Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Halal itu jelas, haram juga jelas dan di antara itu terdapat perkara yang syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengerti apakah dari yang halal atau haram. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, ia telah selamat, namun barangsiapa yang terperosok kepada hal-hal yang subhat itu, dikhawatirkan ia akan terperosok kepada hal-hal yang haram. Sebagaimana seseorang yang menggembala di sekitar daerah terjaga (terlarang) dikhawatirkan ia akan terperosok ke daerah itu. ketahuilah bahwa pada setiap raja memiliki daerah penjagaan, ketahuilah sesungguhnya daerah penjagaan Allah adalah apa yang diharamkanNya." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan oleh banyak perawi dari Asy Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Jabir dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abu Bakr bin Anas] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah dosa-dosa besar, beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan perkataan dusta." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Aiman bin Khuraim dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dan kami dinamakan para makelar, lalu beliau bersabda: "Wahai para pedagang, Sesungguhnya setan dan dosa itu datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan sedekah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ak Bara` bin 'Azib dan Rifa'ah. Abu Isa berkata; Hadits Qais bin Abu Gharazah adalah hadits hasan shahih. [Manshur], [Al A'masy], [Habib bin Abu Tsabit] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] dan kami tidak mengetahui hadits Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah], Syaqiq adalah Abu Wa`il, dari [Qais bin Abu Gharazah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Sufyan] dari [Abu Hamzah] dari [Al Hasan] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama dengan para Nabi, shiddiqun dan para syuhada`." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini yaitu dari hadits Ats Tsauri dari Abu Hamzah, Abu Hamzah bernama Abdullah bin Jabir ia seorang syaikh dari Bashrah. Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nash] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hamzah] dengan sanad ini seperti itu.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menuju tempat shalat, lalu beliau melihat orang-orang melakukan transaksi jual beli, beliau pun bersabda: "Wahai para pedagang." Lalu mereka menyambut seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengangkat leher dan pandangan mereka kepada beliau, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang berdosa kecuali yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik serta jujur." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah dipanggil juga dengan Isma'il bin Ubaidullah bin Rifa'ah.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ali bin Mudrik] ia berkata; Aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] menceritakan dari [Kharasyah bin Al Harr] dari [Abu Dzarr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, Dia tidak akan mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih." Kami bertanya; Siapa mereka itu wahai Rasulullah, yang telah gagal dan merugi? Beliau pun menjawab: "Orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjulurkan kain sarungnya melebihi mata kaki dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Umamah bin Tsa'labah, Imran bin Hushain dan Ma'qil bin Yasar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Dzarr adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Atha`] dari ['Umarah bin Hadid] dari [Shakhr Al Ghamidi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "ALLAHUMMA BAARIK LI UMMATII FII BUKUURIHAA (Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada ummatku pada waktu pagi buta." Ia melanjutkan; Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau mengutus mereka pada waktu pagi hari. Shakhr adalah seorang pedagang, jika ia mengirim barang dagangan, ia mengirimnya pada pagi hari, lalu ia meraih keuntungan dan bertambah banyak hartanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Mas'ud, Buraidah, Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Shakhr Al Ghamidi adalah hadits hasan dan kami tidak mengetahui hadits Shakhr Al Ghamidi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini dan [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`].
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah mengabarkan kepada kami [Umarah bin Abu Hafshah] telah mengabarkan kepada kami [Ikrimah] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memiliki dua buah pakaian yang terjahit dan tebal, jika beliau duduk lalu berkeringat maka hal itu terasa berat baginya. Kemudian datanglah pakaian-pakaian dari Syam milik seorang yahudi. Maka aku katakan; Tidakkah engkau mengutus seseorang untuk membeli dua buah pakaian darinya dan membayarnya di waktu lapang, maka beliau mengutus seseorang kepadanya. Orang itu pun berkata; Aku sudah tahu apa yang ia inginkan, ia hanya ingin mengambil harta atau dirham-dirhamku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Ia berdusta, sungguh ia sudah tahu bahwa aku adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan paling menjaga amanat dari mereka." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Anas, dan Asma` binti Yazid. Abu Isa berkata; Hadits A`isyah adalah hadits hasan gharib shahih dan telah diriwayatkan juga oleh [Syu'bah] dari [Umarah bin Abu Hafshah]. Ia mengatakan; Dan aku juga mendengar Muhammad bin Firas Al Bashri berkata; Aku mendengar Abu Dawud Ath Thayalisi berkata; Pada suatu hari Syu'bah pernah ditanya tentang hadits ini, ia pun menjawab; Aku tidak akan menceritakan kepada kalian hingga kalian menemui Harami bin Umarah bin Abu Hafshah lalu ciumlah kepalanya, ia melanjutkan; Padahal saat itu Harami bersama orang-orang. Abu Isa berkata; Maksudnya adalah kekaguman terhadap hadits ini.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dan [Utsman bin Umar] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha' makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Anas], hadits dialihkan; [Muhammad] berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata; Telah menceritakan kepada kami [ayahnya] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; Aku berjalan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa roti gandum dan lemak yang telah berbau, sedangkan baju perangnya digadaikan kepada orang Yahudi dengan dua puluh sha' makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Suatu hari aku telah mendengar beliau bersabda: "Tidaklah keluarga Muhammad memasuki waktu sore dengan satu sha' pun kurma dan tidak pula satu sha' biji-bijian." Padahal saat itu beliau memiliki sembilan isteri. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah mengabarkan kepada kami [Abbad bin Laits Shahib Al Karabisi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah] berkata; Maukah kamu aku bacakan buku untukmu yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku? Ia mengatakan; Aku menjawab; Tentu. Lalu ia mengeluarkan sebuah buku, bunyinya; Ini adalah akad di mana Al 'Addaa` bin Khalid bin Haudzah telah membeli seorang budak laki-laki atau wanita dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa memiliki penyakit, kerusakan serta tidak jahat, inilah akad jual beli seorang muslim terhadap sesama muslim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abbad bin Laits dan banyak kalangan ahli hadits yang telah meriwayatkan hadits ini darinya.
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalaqani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Wasithi] dari [Husain bin Qais] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para pemilik takaran dan timbangan: "Sesungguhnya kalian telah diamanahi dengan dua hal di mana umat dahulu sebelum kalian binasa karenanya." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Husain bin Qais dan Husain bin Qais didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini juga telah diriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas secara mauquf.
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Ma'adah] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Syumaith bin 'Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abdullah bin Al Hanafi] dari [Anas bin Abdul Malik bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjual alas pelana dan gelas, lalu beliau menawarkan: "Siapa yang akan membeli alas pelana dan gelas ini?" Seseorang berkata; Saya akan membelinya seharga satu dirham, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menawarkan lagi: "Siapa yang mau membelinya lebih dari satu dirham?" Lalu seorang laki-laki memberinya dua dirham, beliau pun menjual kepadanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Akhdhar bin 'Ajlan dan Abdullah Al Hanafi yang meriwayatkan dari Anas, ia adalah Abu Bakr Al Hanafi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat bolehnya menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dan banyak dari kalangan ulama besar kaum muslimin dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan].
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal, lalu ia meninggal dan tidak meninggalkan harta selainnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjualnya, lalu Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya. Jabir mengatakan; ia adalah seorang budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama dalam pemerintahan Ibnu Az Zubair. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain dari Jabir bin Abdullah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya menjual budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sekumpulan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan penjualan budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Al Auza'i.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, maka jika ada orang yang mencegatnya lalu membelinya maka pemilik barang dagangan (penjual) berhak khiyar jika ia bermaksud mendatangi pasar. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Ayyub sedangkan hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih. Sekumpulan ulama memakruhkan mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, ini adalah salah satu dari penipuan, ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan selainnya dari sahabat kami.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Qutaibah berkata; Sanad ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid dari ayahnya, Amru bin 'Auf Al Muzni kakek Katsir bin Abdullah dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa, biarkanlah orang-orang (berbagi rezeki) dengan cara Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan hadits Jabir dalam hal ini adalah hadits hasan shahih juga. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka memakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun sebagian mereka membolehkan orang kota membeli barang dagangan milik orang desa. Sedangkan Asy Syafi'i berkata; Dimakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun jika ia menjualnya maka jual belinya dibolehkan.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Sa'd, Jabir, Rafi' bin Khadij dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Muhaqalah adalah jual beli tanaman dengan biji gandum, sedangkan muzabanah adalah menjual kurma yang masih bertangkai di pohonnya dengan kurma kering. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan muhaqalah dan muzabanah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Yazid] bahwa [Zaid Abu 'Ayyasy] bertanya kepada [Sa'd] tentang menjual baidha` (gandum) dengan sult (sejenis gandum), ia bertanya; Manakah yang lebih bagus? Ia menjawab; Baidha`. Lalu ia melarang hal itu. Sa'd mengatakan; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang menjual kurma kering dengan kurma basah. Maka beliau bersabda kepada orang di sekitarnya; "apakah kurma basah berkurang jika ditukar dengan kurma kering?" mereka menjawab; Ya, lalu beliau melarang hal itu. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Zaid Abu 'Ayyasy] ia berkata; Kami pernah bertanya kepada [Sa'd], lalu ia menyebutkan seperti hadits itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan sahabat-sahabat kami.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kurma hingga terlihat masak.
Dari [Ibnu Umar], dan dengan sanad ini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bulir hingga memutih dan aman dari hama, beliau melarang penjual dan pembelinya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, A`isyah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Jabir, Abu Sa'id dan Zaid bin Tsabit. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka memakruhkan menjual buah-buahan sebelum terlihat layak konsumsi, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], ['Affan] dan [Sulaiman bin Harb], mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anggur hingga menghitam dan melarang menjual biji-bijian hingga mengeras. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui periwayatannya secara marfu' kecuali dari hadits Hammad bin Salamah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual janin anak unta yang masih dalam perut induknya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Abbas dan Abu Sa'id Al Khudri. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, hablul habalah adalah janin anak unta yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. [Syu'bah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan lainnya meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ini lebih shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah memberitakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata; Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli; Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliyah.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku katakan; ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya? Beliau bersabda: "Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padaku."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku (yang tidak aku miliki). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab; Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; ['Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i Al Bashri Abu Sahl] dan masih banyak, mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] dari [Yazid bin Ibrahim bin Khalid] dari [Ibnu Sirin] dari [Ayyub] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata; [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Yazid bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] dari [Ayyub] dari [Hakim bin Hizam] namun tidak disebut di dalam hadits itu dari Yusuf bin Mahak dan riwayat Abdush Shamad lebih shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan hadits ini dari [Ya'la bin Hakim] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abdullah bin 'Ishmah] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan seseorang menjual apa yang tidak ada padanya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan [Yahya bin Sulaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya, namun terjadi kesamaran pada Yahya bin Sulaim. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], [Abdullah bin Numair] dan masih banyak lagi meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ini lebih shahih dari hadits Yahya bin Sulaim.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan hadits yang didengar Al Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan Ali bin Al Madini dan yang lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dalam masalah jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ishaq.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Al Hajjaj] ia adalah Ibnu Arthah dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hewan dua ekor dengan satu ekor tidak sah jika secara tunda (tempo) dan tidak apa-apa jika langsug serah terima." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Seorang budak datang melakukan janji setia kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk berhijrah namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengetahui bahwa ia adalah seorang budak. Lalu tuannya datang mencarinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Juallah budak itu kepadaku." Lalu beliau membelinya dengan dua budak hitam kemudian setelah itu beliau tidak pernah menerima janji setia lagi terhadap seorang pun hingga beliau ditanya tentang apakah ia seorang budak. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa tidak apa-apa membeli seorang budak dengan dua budak secara tunai (serah terima) namun mereka berselisih pendapat bagaimana jika secara tunda (tempo).
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya; Khalid berkata; Abu Qilabah berkata; "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata; Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata; Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, (ia mengaku;) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan; Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata; Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan; Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya).
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku pernah menjual seekor unta di Baqi', aku menjualnya dengan harga beberapa dinar lalu aku menukarnya (mata uang dinar) dengan mata uang (lain) dan aku (juga pernah) menjual (unta) dengan mata uang (lain) lalu aku menukarnya dengan beberapa dinar. Setelah itu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendapati beliau sedang keluar dari rumah Hafshah, aku pun menanyakan kepadanya tentah hal itu. Lalu beliau bersabda: "Tidak apa-apa dengannya (menukar mata uang) menurut nilainya." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, sedangkan Abu Dawud bin Abu Hind meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar secara mauquf. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, bahwa tidak apa-apa mengganti emas dengan mata uang dan mata uang dengan emas, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan hal itu.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatstsan] bahwa ia berkata; aku menghadap sambil berkata; siapa yang hendak menukar (emas) dengan dirham (mata uang perak), Maka Thalhah bin Ubaidullah, yang sedang berada di sebelah [Umar bin Al Khaththab] berkata; Tunjukan emasmu kepada kami, kemudian datanglah kepada kami jika pelayan kami telah datang, maka kami akan memberikan kepadamu mata uangnya (dirham). Maka Umar berkata; sekali kali tidak, demi Allah, apakah kamu benar-benar memberikan mata uang itu kepadanya atau mengembalikan emas itu kepadanya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Mata uang dengan emas adalah riba kecuali tunai serah terimanya, burr (gandum) dengan burr (gandum) adalah riba kecuali tunai serah terimanya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) adalah riba kecuali tunai serah terimanya dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali tunai sarah terimanya." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Makna sabdanya: "Kecuali ini dan ini." Adalah secara tunai serah terimanya.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [ayahnya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Beginilah yang diriwayatkan dari jalur lain dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma yang telah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Umar bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Beginilah yang telah diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan yang lainnya dari [Nafi'] sebanyak dua hadits. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga, sedangkan [Ikrimah bin Khalid] meriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Salim. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Muhammad bin Isma'il mengatakan; Hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah yang yang paling shahih dalam bab ini.