Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] bahwa seseorang dari kalangan Anshar dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau menshalatinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sahabat kalian ini memiliki hutang." Kemudian Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan menanggungnya." Beliau bersabda: "Dengan membayarnya?" Dia berkata; "Dengan membayarnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang)."
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya terdapat seorang laki-laki yang belum pernah berbuat kebaikan sama sekali, dan dia biasa memberikan hutang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya; "Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan semoga Allah ta'ala mengampuni kita." Kemudian tatkala dia meninggal, Allah 'azza wajalla berfirman kepadanya: "Apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?" Dia berkata; "Tidak, hanya saja saya memiliki seorang pembantu dan saya biasa memberikan hutang kepada orang-orang kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih hutang, saya katakan kepadanya; 'Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan, semoga Allah memaafkan kita." Allah ta'ala berfirman: sungguh Aku telah memaafkanmu."
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu terdapat seorang laki-laki yang biasa memberikan hutang kepada orang-orang dan apabila ia melihat orang yang dihutangi mengalami kesulitan maka dia berkata kepada pembantunya; "Maafkan dia, semoga Allah ta'ala memaafkan kita. Kemudian dia bertemu dengan Allah dan Dia pun memaafkannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ishaq] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Yunus] dari ['Atho` bin Farrukh] dari [Utsman bin Affan] dia berkata; "Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza wa jalla memasukkan kedalam surga seseorang yang memudahkan (dalam) menjual dan membeli, memberikan hutang, dan menagih pembayaran hutangnya."
Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah], dia berkata; "Saya, 'Ammar dan Sa'd berserikat pada saat perang Badr, kemudian Sa'd datang membawa dua orang tawanan sedang saya dan 'Ammar tidak membawa sesuatupun.
Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak maka bagian yang tersisa dari hartanya akan disempurnakan apabila dia memiliki harta yang mencapai harga budak tersebut."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak padahal dia memiliki harta yang tidak mencapai seluruh harga budak tersebut maka dia dibebaskan dari hartanya tersebut."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Siapapun di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma maka janganlah dia menjualnya hingga menawarkannya kepada sekutunya."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan hak syuf'ah pada setiap serikat yang belum dibagi, rumah dan kebun. Tidak halal baginya untuk menjualnya hingga dia memberitahukan kepada sekutunya jika mau maka dia mengambilnya dan jika mau maka dia meninggalkannya, dan apabila dia menjual tanpa persetujuan sekutunya maka sekutunya lebih berhak terhadapnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [Abu Rafi'], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap apa yang dekat dengan rumahnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, tidak ada yang berserikat dalam kepemilikan tanahku dan tidak ada yang mendapatkan bagian kecuali hanya tetangga." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang tetangga itu lebih berhak terhadap apa yang dekat dengannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Isa] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak untuk membeli terlebih dahulu ada pada setiap harta yang belum dibagi, apabila telah dibuat batasan dan telah diketahui jalannya maka tidak ada hak membeli terlebih dahulu."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Husain yaitu Ibnu Waqid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga."