Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] dari [Ibnu Juraij], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat atas setiap perut dan tidak halal bagi seorang tuan untuk menisbatkan seorang muslim sebagai budaknya yang telah dimerdekakan tanpa seizinnya."
Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] dan [Muhammad bin Mushaffa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengobati dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab." Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepadaku [Al Walid] dari [Ibn Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [kakekknya] sama seperti itu.
Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Abjar] dari [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah], dia berkata; "Saya bersama ayahku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa ini yang bersamamu?" ayahku berkata; "Anakku, saya bersaksi dengannya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam Al Yarbu'i], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah diantara orang-orang Anshar, kemudian mereka berkata; "Wahai Rasulullah mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka membunuh fulan pada masa Jahiliyah." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbisik: "Ketahuilah sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Asy Asya'tsa`] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam] beberapa orang dari Bani Tsa'labah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berkhutbah, kemudian seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, orang-orang Bani Tsa'labah bin Yarbu' telah membunuh Fulan dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya' tsa`], saya mendengar [Al Aswad bin Hilal] bercerita dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka telah membunuh seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Hilal] dan dia telah mengetahui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah membunuh seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah, mereka telah membunuh Fulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." Syu'bah berkata; "Yaitu tidak dihukum seseorang karena orang lain." Wallahu 'alam.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'], dia berkata; "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang berbicara. Kemudian seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu' yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dalam haditsnya dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki dari Bani Yarbu'], dia berkata; "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang berbicara dengan orang-orang, kemudian beberapa orang menemui beliau dan berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Fulan yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Ziyad bin Abu Al Ja'di] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Thariq Al Muharibi] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah yang membunuh Fulan pada masa Jahiliyah, maka lakukanlah pembalasan untuk kami, lalu beliau mengangkat tangan beliau hingga terlihat putih ketiaknya, beliau bersabda: "Tidaklah seorang anak dihukum karena kejahatan ibunya, " sebanyak dua kali.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aidz] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah menceritakan kepadaku [Al 'Ala` yaitu Ibnu Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat untuk mata yang cacat sebelah apabila tidak bisa melihat dengan sepertiga diyatnya, dan untuk tangan yang lumpuh jika terpotong dengan sepertiga diyatnya, pada gigi hitam apabila terlepas dengan sepertiga diyatnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat untuk gigi adalah lima ekor unta."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gigi diyatnya sama, yaitu lima, lima."
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Diyat jari-jari adalah sepuluh, sepuluh."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jari-jari diyatnya sama, yaitu sepuluh."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu Ibnu Abdur Rahman Al Balkhi] dari [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Humaid bin Hilal] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh unta."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa tatkala ditemukan catatan yang ada pada keluarga 'Amru bin Hazm yang mereka sebutkan bahwa catatan tersebut ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mereka, mereka dapatkan isinya dan di antara isinya adalah diyat untuk jari-jari adalah sepuluh sepuluh.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ini dan ini adalah sama." yaitu jari kelingking dan ibu jari.
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah]['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dia berkata; "Ini dan ini adalah sama (diyatnya) ", yaitu ibu jari dan jari kelingking.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dia berkata; "Jari-jari diyatnya adalah sepuluh-sepuluh."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuka Mekkah beliau bersabda dalam khutbahnya: "Diyat untuk jari-jari adalah sepuluh-sepuluh."
Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya seraya menyandarkan punggungnya ke ka'bah: "Jari-jari adalah sama."
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuka Mekkah beliau bersabda dalam khutbahnya: "Untuk luka-luka yang menampakkan tulang diyatnya lima, lima."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada penduduk Yaman yang berisi tentang berbagai kewajiban, sunnah-sunnah, dan diyat. Beliau mengutus 'Amru bin Hazm untuk mengantar surat tersebut. Kemudian surat tersebut dibacakan di hadapan penduduk Yaman. Inilah naskahnya; "Dari Muhammad, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kepada Syurahbil bin Abdu Kulal dan Nu'aim bin Abdu Kulal, serta Al Harits bin Abdu Kulal Qail Dzu ru'ain, Ma'afir, dan Hamdan; adapun selanjutnya.... Dan di antara isi surat tersebut adalah bahwa, "Barang siapa membunuh seorang mukmin secara lalim dengan adanya bukti maka ia mendapatkan balasan, kecuali apabila para wali orang yang dibunuh merasa rela. Untuk sebuah nyawa satu diyat yaitu seratus ekor unta, hidung apabila dipotong semuanya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, penis satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka yang sampai kepada otak sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta, dan untuk setiap jari tangan dan kaki sepuluh unta, untuk gigi lima unta, untuk luka yang menampakkan tulang lima unta. Dan seseorang dibunuh akibat membunuh seorang wanita, bagi pemilik emas diyatnya adalah seribu dinar." Muhammad bin Bakkar bin Bilal menyelisihi hal tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Haitsam bin Marwan bin Al Haitsam bin Imran Al 'Ansi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Arqam] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada pendudukYaman yang isinya berbagai kewajiban, sunnah-sunnah dan diyat. Beliau mengirimnya bersama 'Amru bin Hazm, kemudian dibacakan kepada penduduk Yaman, inilah naskahnya, beliau menyebutkan seperti itu hanya saja beliau bersabda: "Untuk satu mata setengah diyat, satu tangan setengah diyat, dan satu kaki setengah diyat." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini lebih mendekati kebenaran. Wallahu a'lam. Sulaiman bin Arqam adalah orang yang ditinggalkan haditsnya, dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Yunus dari Az Zuhri secara mursal."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], dia berkata; "Saya membaca surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau tulis untuk 'Amru bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Najran, dan surat tersebut ada pada Abu Bakar bin Hazm. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis: "Ini adalah penjelasan dari Allah dan RasulNya, Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu....." beliau menulis beberapa ayat hingga sampai pada firmanNya: "Sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya." Kemudian beliau menulis: "Ini adalah catatan mengenai hal luka, untuk sebuah nyawa seratus unta...." seperti itu."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abdul Aziz] dari [Az Zuhri], dia berkata; "Telah datang kepadaku [Abu Bakar bin Hazm] membawa surat dalam secarik kulit, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Ini adalah penjelasan dari Allah dan RasulNya, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu....." beliau membaca beberapa ayat kenudian bersabda; "Untuk sebuah nyawa seratus unta, untuk mata lima puluh unta, untuk satu tangan lima puluh, satu kaki lima puluh, luka hingga ke otak sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta, dan untuk jari-jari sepuluh-sepuluh, untuk gigi lima, lima, luka yang menampakkan tulang lima."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya], dia berkata; "Surat yang ditulis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk 'Amru bin Hazm mengenai diyat adalah; sesungguhnya untuk nyawa seratus unta, hidung apabila dipotong semuanya seratus unta, luka yang sampai ke otak sepertiga, luka dalam seperti itu (sepertiga juga), dan untuk satu tangan lima puluh, satu mata lima puluh, satu kaki lima puluh, dan untuk setiap jari sepuluh unta, satu gigi lima dan untuk luka yang menampakkan tulang lima."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang badui datang ke pintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meletakkan matanya pada celah pintu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan beliau menuju kepadanya dengan membawa besi atau kayu untuk mencongkel matanya, kemudian tatkala orang itu melihat maka ia menarik matanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya jika engkau tidak bergerak sungguh saya akan mencongkel matamu."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa seorang laki-laki mengintip dari lubang pintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang membawa sisir untuk menggaruk kepalanya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau bersabda: "Jika saya mengetahui bahwa engkau melihatku, sungguh aku akan menusukkan ini ke matamu, sesungguhnya diperintahkan untuk meminta izin agar mata (tidak melihat siapa yang di dalam)."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Apabila seseorang mengintipmu tanpa izin kemudian engkau melemparnya dan mencungkil matanya maka engkau tidak mendapatkan dosa." Dan pada kali lain beliau mengatakan: "Dosa."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa dia pernah melakukan shalat kemudian tiba-tiba anak Marwan lewat di depannya, kemudian dia menghalanginya namun anak tersebut tidak mundur kemudian dia memukulnya. Lalu anak itu keluar dalam keadaan menangis hingga datang kepada Marwan, dan memberitahukan kepadanya. Lalu Marwan berkata kepada Abu Sa'id; "Kenapa engkau memukul anak saudaraku?" Dia berkata; "Saya tidak memukulnya, sesungguhnya saya memukul syetan. Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian melakukan shalat kemudian ada orang yang ingin lewat di hadapannya lalu ia mencegahnya semampunya, apabila orang tersebut mengabaikan maka hendaknya ia memeranginya karena itu adalah syetan."
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman secara lafazh, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Sa'id bin Jubair], dia berkata; "Saya diperintahkan oleh Abdur Rahman bin Abza untuk bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai dua ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Neraka Jahannam. Maka dia berkata; "Tidak ada sesuatupun yang menghapusnya. Dan mengenai ayat ini: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar. Dia berkata; "Ayat tersebut turun mengenai ahli syirik."
Telah mengabarkan kepada kami [Azhar bin Jamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah bin An Na'man] dari [Sa'id bin Jubair], dia berkata; "Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.....Kemudian saya pergi menemui [Ibnu Abbas] dan bertanya kepadanya, kemudian dia berkata; "Ayat tersebut diturunkan di akhir ayat yang diturunkan dan tidak ada sesuatupun yang menghapusnya."
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Abu Bazzah] dari [Sa'id bin Jubair], dia berkata; "Saya berkata kepada [Ibnu Abbas]; "Apakah ada taubat bagi orang yang membunuh seorang mukmin secara sengaja?" Dia berkata; "Tidak." Dan saya membacakan kepadanya ayat yang ada dalam surat Al Furqan: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar. Dia berkata; "Ini adalah ayat Makkiyah dan dihapus oleh ayat Madaniyah. Yaitu: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Neraka Jahannam
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ammar Ad Duhni] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] bahwa [Ibnu Abbas] ditanya mengenai orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja kemudian bertaubat, beriman dan melakukan amal Shalih kemudian mendapatkan petunjuk. Maka Ibnu Abbas berkata; Terlambat baginya taubat, Saya mendengar Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia akan datang bergantung kepada orang yang membunuh sedang urat lehernya bercucuran darah, dia berkata; "Tanyakan kepada orang ini, kenapa dia membunuhku." Kemudian dia berkata; "Demi Allah, sungguh Dia telah menurunkannya dan tidak menghapusnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar], dia berkata; "Saya mendengar [Anas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:... Disebutkan dari jalur lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dosa-dosa besar adalah; mensekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan perkataan palsu."
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdur Rahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syumail] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Firas], dia berkata; "Saya mendengar [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Dosa-dosa besar adalah: mensekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu."
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] dari [Al Fudhail bin Ghazwan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba berzina ketika dia berzina sementara dirinya dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia minum Khamr ketika dia meminumnya sedang dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia mencuri sedang dia dalam keadaan beriman dan tidaklah ia membunuh ketika dia dalam keadaan beriman."