Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] dari [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari Ji'ranah pada malam hari untuk umrah. Beliau masuk Makkah pada malam hari dan langsung mengqadha umrahnya, kemudian kembali ke Ji'ranah pada malam itu juga. Pagi harinya, beliau sudah berada di Ji'ranah seperti yang sudah menginap di dalamnya. Keesokan harinya, ketika matahari tergelincir, beliau keluar dari lembah Sarifa hingga sampai di jalan jama' lembah Sarifa. Oleh karena itu, umrah beliau tidak diketahui orang banyak. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib, tidak kami ketahui Muharrisy Al Ka'bi meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. dikatakan kalimat; Datang pada jalan, adalah mausul."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Urwah] berkata; " [Ibnu Umar] ditanya; 'Pada bulan apa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan umrah? ' dia menjawab: 'Pada bulan Rajab, ' [Aisyah] berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali Ibnu Umar ikut bersamanya, dan beliau tidak pernah umrah pada bulan Rajab'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Aku telah mendengar Muhammad berkata; 'Habib bin Abu Tsabit tidak pernah mendengar hadits dari Urwah bin Zubair'."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib."
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] yaitu As Saluli Al kufi, dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah umrah pada bulan Dzul qa'dah. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad bin Yazid] dari [Ibnu Umi Ma'qil] dari [Umu Ma'qil] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah pada bulan Ramadlan sebanding dengan melaksanakan haji." Hadits semakna diriwayatkan dari ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas dan Wahb bin Khubaisy. Abu 'Isa berkata; "Disebut juga dengan Harim bin Khanbasy." Bayan dan Jabir mengatakan dari Sya'bi dari Wahb bin Khonbasy. Daud Al Audi dari Sya'bi dari Harim bin Khanbasy. Wahb lebih shahih dan hadits Umu Ma'qil merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini. Ahmad dan Ishaq bependapat; "telah benar diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa umrah di bulan Ramadlan sebanding dengan melaksanakan haji." Ishaq berkata; 'Makna hadits ini sama dengan hadits Nabi yang diriwayatkan: "Barangsiapa yang membaca surat Al Ikhlash, maka dia sama dengan membaca sepertiga Al Qur'an."
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj As Shawaf], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Ikrimah] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Hajjaj bin Amr] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terkena patah tulang atau pincang, maka dia telah keluar dari ihram, namun wajib baginya untuk mengqadla hajinya". Lalu saya (Ikrimah) menyebutklan hal itu kepada [Abu Hurairah] dan [Ibnu Abbas], keduanya menjawab; 'Dia berkata benar.' Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] dari [Al Hajjaj] seperti hadits di atas. Dia berkata; dan aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan dari Al Hajjaj Al Shawwaf seperti hadits di atas. [Ma'mar] dan [Mu'awiyah bin Sallam] meriwayatkan hadits ini dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hajjaj Ash Shawwaf tidak menyebutkan dalam haditsnya, Abdullah bin Rafi'. Hajjaj adalah seorang yang tsiqah dan hafidh menurut ahlul hadits. Aku mendengar Muhammad berkata; "Riwayat Ma'mar dan Mu'awiyah bin Sallam lebih shahih." Telah menceritakan kepada kami [Abdul bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas."
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dluba'ah binti Zubair menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya hendak melaksanakan haji, tapi bolehkah saya mensyaratkan sesuatu?" Beliau menjawab: "Boleh." (Dhuba'ah) berkata; "Apa yang harus saya katakan?" Beliau bersabda: "Bacalah; LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA MAHALLII MINAL ARDHI HAITSU TAHBISUNI (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, tempat tahallulku di bumi kiranya engkau menahanku)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Asma` binti Abu Bakar dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkannya yaitu mereka berpendapat bolehnya mengucapkan syarat dalam haji. Jika sudah mengucapkan syarat kemudian dia terkena sakit atau ada udzur, maka dia boleh bertahallul dan keluar dari ihramnya. Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam haji dan apabila dia mengucapkan syarat hukumnya sama dengan tidak mengucapkannya serta dia tidak boleh keluar dari ihramnya."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] bahwa dia mengingkari adanya pengucapan syarat dalam haji dan berkata; "Tidak cukupkah bagi kalian sunnah Nabi kalian." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Saya beritahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Shafiyyah binti Huyay haidh pada hari-hari Mina. Ada seorang yang bertanya; 'Apakah hal itu akan menjadi penghalang bagi kami' Para sahabat menjawab; 'Dia sudah thawaf ifadlah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Berarti dia tidak menjadi penghalang'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan menjadi pijakan beramal bagi para ulama, bahwa seorang wanita jika telah thawaf ziyarah lalu haidh, dia dapat meninggalkan Makkah dan terbebas dari kewajiban apapun. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah, maka hendaknya terakhir kali yang dia lakukan ialah di Baitullah, kecuali para wanita yang haidh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memberi keringanan bagi mereka." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Jabir] yaitu Ibnu Yazid Al Ju'fi, dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Aku pernah haidh ketika haji, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk melaksanakan seluruh manasik kecuali thawaf di Baitullah." Abu 'Isa berkata; "Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu wanita yang haidh dia tetap melaksanakan seluruh manasik kecuali thawaf di Baitullah. Hadits ini telah diriwayatkan dari 'Aisyah melalui sanad yang lain."
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Syuja' Al Jazari] dari [Khushaif] dari [Ikrimah], [Mujahid] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] -dia memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa wanita yang nifas dan haidl hendaknya mandi lalu berihram kemudian melaksanakan seluruh manasik semuanya kecuali thawaf di Baitullah hingga suci. Abu 'Isa berkata; "Hadits ini merupakan hadits hasan gharib melalui sanad ini."
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Abdurrahman Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Abdurrahman bin Al Bailamani] dari ['Amr bin Aus] dari [Al Harits bin Abdullah bin Aus] berkata; "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang haji atau umrah ke Ka'bah, hendaknya amalan yang terakhir dilakukan ialah di Baitullah.' Umar berkata kepadanya; 'Celakalah tanganmu, apakah engkau mengetahuinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam namun kamu tidak memberitahu kami'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Harits bin Abdullah bin Aus merupakan hadits gharib. Demikian, banyak orang meriwayatkan dari Al Hajjaj bin Arthah seperti hadits di atas dan pada sebagian sanad ini Hajjaj diperselisihkan."
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan haji dan umrah lalu beliau thawaf untuk keduanya satu kali thawaf. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan serta diamalkan oleh sebagian ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun yang lainnya. Mereka berkata; 'Orang yang berhaji qiran hanya melakukan satu kali thawaf.' Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama juga dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat untuk berthowaf dua kali dan bersa'i dua kali. Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah."
Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Aslam Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang ihrom untuk haji dan umrah, maka cukup baginya untuk satu kali thawaf dan satu kali sa'i hingga dia bertahallul dari keduanya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib. Ad Darawardi meriwayatkan hadits ini sendiri dengan lafadh di atas. Juga lebih dari satu orang telah meriwayatkan hadits ini dari Ubaidullah bin Umar, namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih shahih."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdurrahman bin Humaid] telah mendengar [As Sa`ib bin Yazid] dari [Al 'Ala` bin Al Hadlrami] -secara marfu'- berkata; "Orang yang pindah (muhajir) boleh tinggal, setelah selesai melaksanakan seluruh manasiknya di Makkah selama tiga hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dengan sanad yang sama secara marfu'."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pulang dari peperangan, atau haji atau umrah, kemudian menaiki tanah yang agak tinggi, beliau bertakbir tiga kali dan membaca: 'LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA 'ALA KULLI SYAIIN QADIR. AAYIBUN TAA`IBUN 'AABIDUN SAA`IHUN LI RABBINA HAAMIDUN. SADAQA ALLAHU WA'DAHU WA NASHARA ABDAHU WA HAZAMAL AHZABA WAHDAHU. (Tiada tuhan selain Allah. Hanya Dia saja tanpa ada sekutu bagiNya, segala kerajaan dan pujian hanya milik-Nya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dengan kembali, bertaubat, beribadah, berjalan untuk tuhan kami seraya memuji (kepadaNya). Allah Maha Menepati Janji, yang telah menolong hambaNya dan menghancurkan tentara ahzab sendiri')." Hadits yang semakna diriwayatkan dari Al Barra`, Anas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih."
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Tatkala kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Beliau melihat seorang laki-laki yang jatuh dari untanya, lehernya patah lalu meninggal dalam keadaan sedang ihram. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Mandikanlah ia dengan air dan pohon bidara. Kafanilah ia dengan dua kainnya. Janganlah kalian tutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang yang sedang berihram meninggal dunia, maka terputuslah ihramnya, sehingga diperlakukan sebagaimana orang yang tidak berihram."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ibnu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidullah bin Ma'mar menderita sakit pada matanya saat dia sedang ihram. Dia bertanya kepada Aban bin Utsman, [Aban] menjawab; "Tempelkan padanya shabir karena aku telah mendengar [Utsman bin Affan] menyebutkan hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: 'Tempelkan padanya shabir'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh para ulama, mereka berpendapat; tidak mengapa seorang yang sedang ihram berobat selama obat tersebut tidak mengandung minyak wangi."
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub As Sakhtiyani], [Ibnu Abu Najih], [Humaid Al A'raj] dan [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di depannya di Hudaibiyah sebelum masuk Makkah dalam keadaan sedang ihram. Dia menyalakan tungku dan kutu-kutu berjatuhan dari kepalanya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya: "Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Dia menjawab; "Ya." (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Bercukurlah, dan bagikanlah satu farq makanan untuk enam orang miskin, satu farq ialah tiga sha', atau berpuasalah selama tiga hari atau sembelihlah hewan." Ibnu Abu Najih berkata; "Atau sembelihlah seekor kambing." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Bahwa seorang yang sedang ihram, jika mencukur habis rambutnya atau memakai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram atau memakai minyak wangi maka dia wajib membayar kaffarah sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Umar bin Hazm] dari [Bapaknya] dari [Abu Al Baddah bin 'Adi] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada para penggembala untuk melempar jumrah satu hari dan meninggalkannya satu. Abu 'Isa berkata; "Demikian [Ibnu Uyainah] dan [Malik bin Anas] meriwayatkan hadits ini dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [bapaknya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [bapaknya]. Riwayat Malik lebih shahih. Sebagian ulama memberi keringanan bagi penggembala untuk melempar satu hari dan meninggalkannya satu hari. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [bapaknya] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan bagi penggembala unta untuk tidak mabit di Mina, namun harus melempar pada Hari Nahr. Lalu mereka menggabungkan kewajiban melempar dua hari setelah Hari Nahr pada salah satunya." Malik berkata; "Saya mengira (Abdullah bin Abu Bakar) berkata; mereka melempar pada hari pertama dari keduanya, kemudian mereka melempar lagi pada hari Nafar Tsani." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan riwayat ini lebih shohih dari hadits Ibnu Uyainah dari Abdullah bin Abu Bakar."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdusshamad bin Abdul Warits] berkata; Telah menceritakan kepada kami [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Hayyan] berkata; Saya telah mendengar [Marwan Al Ashfar] dari [Anas bin Malik] bahwa Ali mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Yaman. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya; "Dengan niat apa kamu ihram?" Dia menjawab: "Saya ihram dengan ihram Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Beliau berkata; "Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan, niscaya aku akan bertahallul." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib melalui jalur ini."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdushshamad bin Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Bapaknya] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang Haji Akbar. Beliau menjawab: 'Itu adalah hari Nahr'."
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] berkata; "Hari Haji Akbar, ialah Hari Nahr." Abu 'Isa berkata; "Dia tidak memarfu'kannya, dan ini lebih shahih dari hadits yang pertama. Riwayat Ibnu Uyainah secara mauquf, lebih shahih dari riwayat Muhammad bin Ishaq secara marfu'. Demikian lebih dari seorang hafidh meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] secara mauquf. [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Abu Ishaq], berkata; dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Harits] dari [Ali] secara mauquf."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Ibnu Ubaid bin Umair] dari [bapaknya] bahwa [Ibnu Umar] terlihat berdesak-desakan di antara dua rukun, yang mana tidak ada sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang lain seperti dia. Saya bertanya; "Wahai Abu Abdurrahman, kenapa kamu berdesak-desakan di antara dua rukun, padahal saya seorangpun sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang lain sepertimu." Dia menjawab; "Hal itu saya lakukan, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Menyentuh keduanya dapat menghapuskan dosa-dosa, dan saya juga mendengar beliau bersabda: 'Barangsiapa yang thawaf selama seminggu lalu dia menghitungnya, maka seperti memerdekakan budak.' serta aku juga mendengar beliau bersabda: 'Tidaklah seorang meletakkan satu kaki dan mengangkat yang lainnya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya dan menulisnya menjadi satu kebaikan'." Abu 'Isa berkata; " [Hammad bin Zaid] meriwayatkan dari ['Atha' bin As Sa`ib] dari [Ibnu Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Umar] seperti hadits di atas, namun di dalamnya tidak menyebutkan dari bapaknya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin Sa`ib] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Thawaf di Baitullah sebagaimana shalat, hanya saja kalian dalam thawaf boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara hendaknya berbicara dengan kata-kata yang baik." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari Ibnu Thowus dan yang lainnya dari Thowus dari Ibnu Abbas secara mauquf. Kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits 'Atha bin Sa`ib. Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini, yaitu mereka menganjurkan seorang yang thawaf untuk tidak berbicara kecuali untuk suatu keperluan atau berdzikir atau membicarakan suatu ilmu."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Jarir] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Hajar Aswad: 'Demi Allah, Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat, dengan dua mata dan lisan yang dapat berbicara, bersaksi bagi siapa saja yang menyentuhnya dengan benar'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan."
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Farqad As Sabakhi] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggosokkan badannya pada saat ihram dengan minyak yang tidak dicampur dengan minyak wangi. Abu Isa berkata; "Al Muaqqat yaitu yang tidak dicampur minyak wangi." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari hadits Farqad As Sabakhi dari Sa'id bin Jubair. Yahya bin Sa'id telah memperbincangkan Farqad As Sabakhi namun banyak orang yang meriwayatkan darinya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yazid Al Ju'fi] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] menyatakan bahwa dia selalu membawa pulang air Zamzam. Dia juga berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga membawanya juga." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Muhammad bin Al Wazir Al Washiti] secara makna satu, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Sufyan] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] berkata; "Aku berkata kepada [Anas bin Malik]; 'Ceritakanlah kepadaku apa yang kau ketahui dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, di manakah beliau shalat zhuhur pada hari Tarwiyah? ' dia menjawab; 'Di Mina.' (Abdul Aziz) berkata; "Aku bertanya; 'Di manakah beliau shalat asar pada Hari Nafar? ' dia menjawab; 'Di Abthah', lalu berkata; 'Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh pemimpin-pemimpinmu'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan terlihat asing dari hadits Ishaq bin Yusuf Al Azraq dari Ats Tsauri.