; "Aku tidak akan meninggalkan hutang, sungguh aku telah mendengar kekasihku dan pilihanku shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang yang banyak berhutang dan Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya kecuali Allah akan membayarkannya di dunia."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Hushain bin Abdur Rahman] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhutang, kemudian dikatakan kepadanya; "Wahai Ummul Mukminin, engkau berhutang sedangkan engkau tidak mampu melunasi?" Dia berkata; "Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengambil hutang dan dia ingin membayarnya maka Allah 'azza wajalla akan membantunya."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya ia mengikuti, kezhaliman adalah orang kaya yang menunda pembayaran hutang tanpa adanya udzur (syar'i)."
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaify] dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] dan dia memujinya dengan kebaikan dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat sedang saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang kaya adalah kezhaliman. Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya dia mengikuti."