Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr Ahmad bin Muhammad bin Ishaq As Sunni -dengan membaca dihadapannya di rumah miliknya- ia berkata; telah memberitakan kepada kami Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib An Nasa`i rahimahullahu Ta'ala, ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Maisarah] dari [Umar radliallahu 'anhu] ia berkata; "Ketika turun ayat yang mengharamkan khamer, Umar berdoa; "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Umar lalu berdoa lagi; "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat An Nisa`: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk…'. Jika waktu shalat tiba, penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyerukan 'Janganlah kamu shalat, sedangkan kami dalam keadaan mabuk'. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Setelah itu Umar berdoa lagi; "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al Maidah. Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, ketika sampai, Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu, Lantas Umar radliallahu 'anhu berkata; "Kami berhenti, kami berhenti!."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnul Mubarak] dari [Sulaiman At Taimi] bahwa [Anas bin Malik] pernah mengabarkan kepada mereka, ia berkata; "Ketika aku sedang duduk-duduk di perkampungan pamanku -waktu itu aku adalah yang paling muda di antara mereka-, datanglah seorang laki-laki seraya berkata; "Khamer telah diharamkan!" Saat itu aku sedang menuangkan khamer untuk mereka, mereka berkata; "Tumpahkanlah khamer itu!" aku pun menumpahkannya." Aku bertanya kepada Anas; "Minuman itu dari apa?" ia menjawab: "(Campuran) kurma muda dan kurma masak." Abu Bakr bin Anas berkata; "Dari bahan itulah khamer mereka saat itu, dan Anas tidak mengingkarinya."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnul Mubarak] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; "Di perkumpulan orang-orang Anshar, aku pernah menuangkan (khamer) untuk Abu Thalhah, Ubay bin Ka'ab dan Abu Dujanah. Tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dan berkata; "Ada kabar bahwa khamer telah diharamkan!" Maka kami pun menumpahkan khamer tersebut." Anas berkata; "Tidaklah disebut khamer -waktu itu- kecuali minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak." Qatadah berkata; "Anas mengatakan; "Khamer telah diharamkan, dan khamer mereka pada waktu itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Khamer diharamkan saat turun ayat yang mengharamkannya, dan khamer mereka saat itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Asy Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir yaitu Ibnu Abdullah] ia berkata; "Kurma muda dan kurma masak adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Muharib bin Ditsar] ia berkata; "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Kurma muda dan kurma masak adalah khamer." Sementara Al A'masy telah memarfu'kannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Syaiban] dari [Al A'masy] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anggur dan kurma adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma mentah dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Ad Duba, Al Hantam, Al Muzaffat, An Naqir dan mencampur kurma mentah dengan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak)."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Ad Duba dan Al Muzaffat." Dan dalam riwayat lain ia menambahkan, "An Naqir, dan mencampur kurma masak dengan anggur, dan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Habib] dari [Arthah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian campur antara kurma masak dengan anggur, dan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan ruthab (kurma segar)."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnul Mubarak] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Qatadah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidz dengan mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan ruthab (kurma segar) secara bersamaan, dan anggur dengan ruthab (kurma segar) secara bersamaan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim yaitu Ibnu Thahman] dari [Umar bin Sa'id] dari [Sulaiman] dari [Malik bin Al Harits] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur antara kurma masak dengan anggur, Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak dan Az Zahwu dengan kurma muda."
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Yahya yaitu bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur antara kurma masak dengan anggur, kurma muda dan kurma segar."
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] dari [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bistham] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencampur antara anggur dan kurma masak, kurma muda dan kurma masak."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat khamer dengan mencampur antara anggur dan kurma masak, kurma muda dan kurma masak secara bersamaan."
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Abu Ishaq] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Ad Duba, Al Hantam, Al Muzaffat, dan An Naqir. Mencampur antara kurma muda dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak. Beliau juga pernah menulis surat kepada penduduk Hajar: "Janganlah kalian mencampur antara anggur dengan kurma masak secara bersamaan."
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "(rendaman) kurma itu haram, dan mencampurkannya dengan kurma masak juga haram."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dan [Ali bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] dari [Habib bin Abu 'Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma masak dengan anggur, dan kurma masak dengan kurma muda."
Telah mengabarkan kepada kami [Quraiys bin Abdurrahman Al Bawardi] dari [Ali bin Al Hasan] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Waqid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Dinar] ia berkata; Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma masak dengan anggur, dan mencampur kurma masak dengan kurma muda sebagai nabidz secara bersamaan."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu membuat nabidz antara Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan ruthab (kurma segar), dan antara ruthab dengan anggur secara bersamaan."
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang membuat nabidz dari anggur dengan kurma muda secara bersamaan, dan kurma muda dengan ruthab (kurma segar) secara bersamaan."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Wiqa` bin Iyas] dari [Al Mukhtar bin Fulful] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengoplos dua jenis perasan sehingga menjadi arak, satu sama lain saling menguatkan daya mabuknya." Anas mengatakan; "Aku juga bertanya perihal fadlikh (arak dari perasan kurma muda), beliau juga melarangku." Anas berkata; "Beliau tidak menyukai perasan kurma muda, khawatir jangan-jangan itu juga oplosan dari dua perasan sehingga kami menghentikannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Abu Idris] ia berkata; "Aku melihat [Anas bin Malik] diberi perasan kurma muda, lalu ia menghindarinya."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] berkata; [Qatadah] berkata; " [Anas] pernah menyuruh membuat minuman perasan, lalu ia menghindarinya."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid] dari [Anas], bahwa tidaklah ia meninggalkan (kurma) yang sudah matang kecuali meninggalkan pula perasannya."
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnul Harits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidz dari Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dan ruthab (kurma segar) secara bersamaan, dan kurma muda dengan anggur secara bersamaan. Namun buatlah setiap masing-masing itu secara terpisah."
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak, dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Hendaklah kalian membuat nabidz dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah) dalam wadah kulit yang diikat lubangnya."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma muda dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma, atau anggur dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Barangsiapa dari kalian ingin meminumnya hendaklah ia meminum masing-masing darinya secara sendiri-sendiri (terpisah), perasan kurma masak sendiri, perasan kurma muda sendiri, atau perasan anggur sendiri."
Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Harb] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakkil An Naji] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma muda dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian ingin meminumnya, hendaklah ia minum setiap masing-masing darinya dengan sendiri (terpisah)."' Abdurrahman berkata; "Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ikrimah bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur kurma muda dengan anggur dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Buatlah nabidz (arak) setiap dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah)."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] -yakni Ibnu Imran- dari [Isma'il bin Muslim] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mencampur antara kurma masak dengan anggur dan kurma masak dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Peraslah anggur sendiri, kurma masak sendiri dan kurma muda secara sendiri." Abdurrahman berkata; "Abu Katsir namanya adalah Yazid bin Abdurrahman."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] ia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu dari dua ini, " Suwaid menyebutkan, "pada dua pohon ini; kurma dan anggur."
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer itu dari dua pohon ini; kurma dan anggur".
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; "Minuman yang memabukkan adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; "Minuman yang memabukkan adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Habib yaitu bin Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; "Minuman yang memabukkan adalah khamer."
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; "Minuman yang memabukkan adalah haram dan rizki yang halal adalah halal."
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Aku mendengar [Umar radliallahu 'anhu] berkhutbah di atas mimbar masjid Madinah, ia mengatakan, "Wahai manusia! Ketahuilah, sesungguhnya khamer telah diharamkan pada hari diharamkannya. Dan ia terbuat dari lima macam (buah); anggur, kurma masak, madu, jewawut dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang menutupi akal."